hukum banyak bersumpah

nurcahyo

New member
Seorang Mukmin disyari'atkan agar tidak banyak bersumpah sekalipun dia benar karena memperbanyaknya terkadang bisa menjerumuskan ke dalam kedustaan. Sebagaimana dimaklumi bahwa dusta haram hukumnya dan bila ia disertai dengan sumpah, maka tentu sangat diharamkan lagi akan tetapi bila dipaksa oleh kondisi atau suatu kemaslahatan yang lebih dominan sehingga harus bersumpah secara dusta, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bersumber dari hadits Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu'ith Radhiyallahu anha bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan antara sesama manusia, lalu dia berkata baik atau menanamkan kebaikan

sumber : www.almanhaj.or.id?
 
Last edited:
jika saya dipaksa bersumpah dengan Al Quran, atas perkara yang saya tidak lakukan, tetapi terpaksa bersumpah untuk menyelamatkan hubungan suami isteri. Adakah saya dikenakan kaffarah?Apakah hukumnya bagi orang yang dipaksa bersumpah dan orang yang menyuruh bersumpah?
 
Back
Top