Poligami/Poliandri (Merged)

schedy

New member
(Hampir) Tidak ada wanita yang mau di madu, tapi tidak sedikit wanita yang mau menjadi madu (ini pengalaman pribadi saya) jadi jangan selalu salahkan pria donk !!! setuju ???!!!
 
memang laki-laki tidak mesti di salahkan dalam masalah poligami.....memang perempuan itu juga yang mau di jadikan orang ke tiga ko......
tapi apakah lelaki yang poligami izin terlebih dahulu kepada istri pertamanya?
kebanyakan secara diam-diam bukan?
menurut aku seh..,.izin dulu deh...jelaskan kenapa mau melakukan poligami?
pastikan ada alasannya?
 
Sebenarnya Poligami udah dilakuin oleh para nenek moyang kita Jaman Dahulu . Dari jaman Nabi Ibrahim yang beristri lebih dari 40 ( banyak banget ...) Karena memang jaman dulu kehidupannya keras spt perang etc..Nah dalam agama diatur dech dibatasi empat ,itupun ditambah peraturan harus adil dan lain-lain . Yang kalau manusia biasa kagak sanggup kecuali atas niat ikhlas . Semua berpaling kepada si Cowok mau jalan rata atau jalan mendaki ...semua merupakan pilihan hidup . cheers...
 
Sebenarnya Poligami udah dilakuin oleh para nenek moyang kita Jaman Dahulu . Dari jaman Nabi Ibrahim yang beristri lebih dari 40 ( banyak banget ...) Karena memang jaman dulu kehidupannya keras spt perang etc..Nah dalam agama diatur dech dibatasi empat ,itupun ditambah peraturan harus adil dan lain-lain . Yang kalau manusia biasa kagak sanggup kecuali atas niat ikhlas . Semua berpaling kepada si Cowok mau jalan rata atau jalan mendaki ...semua merupakan pilihan hidup . cheers...

Heri sendiri,mau gak poligami(pastilah)
terus apakah kamu akan bersikap adil sama istri-istri kamu...
BTW...di foto kamu yang mana seh...?
 
Aduh neng Gina . Itulah persoalannya bagi para lelaki sendiri merupakan pilihan sulit . Antara jalan datar dan jalan mendaki . Karena seperti diketahui menambah jumlah istri bukanlah perkara mudah dan merupakan sesuatu hal yang bisa menjerumuskan kita kedalam persoalan baru yang pada akhirnya bisa menambah derita bagi keluarga . Dan karena itulah maka menambah istri merupakan jalan mendaki , kalau kita bisa melewatinya dengan benar dan bahagia maka akan menambah keistimewaan kita di hadapan Tuhan . Kalau Ane sich pilih seperti Ali Bin Abi thalib RA yang beristri satu atau istilahnya jalan datar , yang memilih menghormati keluarga besar istri . Ali RA merupakan menantu Nabi yang beristri Fatimah ( Anak perempuan Nabi satu-satunya ) . Ali Ra menikah satu kali demi menghormati keluarga besar Nabi . ..Demikian sekilas info (posisi Ane dibawah lagi jongkok )
 
Ikutan ahh

kalau keluarga saya banyak banget yang poligami-poligamian, paman saya pada 2 atau 3 istri, tapi kakek saya terakhir saya dengar udah 8 istri, soalnya jagoan n hartanya berlimpah

tapi kalau gue gak mau poligami kalau udah kawin nanti mungkin sekitar 10 tahun lagi, makannya mumpung belom kawin gue puas2in sama cewek2 dulu sebanyaknya, hwuahahaha

ini salah satu ce gue https://indonesiaindonesia.com/forum/selebriti/311-foto-chelsea-olivia.html , mirip artis chelsea gak sih??? kalau mirip gak gue lepas ahhh



btw heri_p ente yang ini bukan yang di tandain????

1_heri_p.jpg
 
Poligami atau enggak , itu pilihan hidup . Yang terpenting kita bisa membina rumah tangga yang bener . Hidup tenang dengan mobil , villa dan liburan ke Luar negeri tiap tahun...Gambar ane bukan yang itu , itu teman ane yang kerja di Assalam (Jeddah) . Ane sengaja kasih gambar yang banyak biar banyak teman...cheers..
 
terus gambar kamu yang mana dong?akui jadi penasaran neh?
kamu gak mau poligami...bagu....us
gimana ya caranya cari calon suami yang nantinya gak maduin kita
soalnya gia gak mau di madu neh.....
jadi takut menikah klo inget kesitu...
 
Aduh neng , jangan mikirin masalah di madu apa nggak . Yang penting cari cowok yang ideal menurut aneng . Klo nggak ideal yach udah kita terima aja , mungkin udah jodoh . Trus berusaha dech jadi istri yang baik dan benar . Klo ada masalah dirundingin berdua , klo kagak bisa undang keluarga besar . Klo masalah di madu mah ...jangan takut . Paling lama usia nikah cuma +/- 30 thn ..selebihnya masuk tanah . Tipsnya sich , kalau bisa aneng kerja dulu atau cari kemandirian biar klo ada apa-apa bisa mensejahterakan anak . Yang penting anak neng klo udah menikah/kawin . Karena mereka merupakan jembatan kita di dunia dan akhirat ....
 
makasih atas sarannya...
hari...aku ini masih sekolah...
belum memikirkan untuk menikah...
baru pacaran doank...
ya..mudah-mudahan aku dapetin jodoh yang setia..amien
 
makasih atas sarannya...
hari...aku ini masih sekolah...
belum memikirkan untuk menikah...
baru pacaran doank...
ya..mudah-mudahan aku dapetin jodoh yang setia..amien

Oh masih sekolah toh. ya ..... semoga dapet jodoh yang setia juga
Btw saya sendiri yang mengirim thread Poligami itu sebenarnya masih monogami juga koq. Yang daftar itu udah saya tolak, ada yang bisa terima dengan lapang dada, ada yang agak sakit hati, ada yang malah sekarang menjauh / antipati, ada juga yang sempat mau nikah akhirnya nggak jadi juga karena ortu si cewek nggak ngijinin, ada pula yang sekarang udah nikah sama yang lain dll. Jadi ya..... here i am still a monogamist husband :)

Semua itu tidak ada yang saya sembunyikan dari istri saya & istri saya pun bisa menerimanya jadi saya masih terhitung setia juga lho kan nggak bohongin istri

Oh iya sekalin mau kenalan ke rekan-rekan semua nih, kalau mau lihat profil saya, mulai tanggal lahir, foto, sekolah dll ada di http://penyembuhan.co.nr di bagian about us. Website saya yang lain juga ada di http://damaihati.co.nr isinya tentang tehnik sederhana utk lebih menenangkan hati dalam hidup sehari-hari semoga bermanfaat ya :)

Salam persahabatan utk semuanya
 
poligami.... setuju banget....... hehehehe.
sapa sih cowo yang ingin istrinya banyak ?! ini bicara masalah naluri loh. tapi kalo ditinjau dari segi agama.... poligami emang dianjurkan, itu bagi mereka yang mampu berbuat adil. adil dalam penghidupannya. kalau gak bisa adil... hukumannya berat.... diakhirat kelak... badannya akan dibuat semper sebelah, karena tidak adil. wallohua'alam. maka poligami itu harus bener2 bagi orang yang mampu, bukan karena dasar nafsu belaka. ingat... semua itu ada balasannya. ok
 
memang, poligami.. juga buah hasil karya wanita..
tapi, banyak alasan yang bisa dipetik..
misal.. karena seorang istri tidak bisa menjadi seperti yang suami minta. tapi, gue sering kali menyalahkan laki-laki. kenapa? karena.. dengan meninggalkan istri, hanya karena tidak bisa menjadi seperti yang suami inginkan, berarti.. laki-laki itu EGOIS, dongg..

gue sama sekali ga mendukung poligami..
 
ni.. gue kasih referensi tentang poligami..

Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunah".

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, R?h al-Ma’?ni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada J?mi’ al-Ush?l, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (J?mi’ al-Ush?l, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.

Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (J?mi’ al-Ush?l, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.

Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (J?mi’a al-Ush?l, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu sunah".

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah
 
Bagaimana kalo ayah menikah lagi ????

Alasannya beragam, mulai dari tak enak hati kalau orang banyak menjadi tahu bahwa mereka adalah produk dari ayah yang kawin lagi, tak ingin mengungkit "luka" lama, sampai kekhawatiran hal ini dapat memengaruhi kondisi ayah, ibu kandung, maupun ibu kedua.

Apa pun alasan sang ayah menikah lagi, tindakan tersebut pada umumnya telah meninggalkan kenangan pahit dalam kehidupan mereka. Kenyataan pahit itu tak hanya mereka rasakan saat masih bergantung pada orangtua, namun kini pun, ketika mereka telah berumah tangga, hal itu tetap sulit dilupakan.

Nita yang kini berusia 45 tahun dan ibu seorang anak tak bisa melupakan kepedihan hatinya saat dia harus berpisah dengan sang ayah yang memilih membina rumah tangga baru setelah istri pertamanya meninggal. Dia dan keenam adiknya pun sempat beberapa waktu hidup di tempat yang berbeda-beda.

Nita bercerita, ketika ayahnya menikah lagi lalu memiliki dua anak dari istri keduanya, praktis tak ada lagi perhatian untuk dia dan keenam adiknya. Nita sempat tinggal berpindah-pindah, semula ikut nenek dari pihak ibu kandung, lalu diasuh salah satu adik ibunya, pindah lagi pada keluarga dari pihak ayahnya, sebelum akhirnya dia dipersunting seorang pria.

"Umur 18 tahun saya sudah bekerja. Niat saya hanya satu, mencari uang agar adik-adik bisa serumah lagi dengan saya. Waktu itu kami tercerai-berai, dititip-titipkan ke beberapa keluarga. Saya sebenarnya marah, tetapi tak bisa berbuat lain karena memang tak ada keluarga yang sanggup menerima kami berenam sekaligus," tutur Nita yang ibu kandungnya meninggal saat dia berusia 14 tahun, dan setahun kemudian ayahnya menikah lagi.

kompas.com

intinya : BAGAIMANA KALO AYAH MENIKAH LAGI ?????
 
Hak-Hak Istri dalam Poligami

Hak-Hak Istri dalam Poligami
Posted by admin
13/06/2005 10661 clicks Printable Version
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

?Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.?
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

?Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.?

Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.

Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?

Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:

A. Memiliki rumah sendiri

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, ?Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.? Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah beliau tidak hanya satu.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu 'Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya, ?Dimana aku besok? Di rumah siapa?? Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu 'Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.

Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarh Muhadzdzab.


B. Menyamakan para istri dalam masalah giliran

Setiap istri harus mendapat jatah giliran yang sama. Imam Muslim meriwayatkan hadits yang artinya Anas bin Malik menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memiliki 9 istri. Kebiasaan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila menggilir istri-istrinya, beliau mengunjungi semua istrinya dan baru behenti (berakhir) di rumah istri yang mendapat giliran saat itu.

Ketika dalam bepergian, jika seorang suami akan mengajak salah seorang istrinya, maka dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan ikut serta dalam perjalanan. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sertakan dalam safarnya. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menggilir setiap istrinya pada hari dan malamnya, kecuali Saudah bintu Zam?ah karena jatahnya telah diberikan kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Imam Ibnul Qoyyim menjelaskan bahwa seorang suami diperbolehkan untuk masuk ke rumah semua istrinya pada hari giliran salah seorang dari mereka, namun suami tidak boleh menggauli istri yang bukan waktu gilirannya.

Seorang istri yang sedang sakit maupun haid tetap mendapat jatah giliran sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Aisyah Radhiyallahu 'Anha menyatakan bahwa jika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ingin bermesraan dengan istrinya namun saat itu istri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang haid, beliau memerintahkan untuk menutupi bagian sekitar kemaluannya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa?dy rahimahullah, ulama besar dari Saudi Arabia, pernah ditanya apakah seorang istri yang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran atau tidak. Beliau rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah bagi istri yang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya.


C. Tidak boleh keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah yang lain

Seorang suami tidak boleh keluar untuk menuju rumah istri yang lain yang bukan gilirannya pada malam hari kecuali keadaan darurat. Larangan ini disimpulkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di rumah Aisyah Radhiyallahu 'Anha, tidak lama setelah beliau berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi sebagaimana diperintahkan oleh Jibril alaihi wa sallam. Aisyah Radhiyallahu 'Anha kemudian mengikuti beliau karena menduga bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam akan pergi ke rumah istri yang lain. Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pulang dan mendapatkan Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam keadaan terengah-engah, beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ?Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu??

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan tidak dibolehkannya masuk rumah istri yang lain di malam hari kecuali darurat, misalnya si istri sedang sakit. Jika suami menginap di rumah istri yang bukan gilirannya tersebut, maka dia harus mengganti hak istri yang gilirannya diambil malam itu. Apabila tidak menginap, maka tidak perlu menggantinya.

Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa?dy rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya.

Beliau rahimahullah menjawab bahwa dalam hal tersebut dikembalikan kepada ?urf, yaitu kebiasaan yang dianggap wajar oleh daerah setempat. Jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam tidak dianggap suatu kezaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut tidak apa-apa. Dalam hal tersebut, urf sebagai penentu karena masalah tersebut tidak ada dalilnya.


D. Batasan Malam Pertama Setelah Pernikahan

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'Anhu bahwa termasuk sunnah bila seseorang menikah dengan gadis, suami menginap selama tujuh hari, jika menikah dengan janda, ia menginap selama tiga hari. Setelah itu barulah ia menggilir istri-istri yang lain.

Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anha mengkhabarkan bahwa ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menikahinya, beliau menginap bersamanya selama tiga hari dan beliau bersabda kepada Ummu Salamah, ?Hal ini aku lakukan bukan sebagai penghinaan kepada keluargamu. Bila memang engkau mau, aku akan menginap bersamamu selama tujuh hari, namun aku pun akan menggilir istri-istriku yang lain selama tujuh hari.?


E. Wajib menyamakan nafkah

Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri-sendiri, hal ini berkonsekuensi bahwa mereka makan sendiri-sendiri, namun bila istri-istri tersebut ingin berkumpul untuk makan bersama dengan keridhaan mereka maka tidak apa-apa.

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa bersikap adil dalam nafkah dan pakaian menurut pendapat yang kuat, merupakan suatu kewajiban bagi seorang suami.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu mengabarkan bahwa Ummu Sulaim mengutusnya menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa kurma sebagai hadiah untuk beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kemudian kurma tersebut untuk dibagi-bagikan kepada istri-istri beliau segenggam-segenggam.

Bahkan ada keterangan yang dibawakan oleh Jarir bahwa ada seseorang yang berpoligami menyamakan nafkah untuk istri-istrinya sampai-sampai makanan atau gandum yang tidak bisa ditakar / ditimbang karena terlalu sedikit, beliau tetap membaginya tangan pertangan.


F. Undian ketika safar
Bila seorang suami hendak melakukan safar dan tidak membawa semua istrinya, maka ia harus mengundi untuk menentukan siapa yang akan menyertainya dalam safar tersebut.

Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bila hendak safar, beliau mengundi di antara para istrinya, siapa yang akan diajak dalam safar tersebut.

Imam Ibnu Qudamah menyatakan bahwa seoarang yang safar dan membawa semua istrinya atau menginggalkan semua istrinya, maka tidak memerlukan undian.

Jika suami membawa lebih dari satu istrinya, maka ia harus menyamakan giliran sebagaimana ia menyamakan diantara mereka ketika tidak dalam keadaan safar.


G. Tidak wajib menyamakan cinta dan jima? di antara para istri

Seorang suami tidak dibebankan kewajiban untuk menyamakan cinta dan jima? di antara para istrinya. Yang wajib bagi dia memberikan giliran kepada istri-istrinya secara adil.

Ayat ?Dan kamu sekali-kali tiadak dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin demikian? ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa manusia tidak akan sanggup bersikap adil di antara istri-istri dari seluruh segi. Sekalipun pembagian malam demi malam dapat terjadi, akan tetapi tetap saja ada perbedaan dalam rasa cinta, syahwat, dan jima?.

Ayat ini turun pada Aisyah Radhiyallahu 'Anha. Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sangat mencintainya melebihi istri-istri yang lain. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata, ?Ya Allah inilah pembagianku yang aku mampu, maka janganlah engkaucela aku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki, yaitu hati.?

Muhammad bin Sirrin pernah menanyakan ayat tersebut kepada Ubaidah, dan dijawab bahwa maksud surat An Nisaa? ayat 29 tersebut dalam masalah cinta dan bersetubuh. Abu Bakar bin Arabiy menyatakan bahwa adil dalam masalah cinta diluar kesanggupan seseorang. Cinta merupakan anugerah dari Allah dan berada dalam tangan-Nya, begitu juga dengan bersetubuh, terkadang bergairah dengan istri yang satu namun terkadang tidak. Hal ini diperbolehkan asal bukan disengaja, sebab berada diluar kemampuan seseorang.

Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib bagi suami untuk menyamakan cinta diantara istri-istrinya, karena cinta merupakan perkara yang tidak dapat dikuasai. Aisyah Radhiyallahu 'Anha merupakan istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa suami tidak wajib menyamakan para istri dalam masalah jima? karena jima? terjadi karena adanya cinta dan kecondongan. Dan perkara cinta berada di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Zat yang membolak-balikkan hati. Jika seorang suami meninggalkan jima? karena tidak adanya pendorong ke arah sana, maka suami tersebut dimaafkan. Menurut Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bila dimungkinkan untuk menyamakan dalam masalah jima, maka hal tersebut lebih baik, utama, dan lebih mendekati sikap adil.

Penulis Fiqh Sunnah menyarankan; meskipun demikian, hendaknya seoarang suami memenuhi kebutuhan jima istrinya sesuai kadar kemampuannya.

Imam al Jashshaash rahimahullah dalam Ahkam Al Qur?an menyatakan bahwa, ?Dijadikan sebagian hak istri adalah menyembunyikan perasaan lebih mencintai salah satu istri terhadap istri yang lain.?


Saran

Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian. Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) ?Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.? (HR. Lima)

Allahu A?lam; Semoga bermanfaat


--------------------------------------------------------------------------------
Referensi: ? Al-Sheikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq, 2003, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2, Pustaka Imam asy-Syafi?i, Bogor ? Al-Wazan, Amin bin Yahya, 2004, ?Fatwa-Fatwa tentang Wanita Jilid 2?, Darul Haq, Jakarta ? As Sa?dani , As Sayyid bin Abdul Aziz, 2004, ?Istriku Menikahkanku?, Darul Falah, Jakarta ? As Salafiyah , Ummu Salamah, 1425 H, Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, , Pustaka Haura, Jogjakarta ? Sabiq, Sayyid, tt, ?Fikih Sunnah 6?, cet. Ke-15, PT Al Ma?arif, Bandung ? Tim Konsultan Majalah Nikah, 2004, ?Nyerobot Bisa Bikin Repot, ? , Majalah Nikah Vol.3, No.9, Desember 2004, Sukoharjo
 
Ketika Ayah Menikah Lagi

Seorang ayah menikah lagi, memang bukan hal baru. Pernikahan itu bisa karena istri meninggal dunia, sakit, bercerai, atau poligami. Meski menikah lagi dianggap hal wajar, empat orang yang menjadi narasumber di sini keberatan disebut nama mereka sebenarnya.

Alasannya beragam, mulai dari tak enak hati kalau orang banyak menjadi tahu bahwa mereka adalah produk dari ayah yang kawin lagi, tak ingin mengungkit "luka" lama, sampai kekhawatiran hal ini dapat memengaruhi kondisi ayah, ibu kandung, maupun ibu kedua.

Apa pun alasan sang ayah menikah lagi, tindakan tersebut pada umumnya telah meninggalkan kenangan pahit dalam kehidupan mereka. Kenyataan pahit itu tak hanya mereka rasakan saat masih bergantung pada orangtua, namun kini pun, ketika mereka telah berumah tangga, hal itu tetap sulit dilupakan.

Nita yang kini berusia 45 tahun dan ibu seorang anak tak bisa melupakan kepedihan hatinya saat dia harus berpisah dengan sang ayah yang memilih membina rumah tangga baru setelah istri pertamanya meninggal. Dia dan keenam adiknya pun sempat beberapa waktu hidup di tempat yang berbeda-beda.

Nita bercerita, ketika ayahnya menikah lagi lalu memiliki dua anak dari istri keduanya, praktis tak ada lagi perhatian untuk dia dan keenam adiknya. Nita sempat tinggal berpindah-pindah, semula ikut nenek dari pihak ibu kandung, lalu diasuh salah satu adik ibunya, pindah lagi pada keluarga dari pihak ayahnya, sebelum akhirnya dia dipersunting seorang pria.

"Umur 18 tahun saya sudah bekerja. Niat saya hanya satu, mencari uang agar adik-adik bisa serumah lagi dengan saya. Waktu itu kami tercerai-berai, dititip-titipkan ke beberapa keluarga. Saya sebenarnya marah, tetapi tak bisa berbuat lain karena memang tak ada keluarga yang sanggup menerima kami berenam sekaligus," tutur Nita yang ibu kandungnya meninggal saat dia berusia 14 tahun, dan setahun kemudian ayahnya menikah lagi.

Tak ada perhatian

Kalau ayah Nita menikah lagi karena istrinya meninggal, Sofia (51), ibu empat anak, saat berusia 10 tahun harus menghadapi kenyataan ayahnya menikah lagi dengan perempuan muda yang lebih cantik dari ibu kandungnya. Tak betah dimadu, ibunda Sofia memilih meninggalkan rumah dan menghabiskan waktu dengan bekerja.

Dia dan kakak lelakinya kemudian tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri mereka. Secara finansial sang ayah tetap bertanggung jawab, tetapi tak ada lagi perhatian untuk mereka.

"Kehidupan masa kecil saya persis seperti cerita legenda ibu tiri. Ayah saya hanya memerhatikan dia, si ibu tiri pun hanya cinta Bapak dan membenci kami, anaknya," kata Sofia yang mengenang ibu tirinya sebagai sosok judes, galak, cerewet, dan tak peduli pada anak-anak.

Sofia tak tahu seberapa besar sakit hati ibu kandungnya karena dimadu. Namun, sebagai "korban", dia hanya mengingat ibu kandungnya pun seakan tak bisa bangkit dari rasa sedih sampai dia tak peduli pada kehidupan kedua anaknya.

Sofia tinggal bersama ayah dan ibu tiri sampai lulus SMP. Ketika duduk di bangku SMA, dia bergabung dengan ibu kandungnya. Meski tak lagi tinggal serumah dengan ayah Sofia, orangtua kandung Sofia tak pernah resmi bercerai.

"Ternyata Ibu tetap tak kerasan di rumah. Dia sering pergi. Ketika itu, saya dan kakak sampai harus membantu tetangga berjualan beras di pasar supaya dapat uang untuk makan," cerita Sofia tentang masa lalunya.

Meninggalkan trauma

Sebagian anak-anak yang ayahnya menikah lagi secara tak sadar menyimpan kenangan buruk. Kenangan itu menjadi trauma yang memengaruhi kehidupan mereka hingga dewasa, bahkan sampai berumah tangga. Nita bercerita, saat menikah, dia memilih pria yang mencintainya, bukan yang dia cintai. Alasannya, dia khawatir si suami akan kawin lagi.

Kenangan buruk itu membuat dia mensyaratkan calon suami yang mau menerima dia plus kelima adiknya. Seorang adiknya meninggal lima tahun setelah sang ayah menikah lagi. Sejak menikah tahun 1985 Nita dan kelima adiknya bisa berkumpul kembali serumah.

"Secara lahiriah kami baik-baik saja, tetapi sebenarnya di dalam hati ada rasa sepi, tak percaya diri. Hubungan dengan ayah pun seperti ?terputus?. Walaupun kalau bertemu ya kami ngobrol, tetapi tidak akrab," tutur Nita yang tinggal di Depok.

Sementara Sofia malah harus menerima jodoh yang disodorkan sang ayah ketika berusia 17 tahun. Meski terpaksa, dia pasrah. Maka, meski tak bahagia, dia tetap bertahan dalam ikatan pernikahan demi keempat anaknya.

"Rumah tangga kami tidak harmonis, tetapi saya tak mau mengulangi perbuatan ayah dan ibu. Saya sendiri merasakan akibatnya. Saya tidak mau anak-anak jadi hancur karena orangtuanya berpisah, atau suami saya kawin lagi," ujar ibu yang tiga dari keempat anaknya kini sudah berumah tangga.

Berusaha tetap harmonis

Hidayat (16), bungsu dari lima bersaudara yang tinggal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, bercerita, ibu kandungnya meninggal karena kanker payudara setelah sakit bertahun-tahun. Ketika itu dia duduk di kelas II SMP. Beberapa bulan kemudian ayahnya menikah lagi.

Kehilangan ibu kandung, meski telah sakit selama bertahun-tahun, tetap membuat Hidayat terpukul. Dia merasa makin terpukul saat ayahnya menikah lagi. Dia menganggap sang ayah tak setia, juga merasa malu mempunyai ibu tiri.

Ia bersikeras menolak kehadiran ibu baru. Selama di rumah dia melakukan aksi diam, serta menganggap ayah dan ibu barunya tak ada. Suasana tak harmonis itu mengakibatkan ibu tiri dan ayah Hidayat "gerah". Mereka mengalah dan memilih pindah tinggal di kawasan Jakarta Barat.

"Itu sudah risiko dari keputusan saya," kata Yayat (50-an), ayah Hidayat, yang setidaknya sebulan sekali menengok rumah di mana anak-anaknya tinggal. Yayat menghindar sementara, sambil menunggu anak-anaknya siap menerima ibu baru mereka. Baginya, hubungan yang harmonis dalam keluarga lebih penting daripada memaksakan kehendak.

Sementara Surya (30), anak ketiga dari delapan bersaudara yang ayahnya menikah lagi saat dia berusia empat tahun, merasa tak bermasalah dengan pernikahan tersebut. Sepanjang ingatan dia, kehidupan keluarganya biasa saja. Surya memanggil ibu tirinya dengan sebutan "mak".

Menurut Surya, ibu kandung maupun ibu tirinya memberi perhatian yang sama terhadap anak-anak. Dia tak merasakan adanya persaingan antara ibu kandung dan ibu tirinya.

"Walaupun secara psikis saya merasa tak terbebani dengan ayah yang berpoligami, saya tidak akan melakukannya. Mungkin untuk lingkungan dan masa itu, poligami tak bermasalah, tetapi sekarang? Kondisinya pasti berbeda," ujarnya.

Sering kali orang beranggapan bahwa anak-anak lebih kehilangan sosok ibu yang tak ada di rumah. Padahal, ketika ayah kawin lagi, dan meninggalkan mereka, ternyata perasaan kehilangan yang sama juga dirasakan.... (SUSI IVVATY & CHRIS PUDJIASTUTI)



Sumber: Kompas
 
Poligami: Penodaan Kesetiaan atau masuk surga?

Saya tertarik dengan salah satu thread yang ada di forum ini yang membicarakan mengenai apakah benar kalau seorang wanita mengizinkan suaminya menikah lagi akan masuk surga? Saya tidak ingin membahas masalah ya dan tidaknya. Tapi saya lebih melihat kembali ke konsep poligaminya sendiri.

Disadari atau tidak, banyak hukum diatas bumi ini yang merupakan produk kaum cowok. That's why sering kali hukum lebih memihak kaum cowok dibanding kaum cewek. Paling tidak konsep poligami yang menjadi santer belakangan karena sejumlah kasus di masyarakat.

Sejumlah orang mengatakan bahwa poligami adalah sah karena jumlah cowok dan cewek tidak seimbang. Sehingga untuk memberikan hak menikah yang 'besar' kepada cewek, maka konsep poligami dianggap wajar. Namun kalau fakta ini saya kembalikan kepada China sebagai salah satu negara besar di bumi ini, ternyata disana terjadi ketimpangan kaum cewek dan cowok. Kaum cowoknya lebih banyak dibanding kaum cewek. Mungkin karena bagi masyarakat china, cewek dianggap tidak berharga.

Namun kalau berdasar dalil diatas bahwa demi pemerataan hak menikah, maka logikanya di China kita harus izinkan konsep poliandri demi menjaga hak cowok untuk 'menikmati' pernikahan. Jelas hal ini akan menjadi perdebatan lagi.

Sebenarnya saya lebih cenderung memandang bahwa poligami adalah sebuah ketidakmampuan seseorang untuk menahan godaan. Kalau kita sudah menikah dan kemudian tertarik kepada orang lain yang bukan istri kita, maka sebenarnya adalah kita sudah 'tidak setia'. Hanya saja, poligami dikemas sedemikian rupa sehingga kesetiaan itu seakan2 tetap ada dengan mengizinkan poligami dengan sejuta alasan. Tapi, seandainya poligami dilarang, maka yang terjadi adalah : selingkuh bukan? Dan selingkuh adalah fakta jelas dari ketidaksetiaan seseorang. Benarkan poligami adalah pengesahan dan pemutihan perselingkuhan?
 
poligami.. hm.. banyak yang pro dan kontra dengan kasus poligami. kalau poliandri, SUDAH JELAS hukumnya adalah HARAM. tapi tidak dengan poligami. poligami bagi pria, batasnya adalah 4. lebih dari itu, maka sama saja dengan HARAM. begitu yang saya pernah pelajari dalam sebuah kitab kuning (kitab gundul) dulu, sewaktu di pondok pesantren.

menurut saya pribadi.. poligami bisa dikatakan sah jika mengandung unsur di bawah ini:
1. pria bisa bersikap adil dalam mencintai, dan menafkahi
2. istri pertama bisa ikhlas bila dimadu (suaminya menikah lagi)
sementara, yang saya tau seperti ini.
so, kalau istri pertama tidak bisa ikhlas, berarti.. pernikahan sang suami dengan istri mudanya itu, tidak sah, dan hubungan intim mereka sama saja dengan ZINA.

bagi saya, poligami bukan unsur penoda kesetiaan, atau pun tiket masuk surga. semuanya tergantung yang menjalani. kalau saya, suatu saat nanti.. setelah menikah, suami saya mau nikah lagi, saya harus tau apa alasannya. kalau alasannya adalah karena kesalahan saya.. misalnya.. saya gak bisa memuaskan suami.. dalam hal seksualitas, atau pelayanan.. atau mungkin.. suami saya bosan.. karena saya sebagai istri sangat monoton.., serta dia gak bahagia sama saya, saya akan terima, dan ikhlas. kalau karena dia memang HIDUNG BELANG.. hm.. awas aja!!!

mama saya, juga sebagai istri kedua dari seorang pria yang udah punya istri dan anak sebelumnya. tapi, saya bukan anak kandung pria (jahat) itu. papa saya masih ada. mama dan papa berpisah, karena perbedaan keyakinan. mama muallaf dan papa tetap pada agamanya, Kristen. tapi, itu semua membuat saya bisa lebih belajar memaknai arti kehidupan..
 
Back
Top