hasil keputusan vonis Ahok, 2 tahun penjara

aku pribadi pendukung Ahok dalam kepemimpinannya. namun ahok sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Sedih. Apa mau dikata, sudah terjadi. Dan langkah selanjutnya pihak ahok akan mengajukan banding.

sebagai warga negara yg mempercayakan hukum sebagai panglima tentu kita akan menunggu hasilnya seperti apa. apakah Ahok tetap dipenjara ataukah akan dibebaskan

sama den aku juga pendukung ahok
karena apa jakarta udh bnyk perubahan semenjak ahok jadi gubernur
muda''an aja ahok bisa di bebaskan
 
PT DKI Tepis Kabar Penangguhan Penahanan Ahok Dikabulkan

891b2685-5aa4-4fa6-9760-a2d9063097c8_169.jpg

Sempat beredar kabar yang menyebutkan surat penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diterima dan ditandatangani ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Hal ini disampaikan Panitera Muda PT DKI Jakarta, Suprapto. Ia memastikan belum menerima surat penangguhan penahanan Ahok sampai saat ini.

"Nggak ada itu," ujar Suprapto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/5/2017) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta juga menjelaskan kabar akan dibebaskannya Ahok dari Mako Brimob adalah kabar burung. Pasalnya, menurut kabar yang beredar Ahok akan dibebaskan malam ini.

"Orang lagi libur mana mungkin bebas? Nggak mungkin lah," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini merupakan hari ketiga Ahok ditahan. Sebelumnya ia ditahan di Rutan Cipinang, Jaktim pada tanggal 9 Mei usai divonis 2 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Utara. Tak lama kemudian, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob pada tanggal 10 Mei dini hari.

sumber
 
Aksi Pendukung Ahok Dikritik, Ini Pembelaan Pengacara

d516a75f-0b69-4faf-bb7c-e7740384e0fe_169.jpg


Salah satu Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta menanggapi kritikan terkait aksi pendukung kliennya yang berlangsung hingga malam di beberapa kota. Menurut dia aksi tersebut dipicu oleh putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tak lazim.

I Wayan meminta pihak yang melontarkan kritik atas aksi itu tidak menyalahkan aksi pendukung Ahok. "Gejolak jangan selalu disalahkan. Gejolak ini bukan karena sebab, tapi akibat. Akibat putusan yang tidak lazim, putusan yang dipolitisasi, putusan yang karena penekanan, kontroversi. Dulu ketika Pak Ahok dijadikan tersangka, pendukungnya diam. Dituntut, masih diam. Kok putusannya kayak begini?," kata Wayan usai menghadiri diskusi bertema Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Ia mengungkapkan sedari awal perkara penistaan agama diproses, terjadi kontroversi. Ada pihak yang merasa Ahok tidak menistakan, dan ada pihak yang menganggap terjadi penistaan agama dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Menurut dia kasus Ahok bisa berlanjut ke persidangan karena tekanan bermuatan politik.

"Tadi saya sudah bilang, sejak awal perkara ini mengandung kontroversi. Perkara ini bisa lanjut dan ada tersangka karena tekanan politik luar biasa," ujar Wayan.

Tekanan politik yang dimaksud Wayan adalah aksi demontrasi besar-besaran yang terjadi selama perkara bergulir. "Karena demo-demo luar biasa, sampai di Pengadilan Negeri pun ini didemo," sambung dia.

Ia juga menilai putusan hakim terhadap kliennya didorong intervensi dari pihak luar yang menginginkan Ahok dipenjara. Wayan berharap agar pihak yang mengintervensi, menghargai independensi hakim.

"Hentikanlah remot politik dari luar untuk mengintervensi pengadilan. Kasihan pengadilan, kasihan juga hakimnya. Hakim itu tidak sembarangan. Tapi kalau dia ditekan, di mana-mana kalau hakim ditekan, putusannya bisa sesat," tandas Wayan.

"Saya tidak menyerang pengadilan, tapi ini remot politik. Tokoh-tokoh jangan menekan pengadilan," tutup dia.

Sebelumnya MUI mengkritik aksi simpatisan Ahok yang dinilai cenderung radikal karena melanggar Pasal 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


sumber
 
syukur deh bandingnya dicabut, kalo nekast banding bisa2 jadi 5 tahun malahan. semoga setelah ini kondisi negara n masyarakat lebih adem lah ya. jangan lagi ada yang seenaknya loncat pagar.
 
Ini Surat Pengunduran Diri Ahok ke Presiden Jokowi

f49efac4-6a95-4f31-8bde-6b758adf1a77.jpg

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengunduran diri dari posisi Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Ini surat pengunduran dirinya:

Surat pengunduran diri Ahok yang didapat detikcom, Rabu (24/5/2017), diketik di atas kertas putih. Ahok membubuhkan tanda tangannya dengan pulpen warna biru.

Dalam surat itu, Ahok melandaskan pengajuan pengunduran dirinya karena vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya ini," ujar Ahok di bagian akhir suratnya.

Berikut surat pengunduran diri Ahok:

3ef65c20-e5ea-4214-8787-fafbffbd01de.jpeg

Surat pengunduran diri Ahok. Foto: dok. Istimewa​


sumber
 
Ini Surat Pengunduran Diri Ahok ke Presiden Jokowi

f49efac4-6a95-4f31-8bde-6b758adf1a77.jpg

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan pengunduran diri dari posisi Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Jokowi. Ini surat pengunduran dirinya:

Surat pengunduran diri Ahok yang didapat detikcom, Rabu (24/5/2017), diketik di atas kertas putih. Ahok membubuhkan tanda tangannya dengan pulpen warna biru.

Dalam surat itu, Ahok melandaskan pengajuan pengunduran dirinya karena vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Mohon kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri saya ini," ujar Ahok di bagian akhir suratnya.

Berikut surat pengunduran diri Ahok:

3ef65c20-e5ea-4214-8787-fafbffbd01de.jpeg

Surat pengunduran diri Ahok. Foto: dok. Istimewa​


sumber
bukannya harusnya ke mendagri ya?

kok ke jokowi langsung, apa karena sebelumnya mereka cukup dekat ya
 
Mundur sebagai Gubernur DKI, Ahok Dapat Uang Pensiun

ebe9de26-6d03-4bce-8f55-30e83238f58d_169.jpg

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok akan tetap mendapatkan uang pensiun setelah tak lagi menjadi gubernur.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengatakan Ahok tetap mendapatkan uang pensiun karena mundur secara terhormat. Soni mengatakan, bila dipecat karena kasus korupsi, barulah Ahok diberhentikan secara tidak hormat dan tak mendapat uang pensiun.

"Kalau mengundurkan diri berarti (mundur) dengan hormat. Kalau kasus OTT (operasi tangkap tangan) korupsi itu pemberhentian nggak hormat," kata Soni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).

"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (uang pensiun)," ucapnya.

Lalu, berapa uang pensiun yang akan diterima oleh Ahok?

"Kecil itu, nggak besar, nggak sampai Rp 10 juta," kata Soni.

Pengunduran diri Ahok rencananya diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (30/5) mendatang. Nantinya, DPRD DKI sekaligus akan mengusulkan Djarot sebagai Gubernur DKI.

~detik
 
Back
Top