Sumpah Pocong

ubay

New member
beneran gak sih sumpah pocong bisa mendatangkan fakta? >:l

bahkan gak cuma dijawa aja, katanya di Bali juga berlaku sumpah pocong dengan nama 'Sumpah Cor' kutukannya juga berlaku tujuh turunan, apakah ini upaya terakhir mencari kebenaran? bahkan cara-cara ini dibenarkan hukum disana katanya.
 
Jika di zama dulu yang tingkat mistikal masih tinggi mungkin sah-sah saja segala macam sumpah (bukan serapah lo) di sebut karena mereka percaya banget dengan apapun yang ada dan segala tanda-tanda perubahan dianggap penting. sekarang?
 
Bls: Sumpah Pocong

saya mencari kasus sumpah pocong pertama di Bali yang dilakukan oleh I Ketut Sandiadnya
 
Bls: Sumpah Pocong

tentang sumpah pocong..

sumpahpocong-2.jpg


Pengertian Sumpah Pocong
Pengertian Sumpah dapat dilihat dari dua segi yaitu : Dari segi bahasa, Sumpah berasal dari bahasa arab yaitu Al yamin berarti adalah tangan kanan, karena waktu sumpah diikuti/sambil mengangkat tangannya. Dari segi istilah Sumpah itu adalah menguatkan suatu perkara (mentahkiq) dengan cara menyebut salah satu sifat-sifat Allah, seperti Demi zat yang maha kuasa.
Pocong adalah kain putih yang digunakan untuk membungkus jenazah. Jadi, Sumpah Pocong adalah supah yang mana pihak yang disumpah ditidurkan (ada juga yangsambil berdiri) dan dibungkus dengan kain kafan dan diletakkan sebagaimana posisi orang mati dengan wajah yang tetap terbuka. (Mujtaba, 2007 : 52). Sumpah Pocong sendiri adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan suatu tuduhan.
Sejarah Lahirnya Sumpah Pocong
Banyak dikalangan para ahli yang berbeda pendapat dalam mencari awal mula munculnya ritual Sumpah Pocong ini, dapat dilihat dari beberapa sebab antara lain :
  1. Akibat adanya santet, tenung, sihir, nujum, kejadian ini bukan hanya jaman sekarang saja akan tetapi dijaman Nabipun juga ada, seperti pada zaman Nabi Musa, Nabi Muhammad. Sehingga terjadi dizaman sekarang ini yakni di jember khususnya tentang isu santet, tukang santet dan konflik sosial dan didahului konflik personal pernah sampai pada titik ekstrim, seperti dalam peristiwa pembantaian orang-orang yang dianggap sebagai dukun santet pada tahun 1998 di jawa timur.
  2. Akibat main hakim sendiri, karena dikhawatirkan terjadi persengketaan dari kedua pihal yang akhirnya mengakibatkan main hakim sendiri, diadakanlah upacara Sumpah Pocong, dengan tujuan untuk meredam perselisihan tersebut.
  3. Landasan hukum negera tentang santet tidak dapat memecahkan suatu masalah / meredamkan masalah karena revisi hukum apapun tidak dapat menyelesaikan kasus santet yang unik ini, artinya pemecahan baru sampai tahap hubungan antara tukang santet dengan orang yang menyewanya sebagai suatu permufakatan jahat, belum benar-benar menyentuh inti persoalan santet, yaitu hubungan antara penyentet dengan orang yang disantat.
  4. Alternatif sumpah pocong sebagai pendekatan budaya, sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangaka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan menuduhnya sebagai tukang santet. Hal ini mendasarkan pada karakteristik masyarakat pendalungan sebagai pemeluk Islam. Masyarakat pendalungan pada dasarnya adalah masyarakat religius berbudaya santri yang meletakkan Kiai sebagai tokoh panutan. Kiai dianggap sebagai tokoh masyarakat yang dapat dijadikan penuntun hidup karena ilmu agamanya yang dianggap lebih tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap Kiai untuk menyelesaikan konflik juga terlihat dalam prosesi sumpah pocong.
Hukum Sumpah Pocong menurut Islam
Adapun sumpah hukumnya wajib apabila memenuhi 4 sarat yaitu :
  1. Sengaja bersumpah, sumpah tidak sah apabila diucapkan tanpa sengaja untuk bersumpah, hal itu dinamakan “laghwu yamin” (sumpah tanpa sengaja) seperti “tidak, demi Allah”,”tentu, demi Allah”.
  2. bersumpah atas sesuatu yang akan datang dan mungkin terjadi, yang disebut “Yamin Ghamus” (sumpah palsu yang termasuk dalam dosa besar) atau ia bersumpah atas sesuatu yang akan datang sedang ia menyangka dirinya benar namun ternyata sangkanya meleset.
  3. bersumpah dengan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan.
  4. Melanggar sumpahnya yaitu dengan melakukan sesuatu,ia bersumpah untuk meninggalkannya
Apabila sumpah itu di ingkari/dilanggarnya maka harus membayar tebusan sebagai berikut :
  1. Memerdekakan budak
  2. Memberi makan kepada 10 orang miskin (satu orang 1 mut) atau memberi pakaian masing-masing 1 orang 1 pakaian.
  3. Puasa 3 hari (kalau kedua diatas tidak dapat ditemukan )
Keterangan ini dilandasi dalam firman Allah: ” Dan peliharalah (tepati) janji-janjimu.” Dan sumpah ini diterangkan dalam hadist Nabi: ” Sumpah itu digunakan oleh orang yang tertuduh “.

Dengan demikian, maka pelaksanaan sumpah pocong pada hakikatnya dapat diqiaskan dengan pemberatan sumpah melalui sistem yang telah ada, karena diantara keduanya terdapat persamaan illat yaitu sistem pengerasan tersebut sama-sama dimaksudkan untuk mendorong orang yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam sumpahnya. (Mujtaba, 2007 : 54).
Secara singkat, sumpah dengan sistem pocong (sumpah pocong) dapat dimasukkan secara deduksi dalam sistem “Taqlidul Yamin” yang dibenarkan oleh fiqih islam.

DAFTAR PUSTAKA

________. Jawahirul Bukhori. Ha. 373
Imam Taqiyyudin Al-Husairi. Kifayatul Akhyar. Jilid 2 Hal. 242 bab Sumpah dan Nadzar
________.Tafsir Al-’Usyr Al-Akhir. Jus 28, 29, 30 tahun 1427 H
Mujtada, Saifuddin. Al Masailul Fiqhiyah. Rausyan Fikr: Jombang. 2007​
 
Bls: Sumpah Pocong

sumpahpocong.JPG


Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
 
Bls: Sumpah Pocong

sumpahpocong-5.jpg


Sumpah pocong dilakukan oleh Sukardi karena dia dituding sabagai dukun santet. Sebagai orang yang dituduh, seluruh tubuh Sukardi dililit dan ditutup kain kafan, layaknya orang meninggal dunia.

Dituduh Tukang Santet, Pasutri Gelar Sumpah Pocong

ang-wati+dan+amad+%281%29.JPG
ang-wati+dan+amad.JPG


7+FTMOJO+SUMPAH+POCONG.jpg


Tepis Isu, Berharap Hilangkan Fitnah yang Usik Warga

Sumpah pocong, sumpah yang kadang dilakukan beberapa kelompok orang untuk menepis fitnah, ternyata masih tersisa di masyarakat. Kemarin misalnya, dua pasang suami-istri asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto bersumpah pocong untuk menyingkirkan isu yang melumuri desa.

AIRLANGGA, Ngoro

RATUSAN warga Dusun Sumberlowok, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5) sekitar pukul 13.00 rela berdesak-desakan memadati masjid Sabillil Muttaqien yang ada di desa setempat. Mereka berhasrat ingin menyaksikan prosesi sumpah pocong yang dilakukan empat warga.
Pasangan suami istri, Amad, 44 dan Iswatin, 38 memilih untuk melakukan prosesi sumpah pocong karena ada tudingan isu dukun santet yang dialamatkan kepada mereka.
Selain Amad dan Iswatin, dua pasangan suami istri, Muhammad Mukri, 43 dan Jumiati, 35, juga melakukan hal serupa. Kedua pasangan suami istri inilah yang menuduh Amad dan Wati, panggilan Iswatin memiliki ilmu hitam.
Para warga rupanya tidak sabar melihat empat warga mereka melakukan prosesi sumpah pocong. Maklum saja, prosesi seperti ini memang kali pertama dilakukan di desa Kunjorowesi.
Dua pasangan suami istri yang melakukan sumpah pocong sebelumnya dipisahkan di dua rumah berbeda. Masing-masing pasangan ini didampingi aparat keamanan dan perangkat desa. Menjelang pukul 13.00, keempat warga ini pun menempati halaman depan masjid. Dengan diringi doa, kedua pasangan suami istri ini di dudukkan secara berhadap-hadapan.
Menurut penuturan warga, Amad dan Wati diisukan oleh warga sekitar memiliki ilmu santet yang dipelajari sejak bertahun-tahun lalu. ’’Warga menduga Amad itu belajar ilmun hitam dari seseorang bernama Kurdi, kabarnya ia guru ilmu hitam yang berasal dari Madura,’’ terang Supadi, 46, tokoh masyarakat desa setempat.
Warga juga menduga, sejak Amad memiliki ilmu hitam, banyak warga yang mengalami sakit misterius. Bahkan, tidak jarang diantara mereka ada yang meninggal. ’’Sakitnya itu aneh, mulut seperti sariawan, perut mengalami buncit dan kejang-kejang,’’ terang Supardi.
Hal senada juga diutarakan oleh Udrus. Pemuda berusia 27 tahun ini mengatakan, dalam satu bulan, satu warga pasti meninggal dengan cara misterius. ’’Bahkan pernah satu minggu ada yang meninggal sampai tujuh warga, selain itu ada juga dalam satu rumah yang meninggal sampai dua orang,’’ tutur pemuda asli desa setempat.
Ditambahkannya, gejala warga yang meninggal pun hampir sama, yakni batuk-batuk seperti penyakit TBC, kejang-kejang serta perut yang membuncit.
Isman, 38, warga lainnya mengatakan, warga sebenarnya sudah pernah mempertanyakan hal ini kepada Amad. Namun, tentu saja Amad selalu membantah. ’’Ia tampak tenang-tenang saja,’’ terang Isman.
Isu santet pun semakin santer saat satu bulan yang lalu salah seorang warga bernama Buyarsih meninggal dengan kondisi yang diceritakan warga. Warga sekitar pun semakin cemas. Dugaan bahwa Amad memiliki ilmu hitam pun semakin melekat.
Sumpah pocong pun akhirnya dilakukan saat Jumiyati terkena penyakit yang sulit disembuhkan. Jumiati yang masih satu saudara dengan Amad ini pun mempertanyakan keadaannya kepada Amad.
Karena tidak tahan dengan tudingan dukun santet, Amad pun menantang Jumiati untuk melakukan sumpah pocong. Tokoh masyarakat, pemuka agama dan petugas keamanan desa akhirnya setuju dengan permintaan keluarga Amad untuk menggelar sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran isu dukun santet setelah gagal mendamaikan keduanya dengan berbagai kesepakatan.
Selain Amad dan Wati, sumpah pocong juga dilakukan Jumiati dan Mukri yang telah menuduh Amad sebagai dukun santet.
Dengan dipimpin seorang pemuka agama bernama Habib Ali yang berasal dari Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, keempat warga ini melakukan prosesi sumpah pocong yang disaksikan perangkat desa serta ratusan warga.
Prosesi dimulai dengan melakukan sumpah yang di atasnya ada kitab Alquran secara satu per satu. Setelah itu, masing-masing keempat warga ini melakukan sumpah yang dibungkus dengan kain kafan menyerupai pocong. ’’Setelah dilakukan sumpah ini, saya ingatkan agar tidak ada fitnah lagi jika memang Amad tidak memiliki ilmu hitam,’’ terang Habib Ali.




Beberapa warga yang turut menyaksikan pelaksanaan sumpah tersebut tampak prihatin sambil mengeleng-gelengkan kepalanya. Bahkan, mereka mengaku takut bila Amad dan Wati termakan sumpahnya.
Usai dilakukan prosesi sumpah pocong, Amad mengaku lega karena berani membuktikan kepada masyarakat bahwa dirinya memang tidak memiliki ilmu hitam. ’’Saya memang tidak memiliki ilmu hitam, makanya saya berani bersumpah pocong,’’ ujarnya dalam bahasa Madura.
Sementara itu, Mukri berjanji, setelah dirinya melakukan sumpah pocong, ia dan istrinya tidak akan lagi menuduh Amad memiliki ilmu hitam. ’’Awalnya istri saya memang memiliki penyakit yang sulit disembuhkan, makanya dilakukan sumpah pocong ini agar ada kebenaran,’’ terangnya.
Susi Darsono, kepala desa setempat mengatakan, pihak desa memang sudah mengetahui sejak lama jika ada isu santet yang diarahkan kepada Amad. Namun menurutnya, ia tidak dapat memberikan tindakan apapaun karena tidak memiliki fakta. ’’Saya harap dengan adanya sumpah pocong ini tidak ada lagi fitnah yang meresahkan warga,’’ terangnya saat melihat prosesi sumpah pocong.

 
Back
Top