Ratu Mariyuana Corby Bebas pada 27 Mei 2017

spirit

Mod
ratu-mariyuana-corby-bebas-pada-27-mei-2017-rtszEDNTg3.jpg

Ratu Mariyuana Schapelle Corby akan bebas dari hukumannya di Bali pada 27 Mei 2017 dan segera dipulangkan ke negara asalnya.

Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005 setelah kedapatan menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana ke Bali. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan bebas bersyarat untuk Corby pada 2014, atas ‘desakan’ Australia.

Sejak itu, Corby masih tinggal di Bali hingga sisa masa hukumannya habis pada bulan depan.

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Bali, I Gusti Kompiang Adnyana mengatakan, begitu Corby bebas secara otomatis ia harus ke luar dari Indonesia.

"Secepat mungkin harus meninggalkan wilayah Indonesia. Pada kesempatan pertama urusan itu dari lapas kemudian ke Imigrasi," katanya di Denpasar, Kamis (27/4/2017).

Pemulangan Corby nanti akan ditangani Imigrasi. "Semakin cepat semakin baik. Nanti kita akan lakukan serah terima dari Bapas ke Imigrasi," ujarnya.

Menurut Gusti, tak ada perlakuan khusus terhadap Corby. "Sama seperti warga binaan yang akan bebas lainnya," pungkasnya.


sumber
 
Dideportasi, Corby Enggan Tinggalkan Pacarnya di Bali

dideportasi-corby-enggan-tinggalkan-pacarnya-di-bali-l1DZ1byU82.jpg

Schapelle Corby, warga Australia yang mendapat julukan Ratu Ganja bersama pacarnya, Ben Paniangan, di Bali pada 2014. (Foto: News Corp Australia)​

Sekira 13 tahun lalu, warga Australia, Schapelle Corby, terbang ke Bali untuk merayakan ulang tahun adiknya, Mercedes. Namun, ganja seberat 4,2 kg yang dibawa Corby membuat ia ditangkap di bandara internasional Bali. Sejak itu, ia diberi julukan Ratu Ganja.

Kasus Corby menjadi konsumsi media massa, baik dari Indonesia maupun Australia dan negara lain. Bahkan, kasus ini membuat hubungan Indonesia - Australia yang kerap bersinggungan kian tegang.

Kini, perempuan 39 tahun itu akan menghirup udara kebebasan. Ia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim, namun hanya menjalani masa 9 tahun di balik jeruji besi. Kebijakan remisi dan pengurangan masa tahanan dari Mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memangkas lima tahun dari total masa tahanan Corby.

Ia juga menjadi satu dari beberapa orang asing di Bali yang diizinkan menjalani pembebasan bersyarat selama tiga tahun, setelah suaminya yang orang Bali dan adiknya, Mercedes, menjadi penjamin.

Meski akan kembali menjadi orang bebas, Corby diketahui merasa was-was meninggalkan Bali. Terutama karena itu berarti ia harus meninggalkan pacarnya, Ben Panangian, dan dua anjingnya.

Dilansir Sydney Morning Herald, Sabtu (27/5/2017), Corby bertemu dengan Panangian di Penjara Kerobokan. Serupa seperti Corby, Panangian divonis atas kepemilikan obat terlarang. Karena latar belakangnya, pria asli Sumatra itu juga diduga kuat tidak akan lolos proses pengajuan visa ke Australia.

Bulan lalu, Corby bertanya kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali, Surung Pasaribu tentang kapankah ia bisa kembalin ke Indonesia.

Ketika para wartawan menanyakan hal yang sama kepada Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Bali, I Gusti Kompiang Adnyana, ia menjawab bahwa Corby akan dilarang memasuki Indonesia selama enam bulan setelah dideportasi. Adnyana mengimbuhkan, larangan ini bisa saja diperpanjang.

Corby akan terbang ke Brisbane, Australia, nanti malam. Sky News Australia melaporkan, ia dijadwalkan meninggalkan vilanya di Kuta sekira pukul 17.00 WITA untuk melapor ke lapas dan meminta tanda tangan surat pembebasannya. Kemudian, sekira pukul 18.30 WITA Corby akan bertolak ke bandara dan terbang menuju kampung halamannya pada pukul 22.10 WITA.


sumber
 
Ini Alasan Proses Deportasi Corby Dikawal Ketat di Bandara Bali

06b05e2b-3342-4cdb-b661-d44b29306090_43.jpg

Foto: Corby (berkerudung abu-abu) dan kakaknya, Mercedes (kaos garis-garis), di Bandara Ngurah Rai. (Dok. Istimewa).​

Proses penyerahan Schapelle Corby ke Imigrasi Ngurah Rai hingga check-in di Bandara Ngurah Rai Bali dikawal cukup ketat oleh petugas kepolisian. Pengawalan ketat ini rupanya untuk mengantisipasi jika ada ancaman terhadap Corby dari sindikat narkoba.

"Walaupun petunjuk Gubernur Bali (Made Mangku Pastika) agar proses deportasi Schapelle Corby dilakukan secara normal dan biasa saja, namun keselamatannya harus dijaga," kata Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, AKBP Ketut Artha melalui pesan singkat, Sabtu (27/5/2017) malam.

Pengawalan Corby melibatkan 2 unit kendaraan taktis, 2 unit mobil PJR dan belasan kawalan petugas Sabhara dari Polresta Denpasar. Pengawalan dilakukan sejak dari rumah kontrakan tempat ia menjalani bebas bersyarat sejak 2014 di Kuta, Bali.

"Mengingat yang bersangkutan adalah mantan narapidana narkotika yang menjadi sorotan di negara asalnya. Tidak tertutup kemungkinan menjadi incaran dari sindikat narkotika," ujar Artha.

Begitu pula ketika Corby tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, mobil Innova hitam DK 1988 KX yang ditumpanginya masuk ke apron melalui loading dock. Kemudian Corby turun memasuki gedung terminal dan langsung diarahkan ke kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Corby menunggu waktu boarding pesawat dengan nomor penerbangan VA 046 di dalam kantor imigrasi. Boardingnya pada pukul 22.10 WITa tadi," ucap Artha.

Pesawat Virgin Air yang ia tumpangi itu diketahui akan mendarat di Brisbane, Australia. Tidak diketahui apakah ia akan mendapatkan pengawalan ketat serupa di negara asalnya atau tidak, namun yang pasti kepulangannya menjadi perhatian publik Australia.

Corby adalah mantan narapidana kasus narkoba jenis ganja sebanyak 4,2 Kg. Ia dijuluki ratu marijuana dan divonis pengadilan 20 tahun kurungan penjara.

Wanita berusia 40 tahun itu mendapatkan berbagai remisi hingga grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga ia bebas bersyarat dengan total masa menjalani hukuman yakni sekitar 9 tahun.

sumber
 
tahun 2005 tidak sampai hukuman mati untuk narkoba ya?

jadi tahun 2014 Corby bebas bersyarat, tapi harus tetap berada di Bali ya, sekarang baru boleh pulang ke negaranya, Australia



Wartawan bisa aja nyebutnya kalau pelakunay perempuan, ratu mariyuana, ratu ekstasi, ratu narkoba, tersangka cantik dll :D
 
Back
Top