hukum berobat ke dukun

nurcahyo

New member
Saya menikah dengan seorang gadis yang ditinggal mati ibunya serta tidak berpendidikan. Pernikahan ini dilaksanakan pada Idul Fitri tahun 1403H. Di permulaan bulan Dzulhijjah, ia menderita penyakit kejiwaan dengan cara menangis, menangis keras, dan terkadang (suaranya) meninggi hingga berupa teriakan dan ratapan. Lalu ayahnya menjemputnya ke rumahnya dan mendatangkan dukun untuk mengobatinya. Lalu dukun itu mengobatinya dengan asap-asap yang berbau busuk. Dukun itu memerintahkan untuk menahannya (memasungnya) selama bulan Muharram di kamar yang gelap dan mereka menamakan pengobatan ini al-hajabah. Semua ini terjadi tanpa persetujuan saya. Lalu dia sembuh dan tinggal di rumah keluarganya selama dua bulan, Shafar dan Rabiul Awal. Lalu ia kembali ke rumah saya dia awal bulan Rabiuts Tsani, lalu kumat lagi penyakitnya.
 
Last edited:
Back
Top