Hikam Gugat PKB, DPR dan KPU Rp 52 M

pratama_adi2001

New member
JAKARTA - Pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas kadernya di DPR, A.S. Hikam dan Habib Anas Yahya, berbuntut panjang. Karena merasa tidak dikonfirmasi dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri dalam proses recall-nya itu, kedua legislator itu menggugat institusi serta sejumlah pemimpin DPP PKB, DPR, dan KPU.

Surat gugatan bertanggal 19 Januari 2007 itu baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Januari lalu. Selaku penggugat, Hikam mengatakan bahwa proses recalling yang diterapkan DPP PKB kepada dirinya memiliki kelemahan mendasar. Selain dinilai tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) PKB, mekanismenya tidak prosedural.

Hikam mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan yang terkait dengan PAW-nya tersebut. Bahkan, lanjut anggota Komisi I DPR itu, dirinya hanya menerima surat peringatan ketiga. Dia tidak tahu sama sekali mengenai surat peringatan pertama dan kedua. "Bahkan, Pak Anas Yahya tidak menerima satu pun surat peringatan hingga surat PAW itu," ujar Hikam. Anas, yang lebih banyak berdiam diri di samping Hikam, membenarkan pernyataan itu.

Mantan menteri riset dan teknologi era Presiden Abdurahman Wahid itu mengatakan, dirinya baru mendapatkan kejelasan tentang adanya proses recalling atas dirinya itu setelah meminta keterangan kepada Ketua DPR Agung Laksono dan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. Ironisnya, ujar Hikam, tidak ada satu pun dari DPP PKB, ketua DPR, dan pemimpin KPU yang memberi tahu dirinya soal PAW tersebut. "Tidak ada transparansi sama sekali," katanya. Hikam dan Anas menolak tuduhan bahwa mereka melanggar AD/ART PKB. Mengenai sikapnya yang semula tidak mengakui hasil Muktamar PKB di Semarang, Hikam menilai itu sebagai perbedaan pendapat. "Itu hanya beda pendapat.

Tapi, setelah ada maklumat dari MA tentang PKB, saya tetap berkomitmen terhadap partai dan tidak pindah ke partai lain," katanya. Jadi, lanjut Hikam, tidak ada alasan mendasar untuk tudingan pelanggaran tersebut. Karena merasa diperlakukan tidak adil itulah, dalam gugatannya Hikam meminta lima tergugat dan empat tergugat di atas untuk membayar ganti kerugian materiil dan nonmateriil Rp 52,1 miliar. Perinciannya, kerugian materiil Rp 2,1 miliar, sedangkan dan kerugian nonmateriil Rp 50 miliar.

"Ini hanya sebuah pembelajaran kepada semua pihak," kata alumnus Hawai University, AS, itu. Hikam mengatakan, langkah hukum yang ditempuhnya itu tidak berarti bahwa dirinya akan bertentangan secara vis to vis dengan rekan-rekannya di DPP PKB. "Ini bukan langkah menentang partai, tapi upaya mencari kebenaran dan keadilan," tuturnya.

Hikam berharap supaya dirinya bersama Anas Yahya tetap bisa diterima oleh PKB sebagai dua kader terbaik partai yang telah bertahun-tahun mengabdi untuk kepentingan kolektif partai. "Penzaliman itu harus dilawan. Itulah pelajaran yang pernah saya terima dari Gus Dur," ujarnya. Karena itu, dalam proses hukum tersebut, Hikam berharap akan terjadi mediasi sebagai jalan tengah bagi problem yang dihadapinya itu.

"Saya yakin Gus Dur memahami langkah saya," ucapnya. Sebab, Hikam berkeyakinan dirinya masih dibutuhkan partai untuk melakukan perbaikan konstruktif di internal PKB. "Kalau ada organisasi ditinggalkan kadernya, berarti ada something wrong," katanya. Karena itu, Hikam meminta rekan-rekannya di PKB untuk senantiasa memikirkan lebih jauh recalling tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari FKB Nursyahbani Kadjasungkana mengatakan bahwa proses recalling terhadap Hikam cs telah melewati jajaran pemimpin PKB, DPR, KPU, dan kini sudah berada di tangan presiden. "Proses PAW tinggal menunggu tanda tangan presiden," katanya beberapa waktu lalu. Kadernya yang di-recall meliputi Hikam, Anas Yahya, Imam Anshori Soleh, Idham Cholied, dan Zunatul Mafruchoh. Kelimanya dinilai membelot dari kepengurusan DPP PKB hasil Mukatamar Semarang dan tidak bersedia mengklarifikasi sikapnya ketika diberi kesempatan islah. (aku)
 
Back
Top