Keluarnya Wanita Dari Rumahnya (bag 7)

andy_baex

New member
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah bagi wanita untuk menghadiri majelis ta’lim dan pelajaran fikih yang diadakan di masjid-masjid?”

Beliau menjawab: Boleh bagi wanita untuk menghadiri majelis ta’lim, baik itu berupa pelajaran fikih hukum atau fikih akidah atau tauhid, dengan syarat tidak boleh menggunakan wewangian atau bersolek, dan harus berjauhan dari laki-laki dan tidak bercampurbaur dengan mereka, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik barisan wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR. Tirmidzi). Hal tersebut karena barisan yang paling depan paling dekat dengan laki-laki daripada barisan yang paling belakang, sehingga barisan paling akhir lebih baik daripada barisan depan. (Fatawal Mar’ah, 1/102, dinukil dari Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jilid 3 hal. 275).
 
Last edited:
Back
Top