Tanya dunk : Tentang Pers

kamikaze

New member
1. Mengapa pers terkesan terlalu berani dalam mengungkapkan
kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan???
2. Apakah kebebasan pers merupakan perkembangan yang positif???

Soale kan kasian bwat orng2 yg privacynya terganggu
Ya ga??


:terimakasih:
 
1. Mengapa pers terkesan terlalu berani dalam mengungkapkan
kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan???
2. Apakah kebebasan pers merupakan perkembangan yang positif???

Soale kan kasian bwat orng2 yg privacynya terganggu
Ya ga??


:terimakasih:

1. pers terkesan berani karena memang informasi sudah terbuka sangat lebar. jauh lebih lebar dari pada jaman/ored sebelumnya. Sebenarnya ini hal yang lumrah di kalangan pers. Pers berlomba untuk menampilkan yang "ter" Apalagi jika menyorot para pejabat, karena sebagai pejabat (hampir menyerupai selebritas di dunia hiburan) mereka mestinya menampilkan citra yang positif. Segala tingkah laku dan perbuatannya akan selalu di sorot. Masyarakat perlu mengetahuinya (baik untuk kepentingan kontrol pemerintah ataupun ada agenda rahasia) dan pers menangkap peluang ini. Apalagi ada kecenderungan pejabat duduk di pemerintahan bukan semata-mata karena memang pantas duduk dis ana, tetapi ada juga yang hanya bertujuan untuk menumpuk harta

2. Positive dan negative tentu tidak bsia di pisahkan. Yang perlu di ingat ketika membaca berita adalah, adanya kedewasaan dalam mencerna suatu isi berita. Tidaks emua berita yang kita baca itu benar-benar informatif dan accurate, banyak juga berita sampah untuk menaikkan oplah koran/berita!
Kalau ada yang merasa terganggu sebenarnya sudah ada istilah kontra dari yang merasa sebagai korban.
 
1. Mengapa pers terkesan terlalu berani dalam mengungkapkan
kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan???
2. Apakah kebebasan pers merupakan perkembangan yang positif???

Soale kan kasian bwat orng2 yg privacynya terganggu
Ya ga??


:terimakasih:

1. namanya juga cari duit, beritanya cari yang sensasional.. kalo enggak juga pasti sengaja dibuat menarik... (mendekati fitnah aatau terlalu mengganggu privasi)

2. ada positif sama negatifnya
positifnya, peran media sebagai kontrol sosial bisa berjalan
negatifnya yaaa kadang teralu berlebihan diekspos dan melanggar norma-norma..
 
1. Mengapa pers terkesan terlalu berani dalam mengungkapkan
kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan???
2. Apakah kebebasan pers merupakan perkembangan yang positif???

Soale kan kasian bwat orng2 yg privacynya terganggu
Ya ga??


:terimakasih:
1. Sekarang udah masuk masa puncaknya kebebasan..
yang dulu kebebasan berpendapat sangatlah susah diraih...
sekarang, sangatlah gampang mendapatkan kebebasan itu.
Dan lagi, kebebasan adalah hak setiap orang.
Asalkan kebebasan berpendapat itu bisa dipertanggung-jawabkan

2. Bagi para kalangan pers, tentu hal ini merupakan perkembangan positif.
Jika dibandingkan dengan sekarang, pers saat ini sudah berkembang pesat.
Tentu tanpa para kawan-kawan dari kalangan pers, kita mungkin tidak dapat mengetahui perkembangan berita yang cepat.
Tapi tidak semua berita tersebut dapat dikatakan benar.
Dan bagi beberapa orang, perkembangan pers ini sangatlah merugikan.
Apalagi dengan banyaknya pers, privacy mereka juga bakalan terganggu.
 
Bls: Re: Tanya dunk : Tentang Pers

Saya sependapat dengan Tuan Nixfar...=b==b=

Sekiranya UU RI Nomer 40 tahun 1999 (Tentang Pers) bisa dijalankan dengan baik, pasti kebebasan berpendapat, menulis dan beropini melalui tulisan dan lisan, akan dirasakan oleh insan Pers (khususnya). Namun, yang terjadi insan Pers seakan-akan terpasung oleh sebuah keadaan, untuk bisa dengan leluasa menyebarluaskan sebuah informasi -- terkait birokrasi dan lain sebagainya.

Di/pada Dewan Kehormatan Pers sendiri, sudah memberikan kelonggaran kepada semua masyarakat yang merasa dirinya dirugikan oleh sebuah pemberitaan, baik di media cetak maupun eletronik. Dewan Kehormatan Pers juga telah menyediakan sarana untuk menjembatani terkait kerugian yang ditimbulkan oleh sebuah pemberitaan, dengan menggunakan hak jawab.

Jika ada insan Pers yang telah merugikan masyarakat atau menyiarkan berita yang tidak pada porsinya atau berita bohong, ia juga akan dikenai sangsi oleh lembaga dimana ia bernaung. Dan bisa dimungkinkan, ia bisa dijerat dengan hukum pidana, tentunya setelah terbukti dengan bukti-bukti yang cukup kuat.

****************************************************

UU Nomer 40 Tahun 1999
(Pasal 4)

1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara.
2. Terhadap Pers Nasional Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan didepan hukum, Wartawan mempunyai hak tolak
 
Back
Top