Keluarnya Wanita Dari Rumahnya (bag 8)

andy_baex

New member
Muslimah Duduk di Bangku Kuliah, Bolehkah?

Kini jelaslah bagi kita bahwa ilmu yang dimaksud dalam dalil Al Qur’an maupun As Sunnah yang wajib kita tuntut adalah ilmu syar’i. Dan telah jelas pula bagi kita bahwa pada asalnya seorang wanita muslimah itu harus lebih banyak beraktifitas membina keluarga di rumah dan mempersiapkan dirinya agar bisa menjadi isteri yang shalihah dan menjadi ibu yang penuh kasih sayang yang mampu mendidik anak-anaknya agar bisa menjadi generasi penerus yang unggul, yang menjadi harapan ummat di masa depan. Lalu bagaimanakah kalau ada di antara muslimah –bahkan realita sekarang ini banyak sekali jumlahnya- yang begitu berkeinginan menempuh studi di bangku kuliah-kuliah umum. Maka kami katakan, masuknya para muslimah berbondong-bondong ke berbagai perguruan tinggi umum baik negeri maupun swasta adalah kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri pada masa ini. Yang apabila kita cermati ternyata banyak sekali kemunkaran yang kita jumpai di kebanyakan perguruan tinggi tersebut, sebutlah contoh di antaranya; ikhtilath (campur baur pria dan wanita). Padahal bercampurbaurnya lelaki dan perempuan merupakan sumber fitnah (bencana), oleh karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan berbagai upaya demi menutup pintu fitnah ini. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ummu Salamah, beliau mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sudah selesai mengucapkan salam (sesudah shalat) maka para wanita berdiri setelah beliau menyelesaikan salamnya, dan beliaupun berdiri sebentar di posisinya sebelum berdiri. Kami berpendapat hal itu beliau lakukan agar kaum wanita bisa pulang sebelum sempat ada seorang lelaki pun yang berpapasan dengan mereka.” (lihat Nashihati li Nisa’ hlm. 119-120). Beliau juga bersabda, “Sebaik-baik shaf kaum lelaki adalah yang paling depan dan shaf yang paling buruk adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik shaf kaum perempuan adalah yang paling belakang dan shaf yang paling buruk adalah yang terdepan.” (HR. Tirmidzi). Perhatikanlah, hal ini beliau lakukan di sebuah tempat suci yaitu masjid, yang orang tidak akan sembrono bertindak yang bukan-bukan, lalu bagaimana lagi di tempat-tempat umum yang diliputi suasana keduniaan, pikirkanlah…

Itu salah satu contoh. Dan kita memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosa kita selama ini. Lantas bagaimana, apakah kita akan mengajak seluruh wanita muslimah yang kuliah di berbagai perguruan tinggi yang di situ terjadi ikhtilath untuk keluar dan menghentikan studi mereka? Sebelumnya kita harus berpikir dengan jernih dalam menyikapi permasalahan ini, agar tindakan yang diambil nantinya tidak justru membuahkan kemungkaran yang juga tidak kalah besarnya yaitu jauhnya kaum muslimah dari bimbingan ilmu syar’i karena aksi keluar kuliah. Kenapa demikian?

Mari kita cermati, bukankah banyak di antara kaum muslimah, saudari-saudari kita yang bisa mereguk ilmu syar’i dengan menghadiri kajian-kajian di sekitar kampus dan justru menjadi kesulitan dan menemui berbagai hambatan kalau harus keluar dan pulang ke rumahnya yang jauh dari ta’lim (pengajian -ed) dan bahkan jauh dari toko buku-buku Islam dan sarana menuntut ilmu yang lainnya. Oleh karena itu kami menasihatkan kepada diri kami pribadi dan para akhwat sekalian untuk bertakwa kepada Allah sepenuh kemampuan kita masing-masing. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya “Maka bertakwalah kepada Allah sepenuh kemampuan kalian.”

Sekali lagi di sini kami menghimbau kepada para akhwat sekalian agar berpikir jernih dan bertanya serta berkonsultasi langsung kepada ahli ilmu atau para ustadz dalam perincian masalah ini agar keputusan yang diambil merupakan keputusan terbaik yang akan mendatangkan manfaat bagi ukhti sekalian. Di sini perlu kami ingatkan bahwa kondisi perkuliahan di kampus itu berlainan, ada fakultas yang memang di situ kaum wanita sangat diperlukan, seperti di kedokteran, kebidanan dan keperawatan, yaitu dalam rangka menangani pasien-pasien wanita. Ada pula fakultas yang di situ kaum wanita (begitu pula pria) bahkan mendapatkan ancaman besar rusak agamanya, seperti kuliah di filsafat. Maka jawaban untuk permasalahan ini butuh perincian yang harus dibicarakan dengan pertimbangan yang matang. Wallaahu a’lam bish shawaab.
 
Last edited:
Back
Top