puasa bagi musafir bag 5

nurcahyo

New member
Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh memilih antara puasa dan berbuka, akan tetapi jika berpuasa tidak memberatkannya maka puasa lebih utama, karena di dalamnya terdapat tiga manfaat :

Pertama : Meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kedua : Kemudahan, kemudahan puasa atas manusia; karena seorang manusia apabila dia berpuasa bersama orang banyak maka akan terasa ringan dan mudah.

Ketiga : Manfaatnya segera membebaskan diri dari beban tanggung jawabnya.

Apabila terasa berat atasnya maka sebaiknya dia tidak berpuasa, kaidah ‘Tidaklah termasuk kebaikan berpuasa di waktu bepergian’ tepat diterapkan pada keadaan seperti ini, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau berdesak-desakan, beliau bertanya. “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpuasa”. Beliau bersabda, “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan” [5]. Maka kaidah umum ini berlaku atas orang yang kondisinya seperti kondisi lelaki ini yang meraskan berat untuk berpuasa.

Karenanya kami berkata, “Bepergian di masa sekarang ini mudah –seperti yang dikatakan oleh penanya- tidak berat untuk berpuasa, pada umumnya, apabila puasa tidak berat dijalankan maka yang paling utama adalah berpuasa.
 
Last edited:
Back
Top