Mulai Juni 2008, Mobil yang Parkir Liar Dikunci Roda

gupy15

Mod
Mulai Juni 2008, Mobil yang Parkir Liar Dikunci Roda

Nadhifa Putri - detikcom



akarta- Pengendara mobil jangan coba-coba parkir di
lokasi yang dilarang mulai Juni 2008. Bukan hanya tilang yang menunggu,
tapi juga sanksi kunci roda."Nanti itu penerapannya (kunci roda) pada bulan Juni 2008," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurachman, di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (9/4/2008).
Penerapan kunci roda dilakukan karena mobil derek yang dimiliki DKI Jakarta sangat minim.
DKI hanya memiliki 22 mobil derek yang harus melayani 5 wilayah DKI
Jakarta."Operasionalnya itu 10 sampai 15 mobil derek setiap hari di masing-masing wilayah," imbuh Nurachman.Kunci
roda diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Selain memberlakukan kunci roda, Pemprov juga berupaya menambah armada
mobil derek."Kalau ada 30 atau 40 kendaraan mobil derek dan
dioperasikan secara serentak, itu baru cukup. Kalau sekarang kan
tanggung," katanya.Prosedur mengunci roda tidak jauh berbeda
dengan mobil yang kena derek. Para pelaku akan ditilang Polda Metro
Jaya, lalu kemudian diderek Dishub. Biaya tilang nanti dibayarkan ke
Dishub dengan membekali surat tilang dari polisi."Jadi nanti ada prosedur tilang. Kami akan kerjasama dengan Polda dan jasa derek swasta," pungkasnya.
Setiap hari, rata-rata Polda Metro Jaya menilang 30 kendaraan yang parkir
secara liar. Dinas Perhubungan menderek 10 sampai 15 mobil setiap
harinya. Karena keterbatasan mobil derek itu, Dishub menggilir 5
wilayah di DKI Jakarta.
 
Back
Top