Bahas Amandemen, PKB Konsultasi MK

pratama_adi2001

New member
JAKARTA - PKB lewat Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR berancang-ancang untuk kembali mengamandemen UUD 1945. Kemarin mereka berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ash-Shiddieqy membahas kemungkinan untuk melakukan perubahan di konstitusi.

Menurut Sekretaris FKB Effendy Choiry, pihaknya telah mendapat perintah dari Ketua Dewan Syura PKB Gus Dur untuk mengkaji dari berbagai aspek soal keabsahan UUD 1945. "Ini cambuk bagi MPR untuk mengkritisi konstitusi. Kalau tidak begitu, nggak ada yang mempersoalkannya," ungkapnya usai rapat konsultasi di MK.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu cepat berpuas diri terhadap UUD 1945 hasil amandemen. "Masih ada masalah dengan konstitusi kita," ungkap Effendy yang didampingi Ketua FKB Cecep Syarifudin, Bendahara FKB Arsa Sutisna, dan Wakil Sekretaris FKB Aswar Anas.

Dalam pertemuannya dengan MK di ruang sidang MA yang diset menjadi ruang pertemuan, Effendy mengatakan, setidaknya ada lima masalah dalam konstitusi hasil empat kali amandemen. Yakni, soal kebenaran struktur dan teori, apakah substansi konstitusi sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat, apakah masyarakat sudah terlindungi dengan konstitusi, apakah konstitusi tersebut sudah membudaya, dan apakah masyarakat sudah merasa memiliki konstitusi. "Kalau ada masalah, itu tanggung jawab MPR," tuturnya.

Jimly menjelaskan, amandemen UUD 1945 sah-sah saja asal memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Soal tudingan bahwa UUD 1945 masih banyak mengandung unsur salah, guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia tersebut membenarkannya. Misalnya, aturan antarlembaga seperti hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, hubungan antara DPR dan DPD, dan hubungan BPK dengan auditor internal masih membingungkan dalam hal implementasinya.(ein)
 
Back
Top