hukum bekerja pada tempat praktek riba

nurcahyo

New member
Bahwasanya belajar yang di isyaratkan oleh penanya bukanlah belajar yang hukumnya wajib. Itu hanyalah sebuah sarana di zaman ini untuk memperoleh rizki. Jika demikian permasalahannya, di mana ia hidup dibawah tanggungan ayahnya, sedang ia yakin bahwa ayahnya mengamalkan riba, maka wajib baginya melakukan segala upaya agar terlepas dari penghidupan yang tegak diatas kemaksiatan tersebut. Meskipun urusan ini mengharuskannya meninggalkan kuliah, karena belajar (pada kulah tersebut) bukanlah fardhu ‘ain. Dan wajib baginya berusaha mencari rizki yang halal dengan jerih payah dan keringatnya sendiri. Itu lebih baik dan lebih kekal.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top