jual beli barang khusus bagi wanita bag 3
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah diperkenankan seorang laki-laki muslim menjual celana dan pakaian dalam wanita non muslim ?
Jawaban.
Seorang muslim diperbolehkan menjual pakaian kepada orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan, jika pakaian tersebut menutupi aurat dan tidak terdapat salib. Dan pakaian laki-laki yang dijualnya itu bukan dari sutera. Sebab, hukum pokok yang berlaku dalam jual beli adalah pembolehan kecuali jika ada dalil yang melarangnya, baik itu terhadap orang muslim maupun kafir.
 |
Continent Level
Post: 3.501
|
|
Reputasi: 13
|
|