Larangan Mengintip Janin (China)

Megha

New member
Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak, sebuah title undang-undang yang suci tanpa dosa tapi sebagian besar masyarakat internasional menyamakannya dengan Jerman dimasa Hilter.

Didalam UU tersebut, pemerintah China melarang kaum lelaki & perempuan china yang punya cacat keturunan, baik fisik maupun mental, misalnya debil untuk menikah. Kalau tetap nekat menikah mereka diharuskan menjalani vasektomi atau pemandulan untuk jangka panjang.

Ketika undang-undang itu masih berupa RUU, sudah datang protes dari masyarakat internasional terutama dibarat. Pemrotes mencemaskan dan menuduh peraturan itu bagaikan proses eugenic yang pernah diterapkan dijerman semasa hilter. Hilter menginginkan agar ras Arya yang menurut teorinya paling uber alles, terpelihara kemurniannya. Dengan demikian ia melarang orang jerman yang cacat mental ataupun fisik untuk menikah dan mempunyai keturunan. Maksudnya untuk menjaga kemurnian bangsa Arya tersebut.

Pemerintahan China berdalih bahwa serangan terhadap RUU itu salah sasaran karena dunia internasional keliru menerjemahkan kata yousheng yang artinya mematikan janin yang bakal cacat dengan cara paksa, tetapi mencegah sedini mungkin agar kelahiran itu tidak terjadi dengan memeriksakan kesehatan calon pasangan pengantin. Kalau ketahuan salah satu dari pasangan itu mengidap suatu penyakit berbahaya dan merugikan keturunan, mereka dilarang kawin.
Sebenarnya, dibalik kebijaksanaan melarang calon manusia yang cacat datang kedunia itu ada pertimbangan ekonomi juga. Jumlah mulut yang harus diberi makan dewasa ini adalah 1,2 miliyar. Apabila jumlah itu ditambah dengan penyandang cacat fisik dan mental sehingga tidak bisa hidup layak, beban terhadap perekonomian China bertambah berat. Apalagi kalau dipikirkan para penyandang cacat itu perlu mendapat perawatan khusus yang memakan bibaya besar.

dan sekarang peraturan itu sudah diperundangkan, kita berdoa saja semoga indonesia tidak memiliki pandangan yang sama seperti China dan Jerman. Amin.
 
Back
Top