menjual sesuatu yg haram

nurcahyo

New member
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam tentang orang yang menjual rokok dengan cara memberikan discount dari pihak perushaan rokok ?

Jawaban.
Merokok itu haram, menanam tembakaunya pun haram, dan memperdagangkannya pun haram. Yang demikian itu karena ia mengandung mudharat yang sangat besar. Telah diriwayatkan di dalam sebuah hadits.

Artinya : Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak memberi mudaharat (kepada diri sendiri)

Selain itu, karena yang demikian itu termasuk suatu yang kotor. Dalam menyifati Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Ta'ala telah berfirman.

Artinya : Dan Nabi menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk? [Al-A'raaf : 157]

Dia juga berfirman.

Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka, Katakanlah, Dihalalkan bagimu yang baik-baik? [Al-Maidah : 4]

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top