Bitcoin Jadi Sorotan Dunia, Bagaimana Posisi RI?

spirit

Mod
6759037d-5b1b-4a1c-8f1d-8a9f9ebde51a_169.jpg

Mata uang digital, bitcoin, menjadi salah satu sorotan dalam Annual Meeting International Monetary Fund (IMF)-World Bank (WB) di Washington, Amerika Serikat (AS). Perkembangannya terhitung sangat cepat, namun belum ada komitmen Internasional dalam menyikapinya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sempat membocorkan dalam pertemuan puncak yang dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari 189 negara di Washington, bitcoin dianggap berpotensi sebagai alat untuk kejahatan di pasar keuangan.

Lalu bagaimana posisi Indonesia?

Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, memastikan bitcoin tidak dianggap sebagai alat pembayaran di Indonesia.

"Berbicara tentang bitcoin. Posisi Indonesia bitcoin bukan alat pembayaran. Jadi kami jelaskan ke seluruh rakyat Indonesia, untuk tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran," ungkap Agus, di Kantor Pusat IMF, Washington, seperti dikutip Selasa (17/10/2017).

Baca juga: Bikin Kaget, Harga Sekeping Bitcoin Tembus Rp 74 Juta

Agus menyatakan, bitcoin jauh dari azas ekonomi dan keamanan. Sehingga tidak tepat dianggap sebagai alat pembayaran.

"Kami lihat dari azas ekonomi, asas keamanan, sistem ini juga tidak patuh terhadap anti money laundering dan kami juga ingin jaga adalah risiko sistemik yang bisa saja muncul tanpa ada kehati-hatian," paparnya.

Baca juga: Tembus Rp 74 Juta/Keping, Pemegang Bitcoin Diminta Hati-hati

Masyarakat diharapkan tidak mengambil risiko dengan terlibat dalam bitcoin. Agus akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak termakan rayuan keuntungan dari bitcoin. "Setahun ini kami sudah jelaskan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran," imbuhnya.

Meski demikian, mantan menteri keuangan tersebut tidak menutup kemungkinan bila ada masukan atau permintaan diskusi dari berbagai pihak tentang bitcoin. Ini bisa menjadi jalan agar keputusan BI tersosialisasikan lebih dalam.

"Kami memberikan ruang untuk dialog," tegas Agus.


sumber
 
bitcoin adalah mata uang virtual yg ditolak berbagai negara. Indonesia juga tidak mengakui bitcoin sebagai alat tukar resmi
 
BI, OJK, Hingga MUI Minta Masyarakat Hati-hati dengan Bitcoin

f466c5f1-0d1c-498e-a458-5efb583378f0_169.jpg

Nilai bitcoin bergerak fluktuatif di awal 2017 ini.Nilai bitcoin sempat tembus US$ 19.000 per keping., namun kini Sabtu (23/12/2017), nilai bitcoin melorot ke US$ 14.666 per keping atau setara Rp 197,9 juta (kurs 13.500/US$).

Pergerakan harga yang fluktuatif ini membuat bitcoin menjadi instrumen yang paling disorot di dunia, termasuk di Indonesia. Bank Indonesia (BI) tidak mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran.

Sebab, sesuai Undang-undang mata uang, alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. BI selaku otoritas sistem pembayaran mengaku, tidak bertanggung jawab dengan fluktuasi harga yang terjadi jika bitcoin masih digunakan masyarakat.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Eni V Panggabean, mengatakan nilai bitcoin bak roller coaster yang naik dan turun dengan cepat.

"Hari ini bisa naik, besok turun seperti roller coaster. Karena naik sekarang happy, kalau turun besok nangis. Nah ini tidak ada unsur perlindungan konsumennya, tidak ada otoritas yang mengatur, kami tidak bertanggung jawab jika terjadi apa-apa karena kami tidak mengakui," ujar Eni pekan lalu, di Jakarta.

Sementara itu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan masyarakat Indonesia untuk tidak berinvestasi bitcoin. Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto mengatakan peredaran uang digital ini tidak diatur di Indonesia.

Selain itu, fluktuasinya yang sangat tidak bisa diprediksi membuat risiko berinvestasi akan sangat tinggi lantaran tak ada satu negara pun yang mengendalikan mata uang digital ini.

"Tapi kalau ada orang yang transaksi bitcoin, kita enggak bisa melarang juga. Terserah investor. Tapi perlu diketahui, saat nanti mengalami kerugian, jangan teriak-teriak. Karena kalau untung kan juga enggak ada yang teriak-teriak," katanya.

Selain otoritas keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut memberikan pandangan terkait bitcoin. MUI mengimbau kepada umat islam tidak bertransaksi menggunakan virtual currency ini.

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan, saat ini MUI sedang mengkaji bitcoin apakah termasuk alat investasi atau alat pembayaran. Kemudian, pengakuan dari pemerintah dan potensi penipuan di dalamnya.

"Hati-hati untuk bertransaksi di bitcoin, tapi tidak bisa mengatakan MUI melarang karena kita belum mengeluarkan fatwanya," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, kepada detikFinance, Jumat (22/12/2017).


sumber
 
hm tapi transaksi menggunakan bitcoin sepertinya udah banyak ya, sulit hilang juga

pelaku bisnis online memanfaatkan bitcoin juga untuk menarik konsumen. Nilai fluktuatif yg sering terjadi terhadap bitcoin karena tidak didukung oleh lembaga resmi,sehingga ada kecenderungan terjadi semacam permainan pasar tanpa ada pihak yang mengontrol
 
memang sudah banuak yang memanfaatkan bitcoin untuk menarik konsumen ya ternyata

Otoritas moneter Indonesia bakal mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan bitcoin atau mata uang virtual lainnya sebagai alat pembayaran.

Pelarangan oleh Bank Indonesia (BI) ditujukan bagi pelaku layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology) termasuk e-commerce agar tidak menerima bitcoin.

Pemrosesan mata uang virtual juga dilarang.

"Dalam konteks sistem pembayaran, bitcoin bukan alat pembayaran yang sah," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal kepada BBC Indonesia
 
kalo menurut saya ini karena di goreng aja isunya. Sama seperti batuk akik kemaren, soalnya terlalu cepat naiknya.

Masalah batu akik dgn bitcoin berbeda sekali masalahnya. Batu akik adalah kegiatan usaha musiman seperti halnya usaha jangkrik dan piara burung. Tak butuh modal byk dan tdk beresiko bankrut. Sedangkan bitcoin sangat beresiko apalagi lbh dari separuh negara di dunia tidak mengakuinya sebagai alat tukar resmi. Termasuk indonesia bahwa otoritas keuangan tdk mengakuinya. Bitcoin dikategorikan sebagai moneygame. Gamblin-g
 
Last edited:
Indonesia masih bisa ga sih bertahan dengan bitcoin ini?

coba baca ini penjelasannya:

Saat ini PT Bitcoin masih beroperasi di Indonesia yang seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan jangan sampai membiarkan mereka berjualan bitcoin di Indonesia yang penggunanya telah banyak sekali," kata Galang.

"Berarti kan peran pemerintah dapat diambil kesimpulan tidak melindungi masyarakat karena pemerintah hanya bilang risiko ditanggung sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan siaran pers bahwa Indonesia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga virtual currency," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Sabtu (13/1/2018)

Berdasarkan penilaian BI, nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (Bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

"Jadi, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency," kata Agusman.

Selain itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.
 
Back
Top