MUsik = hAram?

Bls: MUsik = hAram?

artinya jika:
1.tidak membuat lalai terhadap alquran tidak masalah kan?
2.jika mampu untuk mengingat ALLAH SWT tidak masalahkan?
3.jika itu berisi sesuatu yang bermamfaat tidak masalahkan.
nb: tafsir hadis anda itu terlalu umum,maksud alat musik dalam hadist itu adalah alat musik yang yang membuat lupa pada ibadah.
nb: salafi lagi ya??????????????????

Suatu hari Nabi Muhammad SAW sedang berjalan bersama seorang sahabat dan melewati seorang anak kecil yang sedang menggembala kambing sambil meniup seruling. Tiba-tiba Rasulullah menutup kedua telinganya dengan jari tangan sambil terus berlalu. Kemudian Rasulullah bertanya kepada sahabatnya “masih terdengarkah suara seruling tersebut”, “masih” jawab sahabat Nabi, kemudian Nabi Muhammad terus berjalan sambil menutup telinganya dan nabi bertanya lagi “masih terdengarkah?” kemudian sahabat menjawab “tidak ya Rasul” akhirnya Nabi Muhammad pun melepas kedua tangannya dari telinga. Rasulullah pun menjelaskan mengapa beliau melakukan hal tersebut yang tidak lain adalah karena nabi tidak ingin mendengar suara musik yang melenakan dan menjahuhkannya dari mengingat Allah.

Dari kisah tersebut jelas bahwa Rasulullah melarang mendengarkan musik yang bisa memalingkan hati dari mengingat Allah.

MASIH KURANG JELAS?????
 
Bls: MUsik = hAram?

musik....
dengan musik kita bisa berdakwah....
dengan musik kita bisa menghibur orang lain..
dengan musik kita bisa mencari mata pencarian untuk bertahan hidup...

Haram?
yang selalu mengatakan haram adalah orang yang selalu berpikiran haram
orang halal akan mengatakan semua halal...jika dipergunakan untuk kebaikan.

bicara halal dan haram harus ada dasar dan dalil yang benar.
kita diberi akal budi untuk berpikir!

gitu.

ITU KAN MENURUT LO BUKAN MENURUT MUHAMMAD SAW
 
Bls: MUsik = hAram?

eit...satu lagi...

bagaimana dengan lantunan Ayat-ayat suci?
bagaimana denagn lantunan Adzan?

Islam juga bermakna "lantunan"
berarti dalam Islam juga mengajarkan cara melantunkan.

musik adalah aspirasi penyaluran jiwa.
musik tidak haram jika musik dapat membangun Iman.

Lantunan ayat-ayat suci?? lo pikir itu musik, SALAH lu, itu QOR'I

Adzan pada zaman nabi MUHAMMAD tidak seperti sekarang ini, adzan sekarang ini bid'ah
 
Bls: MUsik = hAram?

Menurut pribadiku
Musik tidak haram jika berada dalam jalur yang benar.
Musik haram, karena berada jalur yang salah.
Musik Di ibaratkan makanan.
Jika makanan dibeli melalui uang haram, hasilnya makanan itu haram.
Tapi makanan yang dibeli melalui uang halal, syah dan halal untuk dimakan
Begitu juga musik.

Sulis bernyanyi, berdendang menyebut asma ALLAH, memuji nama ALLAH.
Begitu juga dengan opick. Berdakwah melalui musik, bershalawat kepada Nabi Muhamad SAW.

Musik haram, jika baitnya bernada jorok, menuduh, memfitnah, menimbulkan kekerasan, pertikaian, menyinggung perasaan orang.

astagfirullah...
Agama itu bukan menurut pendapat MANUSIA kita harus berpatokkan pada qur'an dan sunnah, kalau di bilang haram ya haram, janganlah saudari mencari-cari hukumnya ya? karena ALLAH itu maha tau, belum tentu yang kita anggap itu baik tetapi menurut ALLAH baik juga, bisa saja menurut ALLAH itu buruk.
 
Bls: MUsik = hAram?

oh ya.. satu lagi
tdi ada yg bilang MUSIK BISA MENJADI MATA PENCARIAN.Kalau antum menjadi seorang penyanyi, musisi, dll yang berhubungan dengan musik, maka uang yang antum dapat itu HARAM, karena apa? Karena antum telah menyelisihi Nabi MUHAMMAD SAW dan ALLAH tidak meridhoi pekerjaan itu.
 
Bls: MUsik = hAram?

astagfirullah...
Agama itu bukan menurut pendapat MANUSIA kita harus berpatokkan pada qur'an dan sunnah, kalau di bilang haram ya haram, janganlah saudari mencari-cari hukumnya ya? karena ALLAH itu maha tau, belum tentu yang kita anggap itu baik tetapi menurut ALLAH baik juga, bisa saja menurut ALLAH itu buruk.

Maaf jika salah, tapi melihat kenyataan di publik hal ini sangat tabu.
Berkhasidah apakah itu juga haram?
Dimana-mana terdengar lagu-lagu religi, pengajian di iringi khasidahan, tidak ada tanggapan dari ulama. Masjid daerah aku, setiap minggu mengadakan acara dengan di iringi musik-musik religi.
 
Bls: MUsik = hAram?

oh ya.. satu lagi
tdi ada yg bilang MUSIK BISA MENJADI MATA PENCARIAN.Kalau antum menjadi seorang penyanyi, musisi, dll yang berhubungan dengan musik, maka uang yang antum dapat itu HARAM, karena apa? Karena antum telah menyelisihi Nabi MUHAMMAD SAW dan ALLAH tidak meridhoi pekerjaan itu.


Jika memang diharamkan, tolong dipublikasikan ke semua umat muslim.
Kita sebagai orang awam, tidak tahu mengenai hal itu.
Para ulama, kiayi, pasti mendengar konser musik disana sini. Kenapa mereka membiarkan? Fron pembela Islam, mengapa mereka juga membiarkan konser musik merajalela. Sebagai orang yang paham agama, tentunya menyadari apa yang harus dilakukan.
 
Bls: MUsik = hAram?

Satu lagi, aku pernah mengunjungi sebuah pesantren di daerah Bogor.
Disana terdengar jelas alunan musik begitu kencang. Apa yang terjadi disana?
Pesantren sebesar itu, dengan puluhan ribu santriwati. Dengan guru-guru pengajar. Apa mereka tidak tahu jika musik diharamkan?
 
Bls: MUsik = hAram?

Maaf jika salah, tapi melihat kenyataan di publik hal ini sangat tabu.
Berkhasidah apakah itu juga haram?
Dimana-mana terdengar lagu-lagu religi, pengajian di iringi khasidahan, tidak ada tanggapan dari ulama. Masjid daerah aku, setiap minggu mengadakan acara dengan di iringi musik-musik religi.

Jika memang diharamkan, tolong dipublikasikan ke semua umat muslim.
Kita sebagai orang awam, tidak tahu mengenai hal itu.
Para ulama, kiayi, pasti mendengar konser musik disana sini. Kenapa mereka membiarkan? Fron pembela Islam, mengapa mereka juga membiarkan konser musik merajalela. Sebagai orang yang paham agama, tentunya menyadari apa yang harus dilakukan.

Satu lagi, aku pernah mengunjungi sebuah pesantren di daerah Bogor.
Disana terdengar jelas alunan musik begitu kencang. Apa yang terjadi disana?
Pesantren sebesar itu, dengan puluhan ribu santriwati. Dengan guru-guru pengajar. Apa mereka tidak tahu jika musik diharamkan?

baik, saya akan bahas satu per satu
1.qasidah, itu adalah ajaran SUFI, tidak ada sangkut paut nya dengan islam, ajaran mereka itu bid'ah, Nabi Muhammad saw pernah bersabda:
Seburuk-buruknya perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan perkara yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat(HR. Muslim no. 867)
MUHAMMAD SAW tidak pernah mengajarkan kita untuk berqasidah, kalau MUHAMMAD SAW mengajarkan qasidah kpd kita umat islam, tentunya para sahabat telah berlomba-lomba berqasidah.

2.Musik itu bagaikan MIRAS YANG MEMABUKKAN JASAD, kalau kita sudah terjerumus kedalam musik tentu sulit meninggalkannya,oleh karena sulit untuk menydarkan mereka yang sudah terjerumus ke dalam dunia musik, dan tentunya kalau saya publikasikan secara terang2an akan menimbulkan berbagai pertentangan yang sngat banyak, dan satu2nya cara yg saya lakukan adalah berakwah kpd sedikit orang terlebih dahulu sampai dia sadar dan saya serukan kpd dia untuk menyebarkan kebenaran.

3.Inilah pengaruh orang2 SUFI yang membuat kita bingung karena sunnah sudah tersamar-samar dengan bid'ah yang mereka sebarkan.
 
Bls: MUsik = hAram?

Barang siapa yang mengadakan suatu amalan yang baru didalam agama yang tidak ada contohnya dari kami(MUHAMMAD SAW) ,maka amalannya tertolak

yang dimaksud hadits di atas adalah BID"AH,
 
Bls: MUsik = hAram?

baik, saya akan bahas satu per satu
1.qasidah, itu adalah ajaran SUFI, tidak ada sangkut paut nya dengan islam, ajaran mereka itu bid'ah, Nabi Muhammad saw pernah bersabda:
Seburuk-buruknya perkara adalah perkara yang diada-adakan, dan perkara yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat(HR. Muslim no. 867)
MUHAMMAD SAW tidak pernah mengajarkan kita untuk berqasidah, kalau MUHAMMAD SAW mengajarkan qasidah kpd kita umat islam, tentunya para sahabat telah berlomba-lomba berqasidah.

2.Musik itu bagaikan MIRAS YANG MEMABUKKAN JASAD, kalau kita sudah terjerumus kedalam musik tentu sulit meninggalkannya,oleh karena sulit untuk menydarkan mereka yang sudah terjerumus ke dalam dunia musik, dan tentunya kalau saya publikasikan secara terang2an akan menimbulkan berbagai pertentangan yang sngat banyak, dan satu2nya cara yg saya lakukan adalah berakwah kpd sedikit orang terlebih dahulu sampai dia sadar dan saya serukan kpd dia untuk menyebarkan kebenaran.

3.Inilah pengaruh orang2 SUFI yang membuat kita bingung karena sunnah sudah tersamar-samar dengan bid'ah yang mereka sebarkan.



Adakah firman ALLAH dalam Al-quran yang berkaitan dengan haramnya musik?
Tolong dijelaskan.

Apakah para kiayi, MUI, gerakan islam yang ada di Indonesia semuanya sufi?
Apa itu orang-orang sufi?
 
Bls: MUsik = hAram?

Adakah firman ALLAH dalam Al-quran yang berkaitan dengan haramnya musik?
Tolong dijelaskan.

Apakah para kiayi, MUI, gerakan islam yang ada di Indonesia semuanya sufi?
Apa itu orang-orang sufi?

kalau di al-qur'an memang tidak ada yang menjelaskan musik itu haram, tapi yang di jelaskan adalah bernyanyi dalam surat luqman ayat 6 dijelaskan:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْ�*َدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

artinya:Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan PERKATAAN YANG TIDAK BERGUNA untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

QS Luqman:6

Maksud dari PERKATAAN YANG TIDAK BERGUNA dari surat luqman diatas adalah bernyanyi
Dan kesimpulannya bernyanyi itu HARAM!!!

kalau musik adanya di hadits2 nabi, contoh:
1.Muhammad SAWpernah bersabda:
Sesungguhnya akan ada manusia dari umatku yang akan menhalalkan zinaz sutera, khamr, dan ALAT MUSIK!!!

kesimpulan:
Dari Hadits di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa alat musik itu haram, kalau alat musik saja haram secara ototmatis berarti musik itu haram

2.Suatu hari Nabi Muhammad SAW sedang berjalan bersama seorang sahabat dan melewati seorang anak kecil yang sedang menggembala kambing sambil meniup seruling. Tiba-tiba Rasulullah menutup kedua telinganya dengan jari tangan sambil terus berlalu. Kemudian Rasulullah bertanya kepada sahabatnya “masih terdengarkah suara seruling tersebut”, “masih” jawab sahabat Nabi, kemudian Nabi Muhammad terus berjalan sambil menutup telinganya dan nabi bertanya lagi “masih terdengarkah?” kemudian sahabat menjawab “tidak ya Rasul” akhirnya Nabi Muhammad pun melepas kedua tangannya dari telinga. Rasulullah pun menjelaskan mengapa beliau melakukan hal tersebut yang tidak lain adalah karena nabi tidak ingin mendengar suara musik yang melenakan dan menjahuhkannya dari mengingat Allah.

kesimpulan:
Dari kisah tersebut jelas bahwa Rasulullah melarang mendengarkan musik yang bisa memalingkan hati dari mengingat Allah.
dll.


Sebenarnya tidak baik membuat organisasi2 islam, seperti muhammadyah, mui, dll. Karena hal itu dapat memecah belah umat muslim di dunia

Suifi itu sama seperti MUI dll nya. bedanya mereka adalah sering bernyanyi sampai mengkait2kan islam dengan nyanyian2 buatan mereka
 
Bls: MUsik = hAram?

Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
Code:
a. Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”
B. Dalil-Dalil Yang Membolehkan Nyanyian:
Code:
a. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).

Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).

Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).

Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

lengkapnya ada di sini :http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-menyanyi-dan-musik-dalam-fiqih-islam/
dibahas tentang :
hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
hukum mendengarkan nyanyian.
hukum memainkan alat musik.
hukum mendengarkan musik.

wallahu a'lam
 
Bls: MUsik = hAram?

musik?...haram?

nyinggung perasaan gue nee...
gue cari makan dari musik...buat ngisi perut.
daripada gue nyolong!

selama Al Qur'an gak bilang...gak ada yang haram....
gue lebih percaya Al Qur'an daripada segala macam hadits tetek bengek...yang simpang siur.

selama baik..itu halal!
yang haram pikiran lo..lo...yang bilang haram.
 
Bls: MUsik = hAram?

selama baik..itu halal!
yang haram pikiran lo..lo...yang bilang haram.

[Albaqoroh : 216] ......... Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

tapi aku gak bilang musik itu haram....ada penjelasannya semua, kapan dibilang haram kapan dibolehkan....:D

cuplikan dari post aku diatas (baca yg lengkap diatas)
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
wallahu a'lam
 
Bls: MUsik = hAram?

musik?...haram?

nyinggung perasaan gue nee...
gue cari makan dari musik...buat ngisi perut.
daripada gue nyolong!

selama Al Qur'an gak bilang...gak ada yang haram....
gue lebih percaya Al Qur'an daripada segala macam hadits tetek bengek...yang simpang siur.

selama baik..itu halal!
yang haram pikiran lo..lo...yang bilang haram.

wadhuh...
shalat itu baik bos.. super baik... tapi.. kalo elo sholat asal asalan aja misalnya.. elo tau tau shalat waktu elo seneng karena abis dapet arisan.. or.. elo shalat waktu elo mau nyoba motor baru.. pokoknya shalat ngasal aja yang nggak ada tuntunannya.. ya jadi nggak baik juga.. xixixixi..

and.. puasa itu baik bos.. baik banget.. tapi.. kenapa pada saat idul fitri justru dilarang (diharamkan)..?? xixixixi

and. membantu orang itu baik bos..
tapi.. kalo elo bantu orang yang melakukan sesuatu yang nggak bener.. jadi nggak baik juga.. xixixixi

and..membunuh musuh dalam peperangan itu baik bos..
tapi.. kalo musuh udah mengatakan menyerah.. justru nggak boleh disakiti lho... xixixixi

dan.. masih banyak lagi yang bisa kita contohkan disini tentang keterbatasan pemikiran kita..
ayatnya.. udah di posting sama bro masykur tuh...

please bos.. yuk kita belajar lagi...
 
Last edited:
Bls: MUsik = hAram?

wekekekeke.. kalo dengerin duank haram g ya??? yo jujur aja.. gw kan sering dengerin musik kalo lagi kerja.. atau.. kalo misalnya di angkot, trus ada musik dugem.. apa harus tutup telinga??? :p
 
Bls: MUsik = hAram?

masalah musik memang cukup rumit...ulama aja berbeda pendapat :D
disebabkan kita semua suka musik....termasuk saya :D
berat memang mengatakan haram/tidak boleh kepada sesuatu yang kita sukai...
solusinya...(menurutku) adalah...

  • sebisa mungkin mengurangi musik yang jelas2 mengandung maksiat (misal dibarengi goyang ngebor,lirik yg mengandung kesyirikan,dsb)
  • berusaha mencari alternatif musik yang lain yang lebih baik...(nasyid)
  • tidak menggunakan musik dengan volume keras, gunakan headset agar tidak mengganggu orang lain...
  • jika anda seorang musisi, buatlah lagu yg anda nyayikan bermanfaat bagi orang lain, dengan lirik2 dan musik yang bermutu, dengan tema lagu yang tidak mengandung maksiat dan kemungkaran

kalo pertanyaannya bang red....
setidaknya dalam hati kita sudah mengetahui bahwa musik yg mengandung maksiat itu tidak bagus untuk kesehatan iman kita....hindari saja seminimum mungkin :D

mungkin ini semua hanyalah ujian buat kita yang masih lemah imannya, so...beristighfarlah....kita masih banyak dosa :D

Dari Abu Sa’id AlKhudri Radhiyallahu Ta’ala ‘anhu berkata: Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam: Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, jika kamu tidak mampu maka cegahlah dengan lisanmu dan jika kamu tidak mampu juga maka dengan hati. Dan itulah selemah-lemahnya iman (Dikeluarkan oleh Imam Muslim Rahimahullahu)
 
Back
Top