Hukum Khitan

andree_erlangga

New member
Telah pasti di dalam banyak hadits tentang disyariatkannya khitan, diantaranya :

1. Dari Abu Hurairah radiyallahu ?anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ?alaihi wassalam bersabda :
الْفِرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّرِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَضْفَارِ وَنَتْفُ اْلآبَاطِ
(artinya) : ?Fitrah itu ada lima, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.?
Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297 ? Al Fath, Imam Muslim (3/27 ? Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al Muwattha? (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa?I (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).

2. Dari ?Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ?alaihi wassalam lalu mengatakan :
قَدْ أَسْلَمْتُ فَقَالَ لَهُ النَِّبيُ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفِرِ وَاخْتَتِنْ

(artinya) : ?Sungguh saya telah masuk Islam?. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : ?Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah?.
Hadits Hasan, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (356) dan Imam Baihaqi dari beliau (1/172) juga Imam Ahmad (3/415.

Berkata Syaikh Al Albani di dalam Al Irwa? (79): Ini adalah hadits hasan, karena hadits ini memiliki dua pendukung. Salah satunya dari Qatadah dan Abu Hisyam, sedangkan yang satu dari Wa?ilah bin Asqa?. Dan sunggu saya telah membicarakan tentang keduanya. Telah saya jelaskan juga di dalam Shahih Sunan Abu Dawud (no 1383) bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan hadits ini.
 
Back
Top