Pengacara Ramai-ramai Tinggalkan Setya Novanto

spirit

Mod
b7a633f6-8ed3-4e41-a658-09dc45fb8d34_169.jpg

Satu per satu pengacara tim yang awalnya membela Setya Novanto kini hengkang. Mereka adalah tim yang dikepalai Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang kini tak lagi menjadi kuasa hukum Ketua DPR itu.

Fredrich yang memiliki Yunadi & Associates itu awalnya menjadi pengacara Novanto ketika mulai berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Hampir di setiap urusan berkaitan dengan Novanto, Fredrich selalu muncul.

Saat Novanto disinggung melalui meme, Fredrich tampak di kantor polisi dan berujung pada pelaporan akun-akun di media sosial. Bahkan ketika Novanto mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit, Fredrich selalu menjadi garda terdepan menjelaskan kondisi kliennya itu.

Kini Fredrich mundur. Dia tak lagi membela Novanto berkaitan dengan KPK, tapi urusan di luar itu dia mengaku masih mendapatkan kuasa.

"Jadi saya bilang gimana, ya udah kalau begitu kita mundur, gitu aja," kata Fredrich ketika dihubungi detikcom, Jumat (8/12/2017).

Fredrich sedikit bercerita terkait dengan mundurnya Otto dan dia dari tim kuasa hukum Novanto. Menurutnya, ada tim kuasa hukum lain yang masuk dan mereka memutuskan mundur.

"Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan selain saya kan Pak Otto, saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir. Kemarin kita bicara sama Pak SN (Setya Novanto) dengan adanya Maqdir. Kita memberitahukan, 'Pak satu kapal kan nggak boleh 2 kapten, kalau 2 kapten, yang satu maunya kanan, yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam,' kan gitu kan," ucap Fredrich.

Sedangkan, Otto yang mengepalai Law Offices Otto Hasibuan & Assoclates menyampaikan keputusannya untuk mundur dari tim kuasa hukum Novanto adalah terkait tidak ada kata sepakat antara dirinya dengan Novanto terkait penanganan kasus yang membelit Novanto.

"Dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara," ucap Otto.

"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara, tata caranya, maka itu dapat menjadi kerugian bagi dia dan saya," imbuh Otto.

Padahal, minggu depan tepatnya Kamis, 13 Desember 2017, Novanto akan menghadapi sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, praperadilan Novanto juga masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kini, tim kuasa hukum yang mendapatkan kuasa Novanto yaitu Maqdir Ismail. Dia mengaku bersama dengan Firman Wijaya siap menghadapi KPK dalam persidangan.

"Iya ada Pak Firman dan Pak Fahmi, pokoknya kami ada 1 tim," ujar Maqdir ketika dihubungi detikcom secara terpisah.

"Ya kita dengar dululah surat dakwaannya seperti apa. Nanti eksepsi kita sampaikan berikutnya. Nggak ada masalah. Mudah-mudahan, doain aja nggak ada masalah," imbuh Maqdir.


sumber
 
'Kapten' Maqdir Rahasiakan Strategi Bela Novanto

a6d45279-6a1e-43e8-8b83-7489d7f153c8_169.jpg

Pengacara Novanto Maqdir Ismail enggan membeberkan strategi timnya dalam menangani pokok perkara yang menjerat kliennya, Setya Novanto usai ditinggal oleh dua koleganya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Ia enggan menuturkan strateginya demi menjaga kerahasiaan strategi tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya tentu kita kan menyusun strategi itu kan mesti diskusikan dengan kliennya dulu kan, dengan Pak Novanto, tentu saja dengan melihat surat dakwaan dan juga bukti-bukti kan. Jadi kayaknya saya belum bisa ngomong lah, nanti kalau saya omongin strategi kami menangani perkara ini kan nanti ketahuan sama JPU," kata Maqdir kepada detikcom, Jumat (8/12/2017).

Terkait mundurnya Otto dan Fredrich dari tim kuasa hukum Novanto, Maqdir pun menyayangkan keputusan tersebut. Ia menuturkan, mestinya ia bersama Otto dan Fredrich bisa bersama-sama menghadapi perkara Novanto.

"Mundurnya kolega kami ini sangat saya sayangkan, sebab mereka sudah ikut tangani perkara dari awal. Beban berat dalam perkara ini mestinya dihadapi rame-rame, sekarang hanya tim kami yang tinggal (bertahan)," ujarnya.

Meski tanpa koleganya, Maqdir menyebut dirinya bersama dengan timnya akan tetap memberikan pembelaan sesuai dengan fakta yang dimiliki oleh Novanto. "Kami berusaha untuk memberikan pembelaan yang terbaik sesuai kebenaran yang dimiliki oleh Pak SN," tuturnya.

Seperti diketahui, satu per satu pengacara tim Setya Novanto kini hengkang. Mereka adalah tim yang dikepalai Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang kini tak lagi menjadi kuasa hukum Ketua DPR itu.

Fredrich awalnya menjadi pengacara Novanto ketika mulai berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Hampir di setiap urusan berkaitan dengan Novanto, Fredrich selalu muncul.

Saat Novanto disinggung melalui meme, Fredrich pun tampak di kantor polisi dan berujung pada pelaporan akun-akun di media sosial. Bahkan ketika Novanto mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit, Fredrich selalu menjadi garda terdepan menjelaskan kondisi kliennya itu.

Fredrich sedikit bercerita terkait mundurnya Otto dan dirinya dari tim kuasa hukum Novanto. Ia menuturkan, ada tim kuasa hukum lain yang masuk sehingga mereka memutuskan untuk mundur.


sumber
 
Tok! Hakim Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

d6cae403-d762-45fd-ba9e-b445d905acff_169.jpg

Hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Kusno menyebut pokok perkara yang menjerat Novanto telah disidangkan sehingga praperadilan digugurkan.

"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.

"Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," ujar Kusno.

Sidang perkara pokok Novanto sudah dibacakan pada Rabu (13/12). Surat dakwaan telah dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit tapi, menurut 4 orang dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang.


sumber
 
kemarin di sidang pertama beliau membisu & izin ke toilet ya

[ame="https://www.youtube.com/watch?v=zL_7deVlgkY"]Ling - Lung Setnov Saat Ditanya Hakim Tipikor, Pengadilan Perdana Setya Novanto Kasus Korupsi eKTP - YouTube[/ame]

[ame="https://www.youtube.com/watch?v=poSkXhL_kKU"]Setya Novanto Mendadak 'Bisu' di Ruang Sidang - YouTube[/ame]

[ame="https://www.youtube.com/watch?v=dGKNBgzVy3M"]Ngakak Abis ! Komentar Pedas Mahfud Md Lihat Sidang Dagelan Setya Novanto - Terbaru Hari Ini - YouTube[/ame]



yang seperti ini sering terjadi?
 
yang seperti ini sering terjadi?

tapi sepertinya jika mau setya novanto bisa buka nama2 semua yg dapat kucuran bagi2 uang e-ktp itu. Menurut pengacara setya novanto banyak nama yg tiba2 hilang dari berita acara dakwaan yang sebelumnya ada
 
Vonis Andi Narogong dan Fakta tentang Novanto yang Terungkap


c6b94854-97ca-457b-8337-4d6cecb5a6ad_169.jpg

Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan e-KTP. Saat membacakan analisa yuridis, ada sejumlah fakta yang diungkap majelis hakim terkait peran Setya Novanto dalam kasus tersebut. Apa saja?

Pertama, majelis hakim mempertimbangkan adanya fakta aliran uang yang mengalir ke Novanto. Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua fraksi Golkar menyanggupi membantu kelancaran anggaran e-KTP di DPR.

"Mempertimbangkan bahwa setelah pembayaran Termin I dan II, terdakwa melakukan pertemuan dengan Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem di rumah Paulus Tannos guna membicarakan mengenai mekanisme pemberian fee kepada Setya Novanto," ujar hakim Anwar dalam pertimbangannya di sidang vonis Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

"Dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto adalah sejumlah USD 7 juta yang akan disalurkan melalui PT Quadra Solution secara bertahap," imbuh hakim.

Untuk melancarkan proyek tersebut, Andi Narogong mengatur sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri yaitu mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto. Salah satu yang diamini hakim adalah pertemuan di Gran Melia, di mana Andi saat itu menyebut Novanto sebagai kunci anggaran proyek e-KTP.

Setelah itu, Andi bertemu dengan Setya Novanto bersama Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Irman dan Sugiharto. Dalam pertemuan di lantai 12 ruang fraksi Golkar di DPR itu, Novanto mendukung proyek e-KTP dan anggaran proyek ini harus dikawal bersama-sama.

"'Gimana anggaran e-KTP Pak Irman masih ragu Pak'. Novanto bilang 'ini sedang dikoordinasikan'. Setelah Irman pergi, Novanto bilang 'nanti perkembangan saya kabarin lewat Andi'," ucap hakim.

Andi yang merasa mendapatkan bantuan penganggaran proyek e-KTP di DPR oleh Novanto kemudian memberikan hadiah berupa jam tangan Richard Mille 011. Jam tangan seharga USD 135 juta itu dibeli patungan Andi dan Johannes Marliem sebagai hadiah ulang tahun untuk Novanto.

"Johanes Marliem membeli jam tangan Richard Mille 011 seharga USD 135 ribu di California. Kemudian akhir tahun 2012 Andi Narogong dan Johanes Marliem memberikan jam tangan di rumah Setya Novanto," ucap hakim.

Selain Novanto, istrinya Deisti Astriani Tagor dan dua anaknya yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella juga disebut dalam pusaran korupsi e-KTP. Keluarga Novanto disebut pernah memiliki saham PT Mondialindo Graha Perdana (MGP) yang memiliki sebagian saham PT Murakabi Sejahtera.

"Bahwa sebagian saham PT Murakabi Sejahtera tersebut juga dimiliki PT Mondialindo, yang sahamnya pernah dimiliki oleh istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, anak Setya Novanto," ujar hakim.

"Dari fakta di atas, ada rangkaian untuk menyamarkan pemberian uang dari konsorsium ke Setya Novanto," imbuh hakim.

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah nama di DPR hingga pejabat Kemendagri yang menerima jatah fee proyek e-KTP tersebut. Di antaranya ialah mantan Dirjen Dukcapil Irman USD 300 ribu dan USD 200 ribu, mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto USD 30 ribu dan USD 20 ribu. Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni USD 500 ribu, dan anggota DPR Miryam S Haryani menerima USD 1,2 juta untuk para Komisi II DPR.

"Sugiharto memberikan uang USD 400 ribu untuk Markus Nari. Uang tersebut dimaksud untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP," ucap hakim.

Selain itu, hakim menyatakan Ade Komarudin menerima uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan. Uang tersebut bagian Sugiharto yang diterima dari Andi Narogong. Jafar Hafsah juga disebut hakim menerima USD 100 ribu.

Kemudian, menurut hakim, adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, menerima sebuah ruko dan tanah dari PT Sandipala Arthapura dan Tri Sampurno menerima uang Rp 2 juta serta Mahmud Toha Rp 3 juta. Konsorsium dan tim Fatmawati juga menerima jatah proyek e-KTP Rp 480 juta.

"PT LEN terima Rp 3 miliar, PT Lestari Unggul sebagai holding company Sandipala Rp 148 miliar, Perum PNRI Rp 107 miliar, PT Sandipala Rp 145 miliar, manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,6 miliar, Yulen Direksi PT LEN Rp 2 miliar dan masing-masing direksi PT LEN Rp 1 miliar," kata hakim.

Majelis hakim menyebut Andi juga menerima duit haram dari proyek e-KTP atas kontribusi dan memenangkan konsorsium PNRI. Andi pun dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar yang diterimanya dari proyek e-KTP.

Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. Dampak akibat korupsi itupun masih dirasakan masyarakat yang hingga kini sulit memperoleh e-KTP.

"Menimbang fakta hukum di atas, perkara e-KTP ini dilakukan dan pengondisian secara matang dimulai proses pembahasan anggaran hingga pelaksanaan kegiatan dan melibatkan pejabat pihak terkait yang bertujuan mencari keuntungan tidak sah sehingga negara mengalami kerugian yang besar. Tindak pidana korupsi ini secara struktur sistematis dan masif," papar hakim.


sumber
 
Back
Top