Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pak Ustadz, menurut informasi dari adik saya, bahwa ayah saya (meninggal tahun 1989) pernah berpesan AGAR HARTA WARISANNYA KELAK DIBAGI RATA SAJA kemudian oleh Ibu saya yang juga guru ngaji alumni IAIN, kemudian dibagi rata kepada 3 anak laki-laki dan 5 perempuan setelah dikeluarkan terlebih dahulu sebahagian untuk peruntukan tanah wakaf mesjid dan bagian yang cukup untuk kelak bekal Ibu saya dalam kebutuhannya sehari-hari.
Bagian ibu saya dijual sebagian dan uangnya diberikan kepada para anak perempuannya, karena kami suku Minangkabau sudah tentu wanitalah yang kebagian. Atas pembagian yang sama besar tadi sudah kami sepakati hanya dengan lisan saja. Itupun hanya ditanyakan kepada Saya sebagai anak tertua, Saya tidak tahu apakah kedua adik laki-2 saya juga sudah dimintakan persetujuannya dan sebahagian besar harta / benda peninggalan ayah kami itu sudah dimanfaatkan dan dinikmati oleh kami ahli warisnya.
Untuk diketahui, bahwa ayah kandung kami tidak lagi memiliki orang tua kandung (sudah meninggal lebih dahulu), dan punya kakak seibu tapi sudah meninggal tahun 2003.
Dan ibu kandung kami tidak punya harta benda kecuali peninggalan suaminya dan juga kedua orang tua beliau telah meninggal sebelum ayah kami meninggal dunia, serta masih punya 2 saudara kandung yang masih hidup sampai sekarang dan 1 orang meninggal setelah ibu kami meninggal dunia
Ibu Saya meninggal tahun 2005 dan sesudah Ibu meninggal tidak ada lagi pembagian waris. Hanya sebidang tanah bagian dari Ibu, kami jual dan uangnya telah dibagi rata untuk 8 anaknya.
Kemudian setelah Saya baca Al-Qur?an Surat An-Nisa ayat 14 yang artinya : BARANG SIAPA MENDURHAKAI ALAH DAN RASULNYA DAN MELANGGAR KETENTUANNYA, NISCAYA ALLAH MEMASUKKANNYA KEDALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DIDALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN.
Untuk hal tersebut di atas kami mintakan solusinya kepada pak Ustadz, karena toh kami akan sia-sia beramal dan ber-Ibadah serta berusaha menghindarkan diri dari berbuat haram dan maksiyat serta bid?ah kalau ujung-2nya tetap ditenggelamkan ke Neraka, karena telah menetapkan hukum tanpa dengan hukum Allah.
Kalau kita melihat acara talk shaw, baik di Televisi, Radio, Tabligh-2 Akbar dan Majlis Ta?lim, maka mereka hanya memberi jawaban warisan dibagi rata itu sah-2 saja. Dan ada yang dibumbui dengan kalimat asal ikhlas. Apalagi sekarang kelompok Islam Liberal dan sejenisnya begitu menguasai media, sehingga hukum Waris Islam dan kandungan Al-Qur?an dan Hadist Rasullullah Saw dibilang diskriminatif dan sebangsanya begitu kencang diutarakan. Karena mereka memang dibentuk dan dididik oleh para Orientalis Barat untuk menyimpangkan hukum Islam yang benar dengan pemutarbalikkan isi dan kandungan Al-Qur?an dan Hadist Rasullullah SAW. Sehingga yang ada timbul pertikaian antara kita sesama Islam. Hal ini karena para kaum kafir telah kewalahan dalam memerangi Islam dengan biaya besar toh Islam tetap eksis, kemudian mereka menggunakan politik adu domba. Jadi biarlah orang Islam menjalankan ritual keagamaannya tapi yang sesuai dengan maunya mereka. Sebagai contoh lihat saja acara-2 di Televisi kita, dan berbagai acara lain dengan terlihat kental pengaruh kafir dan zionisnya.
Kemudian ada juga yang menyatakan agar dibuatkan kembali Surat Pembagian Waris yang sesuai dengan Hukum Islam (Al-Qur?an dan Hadist), lalu kemudian para anak laki-2 membuat surat pernyataan ikhlas / Hibah bahwa para anak laki-2 bersedia membagi harta warisan dengan jumlah yang sama dengan saudara perempuannya. Sehingga melalui media ini kami mohon bantuan pak Ustadz diberikan jawaban yang sesuai dengan aturan yang benar.
Demikian atas bantuan dan uraian pak Ustadz kami ucapkan sangat banyak terima kasih. Wabillahi Taufiq WalHidayah Wassalamu?alaikum Warahamatullahi Wabarakatuh
Ari S Pari
Kampung Sumur Klender 13470
Jakarta Timur
Pak Ustadz, menurut informasi dari adik saya, bahwa ayah saya (meninggal tahun 1989) pernah berpesan AGAR HARTA WARISANNYA KELAK DIBAGI RATA SAJA kemudian oleh Ibu saya yang juga guru ngaji alumni IAIN, kemudian dibagi rata kepada 3 anak laki-laki dan 5 perempuan setelah dikeluarkan terlebih dahulu sebahagian untuk peruntukan tanah wakaf mesjid dan bagian yang cukup untuk kelak bekal Ibu saya dalam kebutuhannya sehari-hari.
Bagian ibu saya dijual sebagian dan uangnya diberikan kepada para anak perempuannya, karena kami suku Minangkabau sudah tentu wanitalah yang kebagian. Atas pembagian yang sama besar tadi sudah kami sepakati hanya dengan lisan saja. Itupun hanya ditanyakan kepada Saya sebagai anak tertua, Saya tidak tahu apakah kedua adik laki-2 saya juga sudah dimintakan persetujuannya dan sebahagian besar harta / benda peninggalan ayah kami itu sudah dimanfaatkan dan dinikmati oleh kami ahli warisnya.
Untuk diketahui, bahwa ayah kandung kami tidak lagi memiliki orang tua kandung (sudah meninggal lebih dahulu), dan punya kakak seibu tapi sudah meninggal tahun 2003.
Dan ibu kandung kami tidak punya harta benda kecuali peninggalan suaminya dan juga kedua orang tua beliau telah meninggal sebelum ayah kami meninggal dunia, serta masih punya 2 saudara kandung yang masih hidup sampai sekarang dan 1 orang meninggal setelah ibu kami meninggal dunia
Ibu Saya meninggal tahun 2005 dan sesudah Ibu meninggal tidak ada lagi pembagian waris. Hanya sebidang tanah bagian dari Ibu, kami jual dan uangnya telah dibagi rata untuk 8 anaknya.
Kemudian setelah Saya baca Al-Qur?an Surat An-Nisa ayat 14 yang artinya : BARANG SIAPA MENDURHAKAI ALAH DAN RASULNYA DAN MELANGGAR KETENTUANNYA, NISCAYA ALLAH MEMASUKKANNYA KEDALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DIDALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN.
Untuk hal tersebut di atas kami mintakan solusinya kepada pak Ustadz, karena toh kami akan sia-sia beramal dan ber-Ibadah serta berusaha menghindarkan diri dari berbuat haram dan maksiyat serta bid?ah kalau ujung-2nya tetap ditenggelamkan ke Neraka, karena telah menetapkan hukum tanpa dengan hukum Allah.
Kalau kita melihat acara talk shaw, baik di Televisi, Radio, Tabligh-2 Akbar dan Majlis Ta?lim, maka mereka hanya memberi jawaban warisan dibagi rata itu sah-2 saja. Dan ada yang dibumbui dengan kalimat asal ikhlas. Apalagi sekarang kelompok Islam Liberal dan sejenisnya begitu menguasai media, sehingga hukum Waris Islam dan kandungan Al-Qur?an dan Hadist Rasullullah Saw dibilang diskriminatif dan sebangsanya begitu kencang diutarakan. Karena mereka memang dibentuk dan dididik oleh para Orientalis Barat untuk menyimpangkan hukum Islam yang benar dengan pemutarbalikkan isi dan kandungan Al-Qur?an dan Hadist Rasullullah SAW. Sehingga yang ada timbul pertikaian antara kita sesama Islam. Hal ini karena para kaum kafir telah kewalahan dalam memerangi Islam dengan biaya besar toh Islam tetap eksis, kemudian mereka menggunakan politik adu domba. Jadi biarlah orang Islam menjalankan ritual keagamaannya tapi yang sesuai dengan maunya mereka. Sebagai contoh lihat saja acara-2 di Televisi kita, dan berbagai acara lain dengan terlihat kental pengaruh kafir dan zionisnya.
Kemudian ada juga yang menyatakan agar dibuatkan kembali Surat Pembagian Waris yang sesuai dengan Hukum Islam (Al-Qur?an dan Hadist), lalu kemudian para anak laki-2 membuat surat pernyataan ikhlas / Hibah bahwa para anak laki-2 bersedia membagi harta warisan dengan jumlah yang sama dengan saudara perempuannya. Sehingga melalui media ini kami mohon bantuan pak Ustadz diberikan jawaban yang sesuai dengan aturan yang benar.
Demikian atas bantuan dan uraian pak Ustadz kami ucapkan sangat banyak terima kasih. Wabillahi Taufiq WalHidayah Wassalamu?alaikum Warahamatullahi Wabarakatuh
Ari S Pari
Kampung Sumur Klender 13470
Jakarta Timur