Buaya 600 Kg Dibekuk, Makan 2 Orang

Megha

New member
205136p.JPG

KOMPAS-KUBU RAYA - Perasaan senang dan lega terpancar dari wajah Kueti (30), nelayan Desa Punggur Besar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penuh semangat ia menceritakan tertangkapnya buaya muara (Crocodylus porusus) dengan panjang empat meter dan berat 600 kilogram. Namun, terselip dalam dirinya kekhawatiran, karena seekor buaya lainnya lepas dari tangkapan dan masih berkeliaran bebas di kampungnya.

Nelayan di Kecamatan Kakap dalam setahun ini tidak bisa leluasa dan aman pergi melaut. Karena, buaya dengan panjang enam meter seringkali melintangkan badannya di alur Sungai Punggur yang lebarnya antara delapan hingga 12 meter. Akibatnya, mereka terhambat dan mengurungkan niat melaut, kalaupun melaut, mesti menunggu buaya pergi dulu.

"Nelayan sini sudah setahun ini resah. Setiap kali pergi melaut, acapkali terlihat buaya di sungai. Apalagi, sudah dua orang nelayan mati dimakan buaya sejak akhir tahun lalu," jelas Kueti kepada Tribun, Jumat (13/6).

Binatang ganas tersebut ditangkap oleh Usman Doleh, pawang buaya, Kamis (12/6) lalu, pukul 08.00 WIB. Usman menceritakan, ia diminta oleh warga Desa Punggur Besar untuk menangkap buaya muara. Bersama anak bungsunya, Irwan (20), laki-laki berumur 64 tahun ini mulai mempersiapkan upaya penangkapan memakai aler, sejenis pancing dengan umpan biawak.

Ia menyiapkan tiga ekor biawak lalu dipotong-potong dagingnya dan dijadikan enam umpan dipasang Usman. Selama sepekan pria yang sudah menjadi pawang sejak umur 17 tahun ini menunggu munculnya buaya.

"Malam sebelum tertangkapnya buaya, saya bermimpi berkelahi. Dan mimpi itu terbukti esok harinya," katanya. Saat umpan dimakan, buaya sedang berada di daratan. Usman kemudian memanggil 12 orang anggotanya serta masyarakat untuk menarik reptil tersebut.

Korban keganasan buaya muara ini di desa tersebut sudah dua orang, sejak November 2007. Korban pertama di Dusun Kasih, semua tubuh korban habis dimakan binatang predator itu, tinggal kaki saja yang bisa dikuburkan. Bulan Maret 2008, kembali jatuh korban, tangan warga hilang dilahap buaya.

Keresahan masyarakat Desa Punggur Besar terhadap binatang mamalia tersebut, dilaporkan ke pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Bupati segera membentuk Tim Penanggulangan Buaya beranggotakan lintas instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Polisi, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), hingga aparat desa. Tidak tanggung-tanggung, Bupati Kamaruzzaman memberikan imbalan sebesar Rp 1 juta, bagi setiap buaya yang berhasil ditangkap oleh warga secara hidup-hidup.

"Pada April 2008 warga mengadu ke bupati, sudah ada tiga korban dimakan buaya. Lalu dibentuk tim terpadu penanggulangan, sekaligus janji memberikan imbalan," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Mulyadi.

Ia menjelaskan, munculnya buaya disebabkan sudah berkurangnya perburuan hewan sejak gencarnya larangan berburu akhir tahun 2000, untuk komoditas perdagangan. Akibat berkurangnya perburuan, populasi hewan pemakan segalanya ini meningkat drastis hingga ratusan jumlahnya.

Belum lagi kerusakan habitat buaya, hutan mangrove sudah dialihfungsikan menjadi tambak udang dan kolam ikan ilegal.

"Tambak-tambak tersebut ilegal, masuk dalam kawasan hutan lindung. Mestinya di seluruh kawasan hutan lindung mangrove tidak boleh dilakukan kegiatan apapun yang merusak ekosistem,” jelasnya.

Pembangunan tambak membuat buaya kelaparan. Ikan dan udang yang banyak bersarang di sela-sela pohon mangrove, pergi mencari sarang baru. Buaya pun kehilangan mangsa dan kelaparan hingga mencari makan ke daerah lain yang masih banyak ikannya, seperti di Sungai Punggur.

Sebagai pencegahan munculnya buaya di sekitar pemukiman, pemerintah berencana memindahkan rumah warga dari pinggir sungai. Masyarakat yang memiliki rumah di pinggir sungai, diminta untuk memindahkannya ke darat. Juga berupaya merubah kebiasaan warga mandi di sungai, menjadi mandi di sumur. "Upaya pada jangka panjang, pemerintah Kubu Raya melalui Dinas Kehutanan, berencana mereboisasi hutan mangrove," ujar Mulyadi.

Buaya yang ditangkap akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar. Karena, buaya muara merupakan jenis satwa dilindungi. Semula binatang ini bakal dititipkan ke kawasan konservasi Singka Islands.

Malangnya, buaya muara hasil tangkapan Usman Doleh tidak berumur panjang, selang 20 jam setelah ditangkap dan dibawa ke daratan untuk dipertontonkan kepada masyarakat, Jumat dinihari hewan ini mati.

"Buaya yang ditangkap hidup-hidup mesti kita amankan dan dibawa ke kawasan konservasi. Kalau sudah mati, mesti dikuburkan, tidak diperbolehkan memperdagangkannya," jelas Koordinator Polisi Kehutanan Kalimantan Barat, David Muhammad. (Tribun Pontianak/rzi)
 
Last edited:
Back
Top