sumpah dlm jual beli bag 2

nurcahyo

New member
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang yang mengatakan, Barang ini dulu saya beli sekian, padahal harga sebenarnya lebih rendah dari harga yang disebutkannya itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak, bahkan ada juga di antara mereka yang mengucapkan sumpah untuk itu, lalu bagaimana hukumnya ?

Jawaban
Barangsiapa membeli suatu barang dagangan kemudian menawarkannya untuk dijual seraya berkata, Barang ini dulu saya beli dengan harga sekian?, padahal ucapannya itu bohong, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari barang yang dibelinya tersebut, berarti dia telah melakukan suatu perbuatan yang diharamkan dan terjerumus ke lembah dosa. Dan sudah pasti berkah jual belinya akan dilenyapkan. Dan jika mengucapkan sumpah dalam hal tersebut, makanya dosanya lebih besar dan siksanya pun lebih pedih.
 
Last edited:
Back
Top