Keluarnya Wanita Dari Rumahnya (bag 9)

andy_baex

New member
Bolehkah Wanita Bekerja ?

Sekarang kan zamannya emansipasi, kaum wanita boleh-boleh saja terjun di dunia kerja bersaing bersama kaum pria! Barangkali para pembaca yang budiman akan mendapati komentar semacam itu di tengah-tengah masyarakat. Bahkan lebih parah dari itu, ada sebagian kaum wanita yang sudah nekat menggeluti berbagai macam bidang yang sebenarnya tak pantas merka sentuh, seperti tinju, sepak bola, angkat besi, di sisi lain ada pula yang aktif terjun alam demonstrasi dan demokrasi menjadi ‘bintang jalanan’ dan ikut berebut kursi di pemerintahan, dan yang lebih parah dari itu yang terjun dalam dunia entertainment/hiburan sebagai bintang film atau sinetron yang rajin mengobral kecantikan di layar kaca, … yang dengan bangga mereka berkata ‘ini adalah ekspresi seni, inilah wujud kemajuan wanita modern’ [?!] Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raji’uun, ini adalah musibah besar bagi ummat Islam yang amat sedikit orang yang menangisi dan berkabung karenanya, ini bukan kemajuan tapi kemunduran bahkan kejatuhan kemuliaan ummat Islam!!!

Maka sebenarnya setiap orang muslim yang masih beres akidahnya tentu tidak akan mengatakan dan bersikap sebagaimana mereka yang sudah terbuai dengan mimpi-mimpi barat, sebab seruan yang mengajak para muslimah keluar dari rumahnya dan ikut terjun di lapangan kerja yang bercampurbaur antara lelaki dengan wanita adalah seruan orang-orang barat yang kafir, sebuah seruan yang dipoles sedemikian rupa agar merdu terdengar namun pada hakikatnya menjauhkan muslimah dari jati dirinya sebagai sosok wanita shalihah yang tekun dan sabar membina diri dan rumah tangganya. Ini bukan berarti kami menyatakan bahwa wanita dilarang bekerja, namun kenyataan yang sangat memprihatinkan di atas adalah satu hal yang harus kita perbaiki bersama-sama, Bukankah seorang putri jelita akan menjadi hina dan terancam kesuciannya apabila kita tempatkan di sebuah gubuk reyot di tengah hutan yang dikelilingi srigala dan binatang-biatang buas lainnya?? Renungkanlah wahai saudari-saudariku…

Berikut ini kami sampaikan kepada ukhti sekalian sebuah fatwa yang berkenaan dengan hal ini.

Pertanyaan 892:
Lajnah Da’imah lil Ifta’ (Komite tetap untuk fatwa di Saudi Arabia) ditanya: “Apa hukum wanita yang bekerja? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita bekerja di dalamnya?”

Jawaban:
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut:

Ia berhak mengerjakan apa saja yang bisa dikerjakan oleh wanita biasa lainnya di rumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam berumah tangga. Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara’ seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka (Majallatul Buhuts Al Islamiyah 19/160, dinukil dari Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Jilid 3 hlm. 168).
 
Last edited:
Back
Top