Dilarang Pelihara Unggas

andy_baex

New member
SURABAYA - Peraturan gubernur (pergub) tentang penanganan flu burung kemarin terbit. Pergub Nomor 3 Tahun 2007 tersebut berisi penanganan flu burung dalam mengantisipasi pandemi influenza pada manusia. Ada beberapa ketentuan dalam peraturan yang diteken Gubernur Imam Utomo pada 24 Januari 2007 itu. Mulai tata cara pemeliharaan unggas hingga mekanisme tata niaga daging dan telur unggas.

Sesuai ketentuan tersebut, pemprov melarang masyarakat memelihara unggas di wilayah permukiman sebelum memenuhi tujuh persyaratan. Pertama, wajib menyediakan kandang khusus unggas. Kedua, semua jenis unggas (ayam, itik, mentok, angsa, burung merpati, dan burung puyuh) wajib dikandangkan. Ketiga, kandang harus selalu dibersihkan. Keempat, memelihara unggas yang sehat dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan dari instansi berwenang. Kelima, membersihkan dan membuang kotoran di tempat khusus yang memenuhi syarat kesehatan. Keenam, harus menggunakan alat pelindung perorangan (personal protective equipment/PPE). Ketujuh, melaksanakan kewajiban budi daya ternak sesuai standard operation procedure (SOP) yang ditetapkan.

Pergub tersebut juga menyebutkan empat persyaratan pelaku tata niaga unggas. Pertama, menyediakan alat pengangkut khusus sesuai persyaratan teknis. Kedua, menyediakan tempat pengumpulan unggas. Ketiga, menyediakan tempat penjualan khusus unggas. Terakhir, menjaga kebersihan dengan melaksanakan disposal kotoran dan limbah serta penyemprotan dengan disinfektan.

Jika keempat poin tersebut tidak dipenuhi, pemprov melarang masyarakat melaksanakan tata niaga unggas. Ada juga ketentuan yang menyatakan bahwa unggas dari luar negeri dan luar provinsi dilarang masuk Jatim tanpa rekomendasi pemprov. Bukan itu saja, pergub tersebut juga menjelaskan mekanisme tata niaga telur konsumsi dan produk hingga upaya penyelamatan korban flu burung.

Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Pemprov drh Sigit Hanggono menjelaskan, pergub tersebut merupakan konsep Disnak yang dirumuskan pada 8 Desember 2006. "Sekarang diperkuat lagi oleh pergub," katanya.

Sigit menjelaskan, tujuan utama pergub tersebut adalah melindungi manusia dari penyakit flu burung. Selain itu, peraturan tersebut bertujuan menjaga kesehatan unggas di Jatim. "Bisa dikatakan, pergub itu juga melindungi 37 juta ekor ayam kampung milik 1,7 juta peternak di Jatim," jelasnya. Pergub tersebut memang berbeda dengan ketentuan di provinsi lain yang memiliki kebijakan memusnahkan unggas secara masal.

Di Jatim, pemusnahan hanya dilakukan terhadap kawasan yang positif terjangkiti virus flu burung. Pemusnahan dilakukan hingga radius 1,5 kilometer dari lokasi ditemukannya flu burung.

Sigit menjelaskan, pergub tersebut sebaiknya ditindaklanjuti seluruh kota dan kabupaten dengan menerbitkan peraturan wali kota atau bupati. "Supaya lebih kuat secara hukum serta memudahkan pelaksanaan di lapangan," tegasnya. (oni)
 
Back
Top