hukum MLM

nurcahyo

New member
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu : Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan.

sumber : www.almanhaj.or.id
 
Last edited:
assalamu alaikum wr..wb..
menurut tulisan H. Muhammad Jamhuri, Lc(anggota dewan syariah daerah/DSD PKS kota semarang) bahwa:
Ba’i (jual beli) dapat dibenarkan jika memenuhi kriteria:tidak mengandung riba, ghoror (penipuan), kezhaliman, dan jahalah (tidak transparan). Oleh karena itu, tidak boleh menjual sesuatu yang fiktif hanya sekedar mencari down line (seperti arisan berantai/money game) serta tidak dibenarkan menjual barang atau jasa yang diharamkan.
 
Back
Top