Bls: Re: Tanya dunk : Tentang Pers
Saya sependapat dengan Tuan Nixfar...=b==b=
Sekiranya UU RI Nomer 40 tahun 1999 (Tentang Pers) bisa dijalankan dengan baik, pasti kebebasan berpendapat, menulis dan beropini melalui tulisan dan lisan, akan dirasakan oleh insan Pers (khususnya). Namun, yang terjadi insan Pers seakan-akan terpasung oleh sebuah keadaan, untuk bisa dengan leluasa menyebarluaskan sebuah informasi -- terkait birokrasi dan lain sebagainya.
Di/pada Dewan Kehormatan Pers sendiri, sudah memberikan kelonggaran kepada semua masyarakat yang merasa dirinya dirugikan oleh sebuah pemberitaan, baik di media cetak maupun eletronik. Dewan Kehormatan Pers juga telah menyediakan sarana untuk menjembatani terkait kerugian yang ditimbulkan oleh sebuah pemberitaan, dengan menggunakan hak jawab.
Jika ada insan Pers yang telah merugikan masyarakat atau menyiarkan berita yang tidak pada porsinya atau berita bohong, ia juga akan dikenai sangsi oleh lembaga dimana ia bernaung. Dan bisa dimungkinkan, ia bisa dijerat dengan hukum pidana, tentunya setelah terbukti dengan bukti-bukti yang cukup kuat.
****************************************************
UU Nomer 40 Tahun 1999
(Pasal 4)
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara.
2. Terhadap Pers Nasional Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan didepan hukum, Wartawan mempunyai hak tolak