pembagian harta warisan

nurcahyo

New member
Definisinya menurut syariat ialah pengetahuan tentang bagian-bagian harta waris yang diberikan di antara orang-orang yang berhak menerimnya. Dasar tentang faraidh ini ialah Kitab Allah, yang disebutkan dalam firmanNya : “Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian…” . Dasarnya dalam As-Sunnah ialah hadits Ibnu Abbas yang disebutkan dalam bab ini. Para ulama juga sudah menyepakati hal ini. Mengingat harta dan pembagiannya merupakan obyek yang diminati, dan biasanya harta warisan diperuntukkan bagi orang-orang yang lemah dan tidak memiliki kekuatan, maka Allah perlu mengatur sendiri pembagiannya di dalam KitabNya, dengan penjelasan yang detail dan terinci, agar tidak menjadi ajang perdebatan dan rebutan berdasarkan hawa nafsu, membaginya diantara para ahli waris sesuai dengan tuntutan keadilan, kemaslahatan dan manfaat yang diketahuiNya.


sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
ass.wr.wb.saya mau bertanya ttg warisan.bapak saya meninggal duluan baru ibu saya.sblm meninggal ibu sudah mewasiatkan untuk membagi rumah(harta satu-satunya)kepada semua anak2nya sama rata(2laki-laki & 2perempuan,semua sudah berkeluarga).skrg permasalahan terjadi setelah rmh laku terjual,pihak laki2 menginginkan dibagi scr islam,dgn alasan berdosa bt orangtua kalau tdk dijalankan.bgmn penjelasan mengenai wasiat ini.
 
Back
Top