pembagian waris

aspari

New member
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pak Ustadz, menurut informasi dari adik saya, bahwa ayah saya (meninggal tahun 1989) pernah berpesan AGAR HARTA WARISANNYA KELAK DIBAGI RATA SAJA kemudian oleh Ibu saya yang juga guru ngaji alumni IAIN, kemudian dibagi rata kepada 3 anak laki-laki dan 5 perempuan setelah dikeluarkan terlebih dahulu sebahagian untuk peruntukan tanah wakaf mesjid dan bagian yang cukup untuk kelak bekal Ibu saya dalam kebutuhannya sehari-hari.
Bagian ibu saya dijual sebagian dan uangnya diberikan kepada para anak perempuannya, karena kami suku Minangkabau sudah tentu wanitalah yang kebagian. Atas pembagian yang sama besar tadi sudah kami sepakati hanya dengan lisan saja. Itupun hanya ditanyakan kepada Saya sebagai anak tertua, Saya tidak tahu apakah kedua adik laki-2 saya juga sudah dimintakan persetujuannya dan sebahagian besar harta / benda peninggalan ayah kami itu sudah dimanfaatkan dan dinikmati oleh kami ahli warisnya.
Untuk diketahui, bahwa ayah kandung kami tidak lagi memiliki orang tua kandung (sudah meninggal lebih dahulu), dan punya kakak seibu tapi sudah meninggal tahun 2003.
Dan ibu kandung kami tidak punya harta benda kecuali peninggalan suaminya dan juga kedua orang tua beliau telah meninggal sebelum ayah kami meninggal dunia, serta masih punya 2 saudara kandung yang masih hidup sampai sekarang dan 1 orang meninggal setelah ibu kami meninggal dunia
Ibu Saya meninggal tahun 2005 dan sesudah Ibu meninggal tidak ada lagi pembagian waris. Hanya sebidang tanah bagian dari Ibu, kami jual dan uangnya telah dibagi rata untuk 8 anaknya.

Kemudian setelah Saya baca Al-Qur?an Surat An-Nisa ayat 14 yang artinya : BARANG SIAPA MENDURHAKAI ALAH DAN RASULNYA DAN MELANGGAR KETENTUANNYA, NISCAYA ALLAH MEMASUKKANNYA KEDALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DIDALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN.

Untuk hal tersebut di atas kami mintakan solusinya kepada pak Ustadz, karena toh kami akan sia-sia beramal dan ber-Ibadah serta berusaha menghindarkan diri dari berbuat haram dan maksiyat serta bid?ah kalau ujung-2nya tetap ditenggelamkan ke Neraka, karena telah menetapkan hukum tanpa dengan hukum Allah.

Kalau kita melihat acara talk shaw, baik di Televisi, Radio, Tabligh-2 Akbar dan Majlis Ta?lim, maka mereka hanya memberi jawaban warisan dibagi rata itu sah-2 saja. Dan ada yang dibumbui dengan kalimat asal ikhlas. Apalagi sekarang kelompok Islam Liberal dan sejenisnya begitu menguasai media, sehingga hukum Waris Islam dan kandungan Al-Qur?an dan Hadist Rasullullah Saw dibilang diskriminatif dan sebangsanya begitu kencang diutarakan. Karena mereka memang dibentuk dan dididik oleh para Orientalis Barat untuk menyimpangkan hukum Islam yang benar dengan pemutarbalikkan isi dan kandungan Al-Qur?an dan Hadist Rasullullah SAW. Sehingga yang ada timbul pertikaian antara kita sesama Islam. Hal ini karena para kaum kafir telah kewalahan dalam memerangi Islam dengan biaya besar toh Islam tetap eksis, kemudian mereka menggunakan politik adu domba. Jadi biarlah orang Islam menjalankan ritual keagamaannya tapi yang sesuai dengan maunya mereka. Sebagai contoh lihat saja acara-2 di Televisi kita, dan berbagai acara lain dengan terlihat kental pengaruh kafir dan zionisnya.

Kemudian ada juga yang menyatakan agar dibuatkan kembali Surat Pembagian Waris yang sesuai dengan Hukum Islam (Al-Qur?an dan Hadist), lalu kemudian para anak laki-2 membuat surat pernyataan ikhlas / Hibah bahwa para anak laki-2 bersedia membagi harta warisan dengan jumlah yang sama dengan saudara perempuannya. Sehingga melalui media ini kami mohon bantuan pak Ustadz diberikan jawaban yang sesuai dengan aturan yang benar.
Demikian atas bantuan dan uraian pak Ustadz kami ucapkan sangat banyak terima kasih. Wabillahi Taufiq WalHidayah Wassalamu?alaikum Warahamatullahi Wabarakatuh


Ari S Pari
Kampung Sumur Klender 13470
Jakarta Timur
 
Bls: pembagian waris

meskipun saya masih kurang paham, terimakasih atas tulisan anda mungkin teman-teman forum punya pendapat tentang sistem pembagian hak waris ini?
 
Bls: pembagian waris

Kemudian setelah Saya baca Al-Qur�an Surat An-Nisa ayat 14 yang artinya : BARANG SIAPA MENDURHAKAI ALAH DAN RASULNYA DAN MELANGGAR KETENTUANNYA, NISCAYA ALLAH MEMASUKKANNYA KEDALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DIDALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN.

Untuk hal tersebut di atas kami mintakan solusinya kepada pak Ustadz, karena toh kami akan sia-sia beramal dan ber-Ibadah serta berusaha menghindarkan diri dari berbuat haram dan maksiyat serta bid�ah kalau ujung-2nya tetap ditenggelamkan ke Neraka, karena telah menetapkan hukum tanpa dengan hukum Allah.

Tapi baca juga فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
 
Bls: pembagian waris

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pak Ustadz, menurut informasi dari adik saya, bahwa ayah saya (meninggal tahun 1989) pernah berpesan AGAR HARTA WARISANNYA KELAK DIBAGI RATA SAJA kemudian oleh Ibu saya yang juga guru ngaji alumni IAIN, kemudian dibagi rata kepada 3 anak laki-laki dan 5 perempuan setelah dikeluarkan terlebih dahulu sebahagian untuk peruntukan tanah wakaf mesjid dan bagian yang cukup untuk kelak bekal Ibu saya dalam kebutuhannya sehari-hari.
Bagian ibu saya dijual sebagian dan uangnya diberikan kepada para anak perempuannya, karena kami suku Minangkabau sudah tentu wanitalah yang kebagian. Atas pembagian yang sama besar tadi sudah kami sepakati hanya dengan lisan saja. Itupun hanya ditanyakan kepada Saya sebagai anak tertua, Saya tidak tahu apakah kedua adik laki-2 saya juga sudah dimintakan persetujuannya dan sebahagian besar harta / benda peninggalan ayah kami itu sudah dimanfaatkan dan dinikmati oleh kami ahli warisnya.
Untuk diketahui, bahwa ayah kandung kami tidak lagi memiliki orang tua kandung (sudah meninggal lebih dahulu), dan punya kakak seibu tapi sudah meninggal tahun 2003.
Dan ibu kandung kami tidak punya harta benda kecuali peninggalan suaminya dan juga kedua orang tua beliau telah meninggal sebelum ayah kami meninggal dunia, serta masih punya 2 saudara kandung yang masih hidup sampai sekarang dan 1 orang meninggal setelah ibu kami meninggal dunia
Ibu Saya meninggal tahun 2005 dan sesudah Ibu meninggal tidak ada lagi pembagian waris. Hanya sebidang tanah bagian dari Ibu, kami jual dan uangnya telah dibagi rata untuk 8 anaknya.
kalo masalah hitung hitungan warisan, bang madas ahlinya :D

aku tambahin dikit,
Tapi baca juga فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
artinya: Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu,setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[2:181]

trus, penjelasan ayat (wasiat) tersebut dengan masalah waris diatas gimana bang?
 
Bls: pembagian waris

artinya: Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu,setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[2:181]

trus, penjelasan ayat (wasiat) tersebut dengan masalah waris diatas gimana bang?

Sebenarnya mungkin agak kurang tepat, tapi secara umum masih ada korelasinya. Meskipun ayat yang saya petik merupakan penjelasan tentang wasiat, dan menurut pendapat yang saya ikuti mansuh oleh ayat waris, tapi dilihatdari maknanya, saya rasa ayat itu tidak ikutan mansuh. Penjelasannya seperti ini:
Kewajiban wasiat terhadap orang tua dan kerabat, yang setelah itu dinaskh dengan aturan waris, merupakan ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah. Tidak ada seorangpun yang berhak mengutak-atiknya. Yang berani mengubahnya siap2 aja menerima akibatnya.
Nah pada permasalahan kali ini, TS kayaknya bukan orang yang memiliki wewenang dalan pembagian waris, terus ditambah dia gak tau aturan yang ada. Maka biar gak terlalu takut, saya hibur dengan ayat tadi. Kalau perlu saya tambahin nih...إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُوْلَئِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً ?*َكِيماً

Tadi permasalahansebenarnya bukan masalah jatah waris. Tapi bagaimana solusinya setelah itu semua terjadi. Sempet ada upaya khailah, dengan saling ikhlas2an.
Saya jawab, mana ada orang yang tau orang lain ikhlas ato gak. Mendingan - kalau masih memungkinkan - dibagi lagi sesuai aturan. Terus kalau dah diterima, itu udah jadi hak masing2, mau dikasih saudaranya kek, dikasih saya, disimpen aja, itu semua kembali kepada masing2 pribadi. Satu hal, jangan diintimidasi dan terpengaruh adat yang tidak bisa disatukan dengan aturan Islam.
 
perhitungan zakat maal

1.zakat profesi nisab:653 kg beras jumlah:2,5% waktu:saat menerima
2.zakat emas nisab:85gr emas jumlah 2,5% waktu :1thun
3.zakat perniagaan nisab:595 gr perak jumlah:2,5% waktu: 1tahun
4.zakat investasi nisab 85gr emas/653kg beras, jumlah:bruto 5%,netto:10%, waktu :saat menerima
5.zakat hadiah: nisab :tak ada limit jumlah:terduga:5%,tak terduga:20% waktu:saat menerima
6.zakat tabungan/deposito: nisab:85gr emas jumlah: 2,5% waktu :1thun
 
Bls: pembagian waris

hehehehe bahas ngitung warisan ya?
mm.. dulu waktu di pesantren, ada pelajaran namanya, Faroid.. nah ni lengkap ngebahas pembagian harta warisan..
sama itung-itungannya jg..
lanjut ke SMA jg.. hehehe gk sulit, sih.. cm kalin gmn, ya.. lemah dibidang hitung menghitung..
 
Back
Top