Registrasi Ulang SIM Card akan Kendalikan Penyalahgunaan

spirit

Mod
0cfa27f5-d9ec-416a-9c5c-4f19680a65bf_169.jpg

Tak hanya demi menekan penggunaan berbau negatif, registrasi ulang prabayar diyakini juga akan membuat industri telko makin efisien.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.

Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada tahun 2005 yang lalu.

Pria yang kerap disapa Chief RA ini menjelaskan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

Sementara Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar. Menurutnya registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia.

Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme.

Ke depannya YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabayar ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.

"Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular. Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan," terang Tulus. dalam keterangannya.

Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar menurut Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K, Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi, juga bisa menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.


sumber
 
lagi heboh, sebagian orang ketakutan nomor hpnya dinonaktifkan sementara kalau sampai tanggal H belum registrasi ulang

apa ada yang punya info, cara cek sudah benar teregistrasi ulang atau belum gimana? terutama untuk telkomsel, indosat & xl
 
lagi heboh, sebagian orang ketakutan nomor hpnya dinonaktifkan sementara kalau sampai tanggal H belum registrasi ulang

apa ada yang punya info, cara cek sudah benar teregistrasi ulang atau belum gimana? terutama untuk telkomsel, indosat & xl

saya sudah coba reg ulang tapi tidak berhasil. mungkin krn sistem terintegrasi ke dukcapil blm dibuka. nanti tanggal 30 Oktober dimulai.

cara yg jadi panduan utk reg ulang:

ULANG#NIK#NOMORKK#

Kirim ke 4444





ini seperti di luar negeri jadi tak ada yg akan berani tipu2 via sms karena nomor simcard tiap orang ada data valid
 
Begini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

1219236simcard780x390.jpg

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
 
Jadi nantinya setiap orang hanya boleh punya satu nomor? Ada boleh punya beberapa tapi ada batasnya?

Sekarang jadi ga bisa ganti2 kartu buat kuota internet ya?
 
Jadi nantinya setiap orang hanya boleh punya satu nomor? Ada boleh punya beberapa tapi ada batasnya?

Sekarang jadi ga bisa ganti2 kartu buat kuota internet ya?

bisa 10 simcard tiap orang yg intinya semua nomor tersebut terdaftar dan jelas siapa pemiliknya.

untuk paket data ada beberapa provider yg tdk mengharusnya daftar simcard cukup di daftar oleh agen penjual, contohnya paketdata MIFI milik andromax smartfren, jika beli pake GSM60 kita ga perlu daftar dan sifatnya simcard sekali pakai aja
 
setuju harus ada pendataan lengkap sehingga tidak terjadi penyalahgunaan lagi. Kita tahu kalau selama ini banyak sekali informasi yang kadang tidak jelas dari mana dan dari siapa minta untuk ditansfer pulsa atau uanglah....pernah ga dapat informasi mama minta pulsa
 
setuju harus ada pendataan lengkap sehingga tidak terjadi penyalahgunaan lagi. Kita tahu kalau selama ini banyak sekali informasi yang kadang tidak jelas dari mana dan dari siapa minta untuk ditansfer pulsa atau uanglah....pernah ga dapat informasi mama minta pulsa

Di negara-negara maju sudah meregistrasi pengguna simcard dgn id card sehingga penipuan melalui SMS itu sangat minim krn dpt di identifikasi pelakunya
 
Back
Top