MUsik = hAram?

Dialog Iblis dan N.Yahya as.
ini adlh potongan dari dialog Nabi Yahya as. dengan Iblis
Nabi Yahya as. bertany,"apa lonceng yang ada di tanganmu itu?"
Iblis menjawab,"Nabi Allah ini adalah sumber dan kumpulan alat musik
seperti kecapi,rebab,suling,gendang,rebana,dan berbagai alat musik yang ada di tengah2 masyarakat.Mereka berkumpul di pesta kemaksiatan dengan membawa salah satu alat musik itu,lalu mereka bernyayi,bersenang2,dan memainkan musik.
Setiap kali melihat hal itu,aku langsung segara memainkan lonceng itu
sehingga suaranya bercampur dengan suara musik mereka.
Dengan begitu mereka bertambah senang dan bertambah semangat
dalam bemusik.Ketika mendengarnya,ada di antara mereka yang mengeluarkan
telunjuknya.Ada pula yang menghentakkan kepalanya dan ada juga yang bertepuk tangan.Hal tersebut terus menerus mereka lakukan sampai puas."

Inilah salah satu cara Iblis mengelabuhi manusia.Semoga udah cukup untuk menapatkan kejelasanya.
 
Musik dangdut yang penyanyinya bugil pasti kharam
Musik pop apabila di barengi ngisep ganja juga lharam
Khosidah bila diikuti dengan mabuk2kan juga kharam

bagaimana dengan musik yang dibawakan oleh dewi persik
apakah itu haram pak?
 
siapapun penciptanya...
Musik adalah salah satu cara dari Masing2 Bangsa untuk mengekspresikan diri masing2...tidak ada istilah...Haram...

mungkin yg membuatnya jadi Haram adalah manusianya...
seperti (maaf) Striptease dgn iringan musik...
bila kita pikir dgn tenang...

Siapa yg Haram???Musik atau Penarinya???
 
Bls: MUsik = hAram?

Demikian dalil2 bahwa musik itu haram. semua madzab tidak berselisih tentangnya, dan sepakat haram. jika kita benar2 bertaqwa kita harus menjauhinya. jika menolak perlu disangsikan keislaman kita. karena di surat alluqman :6 semua ahli tafsir sepakat. apakah kita lebih alim dari pada ibnu mas'ud, ibnu abbas, imam syafi'i, imam hanafi dal lain2. atau hawa nafsu yang menguasai kita. kita terima kebenaran meskipun pahit saudaraku.
kerjakan apa yang disyariatkan Allah dan rosulnya,
Jauhi apa yang dilarangnya, juga jangan berbuat apa yang tidak sisuruhnya.


Dalil-dalil musik Haram

Musik dan nyanyian adalah suatu hal yang sering sekali kita kaum muslimin mendengarnya. Dimanapun tanpa terkecuali adalah kenyataan sekarang ini. Coba kita perhatikan dari tiap-tiap rumah, di lingkungan tempat tinggal, di pasar, dalam kendaraan, bahkan di masjidpun tidak jarang orang melantunkan nyanyian dengan alat musik. Itulah hal yang menjadi tren hiburan pelepas penat yang dikatakan kebanyakan kaum muslimin.

Saudaraku, sungguh petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Tidak ada solusi untuk mencapai ketenangan kecuali telah Rasulullah berikan solusinya. Dalam tulisa ini marilah kita perhatikan salah satu syari’at islam yang mulia, murni lagi bersih yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam beserta para Shahabatnya radhiyallohu’anhuma dalam memberikan penjelasan tentang hukum nyanian, lagu dan memainkan alat musik.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْ?*َدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

"Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)`

Kalimat Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat diatas ditafsirkan oleh para ulama tafsir dengan nyanyian.

1.

Dari Abu Shahba’ al-Bakri rahimahullaah bahwasanya ia mendengar ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallohu’anhu mengatakan, “Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Demi Dzat yang tidak ada illah selain dia.”

Beliau mengulang perkataannya tiga kali.1

1.

Ibnu ‘Abbas radhiyallohu’anhu (wafat th. 68 H) juga menafsirkan “Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian dan yang sejenisnya.2
2.

Mujahid bin Jabr rahimahullaah (wafat th. 103 H) seorang imam ahli tafsir ternama dikalangan Tabi’in, dalam menafsirkan ayat ini beliau mengatakan bahwa Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian. Didalam suatu riwayat beliau mengatakan, “Membayar (menyewa) biduan dan biduanita dengan biaya yang mahal dan mendengarkan nyanyiannya atau sepertinya termasuk perkara yang bathil.3
3.

‘Ikrimah rahimahullaah (wafat th. 105 H) seorang murid Ibnu ‘Abbas juga menafsirkan Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian.4
4.

Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah (wafat th. 310 H) telah menyebutkan beberapa perkataan para ulama Salaf yang mengatakan bahwa maksud dari Lahwal hadiits adalah semua perkataan (pembicaran) yang melalaikan seseorang dari jalan Allah Ta’ala serta yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Termasuk juga nyanyian.5
5.

Imam al-Wahid rahimahullaah (wafat th. 468 H) berkata, Ayat ini, menurut tafsir ini (yakni tafsir para Shahabat), menunjukan tentang haramnya nyanyian.”6
6.

Imam asu-Syaukani rahimahullaah (wafat th. 1255 H) mengatakan dalm kitab tafsirnya bahwa makna dari Lahwal hadiits adalah semua yang melalaikan seorang dari kebaikan, contohnya seperti nyanyian, permainan, dongeng-dongeng, dan setiap perbuatab yang mungkar. Beliau rahimahullaah mengatakan, “ Imam al-Qurthubi rahimahullaah (wafat th. 671 H) mengatakan, ‘sesungguhnya tafsir yang tepat untuk Lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, dan inilah Tafsir para Shahabat dan Tabi’in.”7



Sebagian besar mufassir berkomentar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada setan:

"Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu."

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:
"Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.

Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).

"Lonceng adalah nyanyian setan ." (HR. Muslim)

Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menunjukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga berarti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.



Nyanyian di masa kini:

Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini diadakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara/berisi tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.

Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita (penyanyi pria dan wanita) bisa membangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.

Tak diragukan lagi hura-hura musik --baik dari dalam atau manca negara-- sangat merusak dan banyak menimbulkan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik,selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut. Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik.

Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta'ala yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.

Nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang berbunyi:

"Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ... Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah ..."

Bait terakhir dari sya'ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu dilarang. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَ?*ْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman." (Yunus: 57)
 
Bls: MUsik = hAram?

islam adalah agama menghargai akan seni, ini tergantung orang yg mendengarkan music itu ...........
 
Bls: Re: MUsik = hAram?

Numpang nanya nie biar aku tambah ilmu..
Bagaimana klo musik itu bikin lebih deket, lebih mengingat Allah? Kayak nasyid ato lagu2 rohani laen ( ungu dll )? Dengerin tu haram ga sih?
Terus jika seandainya kita dengerin musik tapi waktu sholat tetep inget sholat, tetep ga lupa mengaji juga, bagaimana yak?

he..he..he.. ibadah tuh gak cuma shalat, ngaji, zakat dll...
dalam islam, ibadah tuh banyaaaaaakk sekali..
siapa tau akar dinyatakannya musik = haram itu berhubungan dengan ibadah ibadah lain yang harusnya bisa kita lakukan, tapi menjadi tidak kita lakukan karena mendahulukan dengerin musik ini...
belajar dan menyebarkan ilmu juga ibadah...
memperhatikan tetangga yang kekurangan juga ibadah..
mengunjungi orang sakit ibadah..
mengurus suami, orang tua, anak juga ibadah..
banyaaaak sekali ibadah yang harus kita lakukan.. masih punya waktu bermusik musik ria..??
 
Bls: MUsik = hAram?

apa yang tidak diperintahkan oleh Rasullullah untuk dilakukan dan apa yang tidak tertulis dalam al quran apalagi jika sudah ditulis dalam konotasi negatif seperti penjelasan beberapa ayat-ayat Al Quran di atas HUKUMNYA HARAM.

Taliban melarang berbagai bentuk kesenian termasuk tari dan musik di Afghanistan. Baru waktu Kafir masuk USA banned itu dibuka. Masyarakat boleh berkesenian.

MUSIK HARAM DI DALAM ISLAM, kecuali ada yang gak bisa terima ini dan membuat PEMBENARAN sendiri yang biasanya tanpa DALIL Al Quran. Sama seperti perayaan Maulid Nabi.

ya udah terima aja. beragamalah sesuai dengan aturan agama yang ada.
 
Bls: Re: MUsik = hAram?

musik haram, bukan syairnya, but muZIK nya,
alatnya gittuh...
kecuai ''duff" alat tabuh-tabuhan) ato ada yg nyimpulin;
Halal bwt alat yang tak berirama....

gittuh cenah...


yah ya ta? mang c pnh dnger alatnya yg ga boleh...sebangsa gitar juga tuh, btw trus yeepe dunk aq kn luve ma alat yg bs digenjreng- genjreng tu....
 
Bls: MUsik = hAram?

Bagaimana music bisa di katakan haram?

sebagian mahasiswa yg sangat fanatik dengan salafy membuat statement bahwa music itu haram apa pun hukum nya!

Ternyata ulama salaf pun tidak semuanya sepakat untuk mengharamkan musik secara mutlaq.
Meski memang umumnya memakruhkan atau tidak menganjurkan seseorang untuk bermain musik.
Bahkan di dalam banyak bab fiqih memang kita temukan bahwa diantara jual beli yang diharamkan
adalah memperjual belikan alat-alat musik.

Tapi sekali lagi, bila kita luaskan kajian kita dan menelaah pendapat fiqih,
maka kita pasti akan mendapatkan bahwa keharaman musik bukanlah sesuatu yang disepakati oleh semua ulama.

Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik?
Istilah yang biasa dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik
sudah masuk dalam ruang lingkup maa ta’ummu bihi balwa (sesuatu yang menimpa orang banyak).
Sehingga pembahasan tentang dua masalah ini harus tuntas.
Dan dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut, apakah halal atau haram,
harus benar-benar berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan sharih (jelas).
Dan harus tajarud, yakni hanya tunduk dan mengikuti sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur’an, Sunnah yang shahih dan Ijma.
Tidak terpengaruh oleh watak atau kecenderungan perorangan dan adat-istiadat atau budaya suatu masyarakat.

Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua masalah tersebut dan pembahasan dalilnya.
Kita perlu mendudukkan dua masalah tersebut.
Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah atau urusan dunia dan bukan ibadah.
Sehingga terikat dengan kaidah:Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah)..

Hal ini sesuai firman Allah SWT. :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu? (QS Al-Baqarah 29).

Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk nyanyian dan musik
harus didukung oleh landasan dalil yang shahih dan sharih.

Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau lalaikan,
menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan.
Dan diam atas sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya) ? (HR Ad-Daruqutni).

Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya.
Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya.
Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima’afkan? (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )

Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan.

Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul.
Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam.
Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak kotor,
jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan tanpa alat musik.
Adapun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb:

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:
1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.
3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dll.

Madzhab Maliki, asy-Syafi’i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh.
Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru’ah.

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya:
Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin Zaid,
Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal,
Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll.

Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam
mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.

Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya,
para ulama juga berbeda pendapat.
Jumhur ulama mengharamkan alat musik sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

“Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan”. (HR Bukhari)

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik.
Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy’ari ra.
Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya.
Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus),
diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm.
Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab).
Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori,
tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya.
Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar.
Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw,tidak jelas mengharamkannya.
Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar.

Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib.
Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya,
Nailul Authar adalah sbb:
Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jamaah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi’i dalam kitabnya
bahwa Abdullah bin Ja’far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa,
bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya.
Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra.
Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh,
Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya’bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin;

bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.
Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar ,
Ibnu Umar berkata:? Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya,

Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:? Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam??.

Berkata Ibnu Zubair:? Dengan ini akal seseorang bisa seimbang?.

Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya.
Artinya, bila muatannya baik menurut syara’, maka hukumnya dibolehkan.
Dan bila muatanya buruk menurut syara’, maka dilarang.

Kedua: Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa,
hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan
kecuali ada larangan yang jelas.
Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan.

Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya,
para ulama berbeda pendapat satu sama lain.
Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara’
seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat,
munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya,
maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi’(menutup pintu kemaksiatan) .

Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik
tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam,
harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan.
Rasulullah saw. bersabda:

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka? (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Keenam: Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya.

Sebagaimana firman Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik


Sumber :http://wahyoe.wordpress.com/2007/06/24/bagaimana-bisa-music-dikatakan-haram/
 
Bls: MUsik = hAram?

Sunan bonang tu dakwah menyebarkan agama islam dgn musik..
Pake gamelan kan?
Kok haram?
Rhoma Irama dakwah jg pake musik..
 
Bls: MUsik = hAram?

BETUL MUSIK ITU HARAM BAGI ISLAM KARENA NABI MUHAMMAD SAW BERSABDA: AKAN ADA MANUSIA DARI UMATKU YANG MENGHALALKAN ZINA, SUTERA, KHAMR,DAN ALAT MUSIK (HR MUSLIM)

DARI HADITS DI ATAS BERARTI BENAR MUSIK ITU HARAM, KALAU ALAT MUSIK DI KATAKAN HARAM SECARA OTOMATIS MUSIK BERARTI HARAM

BEGITU JUGA DENGAN BERNYANYI, DI SURAT LUQMAN DI JELASKAN PADA AYAT KE-6
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْ?*َدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan PERKATAAN YANG TIDAK BERGUNA untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

QS Luqman:6

MAKSUD PERKATAAN YANG TIDAK BERGUNA DI ATAS ADALAH BERNYANYI, ya bisa di bilang bernyanyi itu haram

NASYID ISLAMI, juga haram karena nabi muhammad saw tidak pernah mengajarkan kita untuk bernasyid jadi bisa di bilang nasyid itu bid'ah

MENGAPA BERNYANYI/MUSIK DIHARAMKAN OLEH ALLAH DAN RASULNYA,karena:1.melalaikan diri dari al-qur'an
2.yang seharusnya menghafal al-qur'an
malah menghafal lagu
3.kebanyakan isi dari lirik lagu bohong
misalnya:aku rela mati untuk mu,
walaupun lisan berkata begitu
tetapi hatinya tidak dan dia
itulah orang-orang yang munafik.
 
Bls: MUsik = hAram?

katanya:Sunan bonang tu dakwah menyebarkan agama islam dgn musik..
Pake gamelan kan?
Kok haram?
Rhoma Irama dakwah jg pake musik..
kata gw: Nah, orang jaman sekarang lebih cenderung melihat kepada
orang2 yang bukan seharus nya menjadi panutan bagi kita
mengapa kita harus melihat cara sunan bonang atau rhoma
irama berdakwah dengan cara bernyanyi, sedangkan nabi kita
MUHAMMAD SAW lebih baik daripada mereka, dan nabi tidak
pernah dalam riwayat hidupnya berdakwah dengan cara bernyanyi
Jadi apa kita mau menjadi orang yang sesat karena orang2 yang
tidak seharusnya kita jadikan panutan
 
Bls: MUsik = hAram?

Nih Gw Jelasin Deh Buat Yang Masih Menganggap Nasyid Itu Baik, Nabi Besar Kita Muhammad Saw Tidak Pernah Mengajarkan Kepada Kita Umat Muslim Untuk Bermain Musik Apalagi Bernasyid

Sekarang Yang Jadi Pertanyaan Kita Ini Adalah Umat Siapa???

Jawabannya: Kita Ini Umat Nabi Muhammad Dan Tidak Seharusnya Mengikuti Nabi2 Selain Nabi Muhammad,suatu Hari Ketika Nabi Muhammad Sedang Berdakwah Dengan Para Sahabat2nya Dia Berkata Jika Disini Ada Nabi Musa Kalian Mengikti Nabi Musa Dan Meninggalkan Aku Maka Sesat Lah Kalian.....

Kesimpulan Dari Kisah Di Atas Adalah:kalau Tadi Ada Yang Bilang Nabi Daud Berdakwah Dengan Cara Bernyanyi Itu Benar Tetapi Kita Tidak Berhak Dan Haram Hukum Nya Mengikutinya Karena Kita Adalah Umat Nya Nabi Muhammad Saw...
Apa Mau Di Bilang Sesat Gak Kan???
 
Bls: MUsik = hAram?

.jangankan musik,nonton tivi juga bisa jadi haram klo lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya..
 
Bls: MUsik = hAram?

musik....
dengan musik kita bisa berdakwah....
dengan musik kita bisa menghibur orang lain..
dengan musik kita bisa mencari mata pencarian untuk bertahan hidup...

Haram?
yang selalu mengatakan haram adalah orang yang selalu berpikiran haram
orang halal akan mengatakan semua halal...jika dipergunakan untuk kebaikan.

bicara halal dan haram harus ada dasar dan dalil yang benar.
kita diberi akal budi untuk berpikir!

gitu.
 
Bls: MUsik = hAram?

eit...satu lagi...

bagaimana dengan lantunan Ayat-ayat suci?
bagaimana denagn lantunan Adzan?

Islam juga bermakna "lantunan"
berarti dalam Islam juga mengajarkan cara melantunkan.

musik adalah aspirasi penyaluran jiwa.
musik tidak haram jika musik dapat membangun Iman.
 
Bls: MUsik = hAram?

Menurut pribadiku
Musik tidak haram jika berada dalam jalur yang benar.
Musik haram, karena berada jalur yang salah.
Musik Di ibaratkan makanan.
Jika makanan dibeli melalui uang haram, hasilnya makanan itu haram.
Tapi makanan yang dibeli melalui uang halal, syah dan halal untuk dimakan
Begitu juga musik.

Sulis bernyanyi, berdendang menyebut asma ALLAH, memuji nama ALLAH.
Begitu juga dengan opick. Berdakwah melalui musik, bershalawat kepada Nabi Muhamad SAW.

Musik haram, jika baitnya bernada jorok, menuduh, memfitnah, menimbulkan kekerasan, pertikaian, menyinggung perasaan orang.
 
Bls: MUsik = hAram?

BETUL MUSIK ITU HARAM BAGI ISLAM KARENA NABI MUHAMMAD SAW BERSABDA: AKAN ADA MANUSIA DARI UMATKU YANG MENGHALALKAN ZINA, SUTERA, KHAMR,DAN ALAT MUSIK (HR MUSLIM)

DARI HADITS DI ATAS BERARTI BENAR MUSIK ITU HARAM, KALAU ALAT MUSIK DI KATAKAN HARAM SECARA OTOMATIS MUSIK BERARTI HARAM

BEGITU JUGA DENGAN BERNYANYI, DI SURAT LUQMAN DI JELASKAN PADA AYAT KE-6
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْ�*َدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan PERKATAAN YANG TIDAK BERGUNA untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

QS Luqman:6

MAKSUD PERKATAAN YANG TIDAK BERGUNA DI ATAS ADALAH BERNYANYI, ya bisa di bilang bernyanyi itu haram

NASYID ISLAMI, juga haram karena nabi muhammad saw tidak pernah mengajarkan kita untuk bernasyid jadi bisa di bilang nasyid itu bid'ah

MENGAPA BERNYANYI/MUSIK DIHARAMKAN OLEH ALLAH DAN RASULNYA,karena:1.melalaikan diri dari al-qur'an
2.yang seharusnya menghafal al-qur'an
malah menghafal lagu
3.kebanyakan isi dari lirik lagu bohong
misalnya:aku rela mati untuk mu,
walaupun lisan berkata begitu
tetapi hatinya tidak dan dia
itulah orang-orang yang munafik.

artinya jika:
1.tidak membuat lalai terhadap alquran tidak masalah kan?
2.jika mampu untuk mengingat ALLAH SWT tidak masalahkan?
3.jika itu berisi sesuatu yang bermamfaat tidak masalahkan.
nb: tafsir hadis anda itu terlalu umum,maksud alat musik dalam hadist itu adalah alat musik yang yang membuat lupa pada ibadah.
nb: salafi lagi ya??????????????????
 
Back
Top