Bls: Re: adopsi anak...
bapak bisa hub saya di 081332335225, saya tidak minta imbalan apapun. (anak diluar pernikahan)
TQ
Sebaiknya jangan seperti melepas tanggungjawab begitu den. Diproses aja dulu status anaknya demi masa depan anak terhadap ikatan darah ayahnya.
Ini gambaran tentang cara mengadopsi anak sesuai hukum.
Laporan Sosial Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia, antara lain memuat :
1. Calon Orang Tua Angkat
1. Identitas
2. Keadaan kesehatan jasmani dan mental
3. Keadaan keluarga dan lingkungannya
4. Keadaan ekonomi
5. Hubungan sosial
6. Alasan dan tujuan pengangkatan anak
7. Kesimpulan
8. Rekomendasi
2. Calon Anak Angkat
Laporan calon anak angkat dilakukan oleh Yayasan/ Orsos dimana asal Warga Negara Anak yang akan diangkat.
Sedangkan Persyaratan Pengangkatan Anak, antara lain :
1. Calon Orang Tua Angkat
1. Umur minimal 30 Tahun dan Maksimal 50 Tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah (Akta Kelahiran);
2. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Perkawinan;
3. Belum mempunyai anak, atau hanya memiliki seorang anak;
4. Tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah;
5. Se- agama dengan anak yang diangkat;
6. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan tempat bekerja;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
8. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan keterangan Dokter Pemerintah;
9. Sehat secara mental berdasarkan keterangan Psikolog/Psikiater/Dokter;
10. Membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi calon orang tua angkat untuk:
* Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak secara wajar;
* Tidak menelantarkan anak;
* Tidak memperlakukan anak secara semena-mena;
* Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung.
11. Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keputusan dari Instansi Sosial yang berwenang terkait pengangkatan anak.
2. Calon Anak Angkat
1. Anak terlantar berumur kurang dari 5 (lima) tahun ketika permohonan diajukan kepada Dinas/Instansi Sosial berwenang berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah;
2. Berada dalam asuhan Organisasi Sosial, atau berada dalam lingkungan Orang Tua Pengganti.
Demikian penjelasan singkat mengenai prosedur serta persyaratan pengangkatan anak sebagaimana ketentuan yang berlaku mengenai pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia.