Fatwa Ulama Seputar Persatuan Agama (bag 8)

andy_baex

New member
Kedelapan
Sesungguhnya seruan kepada “Persatuan Agama” bila dilakukan oleh seorang muslim, maka tindakannya ini dianggap sebagai kemurtadan yang nyata dari agama Islam, karena seruan ini berlawanan dengan prinsip aqidah, sehingga menjadikanmu ridho dengan kekufuran kepada Alloh ‘azza wa jalla, mendustakan kebenaran Al Quran, dan perannya sebagai penghapus seluruh kitab suci sebelumnya. Sebagaimana seruan ini juga mendustakan bahwa agama Islam sebagai penghapus seluruh syariat dan agama sebelumnya. Dengan dasar itu, maka seruan ini adalah pemikiran yang tertolak menurut syariat, diharamkan dengan tegas oleh seluruh dalil-dalil syari’at dalam Islam, yaitu Al Quran, As Sunnah dan Ijma (konsensus ulama islam).
 
Last edited:
Back
Top