jual beli barang khusus bagi wanita bag 2

nurcahyo

New member
Mengenai jual beli barang-barang dagangan tersebut, tidak ada indikasi yang menunjukkan pengharamannya, selama hal itu tidak menyeret kepada yang haram, yang diantaranya mencandai wanita dan tertawa terbahak-bahak bersama mereka, dan hal-hal lainnya dari sarana yang mengantarkan kepada yang haram.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 14215]
 
Last edited:
Back
Top