Revisi Aturan Taksi Online Berlaku 1 November 2017

spirit

Mod
afa24eec-4b25-4137-831f-10e158ba0536_169.jpg

Aturan baru soal taksi online baru saja diumumkan oleh pemerintah. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotorn domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Kapan aturan baru hasil revisi ini berlaku?

"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Hindro menambahkan, dalam aturan tersebut angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum sesuai dengan gplongannya.

Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.

Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.

"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berilan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan yang sama.

sumber
 
Aturan Taksi Online Direvisi, Ini Poin-poinnya


7422fa3b-1670-4fb3-9856-3402d289e762_169.jpg

Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan, bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa.

Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

"Kita ingin lihat keseimbangan, enggak boleh mau menang-menangan sendiri. Saya udah bicara sama teman-teman Gojek, Uber, kita juga melihat untuk ketertiban semua, jangan sampai ada aneh-aneh lagi. 9 item disepakati dijelaskan satu-persatu," kata Luhut dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Lewat peraturan ini, Budi menginginkan adanya kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. Sehingha keduanya bisa bersaing dengan sehat.

"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Budi.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menambahkan, angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum.

Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.

"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Hindro.


sumber
 
Masing-masing poin itu isinya apa saja? Ga dijelaskan ya?
Mungkin ada link lainnya?

yg intinya, angkutan online itu ga bisa di bendung seiring perkembangan zaman. Banyak hal yg menyebabkan masyarakat lbh memilih angkutan online. Soal kenyamanan soal tarif dan efektifitas. sedangkan angkutan konfensional msh byk kekurangannya suka menurunkan penumpang di tengah jalan alasan mau mutar, kl ojek lumayan mahal tarifnya dan kadang menambahi tarif yg sudah disepakati sebelumnya
 
tarif taxi online nya kurang lebih akan sama seperti taxi konvensional ya

nanti sepertinya kalau penumpang udah dijalan, lebih cenderung taxi konvensional aja
yang lagi di rumah, cenderung taxi online aja, on demand
 
Barusan baca di detik, poinnya pembuat taksi online tidak boleh merekrut driver, tidak boleh menentukan tarif. Dan harus di buat semacam stiker buat identitas kalau itu adalah taksi online, terus juga wilayah operasinya harus sesuai nomor platnya, jika plat B ya Jakarta aja.
 
tarif taxi online nya kurang lebih akan sama seperti taxi konvensional ya

nanti sepertinya kalau penumpang udah dijalan, lebih cenderung taxi konvensional aja
yang lagi di rumah, cenderung taxi online aja, on demand

Jika sama tarif antara taxi konfensional dan online maka sudah dipastikan penumpang akan lbh memilih yg online. Alasannya: Taxi online tdk mungkin menggunakan argo kuda karena tujuan pelanggan sdh diketahui jumlahnya yg hrs di bayar. Sedangkan taxi biasa berpotensi membuat argo kuda dan ada biaya buka pintu, artinya seblm jalan sdh ada tarif. Sekarang tarif buka pintu 6000
 
Barusan baca di detik, poinnya pembuat taksi online tidak boleh merekrut driver, tidak boleh menentukan tarif. Dan harus di buat semacam stiker buat identitas kalau itu adalah taksi online, terus juga wilayah operasinya harus sesuai nomor platnya, jika plat B ya Jakarta aja.

Ini soal wilayah operasi hrs adil. Krn selama ini taxi biasa bs ke bogor atau tangerang
 
Back
Top