Wagub Deddy Mizwar: Proyek Meikarta Tak Berizin Harus Disetop

spirit

Mod
IMG20170727112922.jpg

Mega proyek Maikarta yang diprakarsai Lippo Group yang berlokasi di Kawasan Orange Country, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta dihentikan. Pasalnya, Mega proyek senilai Rp278 triliun tersebut belum mengantongi izin dan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan Provinsi.

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Deddy Mizwar menjelaskan, proyek Metropolitan harus mendapatkan rekomendasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

“Semestinya Meikarta dibangun dengan rekomendasi Pemprov Jabar,” tegas Deddy Mizwar di Gedung Sate Kota Bandung Jawa Barat, Senin (31/7/2017).

Ditegaskannya, mengacu pada Perda tersebut, proyek dan pemasaran Meikarta sudah melanggar. “Saya minta kegiatan pembangunan dan pemasaran Meikarta dihentikan sementara sampai jelas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan sampai keluarnya rekomendasi Provinsi,” katanya.

Deddy menyayangkan, proyek tersebut dilaksanakan tanpa izin Pemerintah. “Ini ternyata permohonan izin pun belum ada. Hati-hati Meikarta, kalau sampai ini diabaikan yang lain akan lakukan hal yang sama,” tegasnya.

Deddy menambahkan, jika pembangunan dan pemasaran Meikarta masih berlangsung, sama halnya dengan menjual properti ilegal.

“Mungkin orang-orang ini (pemilik modal) lupa bahwa ini Negara hukum. Pemasaran ini kalau tidak dihentikan dulu sampai ada rekomendasi, bisa dibilang penipuan, karena mereka menjual sesuatu yang ilegal,” pungkasnya.


sumber: kawalpemilu.id
 
Back
Top