menjual makanan yang mengandung babi

nurcahyo

New member
Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda. "Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya". Selain itu, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.
 
Last edited:
Back
Top