Pub-Kafe pun Bebas Asap Tembakau 1

pratama_adi2001

New member
Uni Eropa Desak Larangan Merokok di Tempat Umum
BRUSSELS - Negara-negara Eropa semakin giat memperketat aturan merokok di tempat-tempat umum bagi warganya akhir-akhir ini. Fenomena tersebut mendapatkan dukungan dari organisasi terbesar benua tersebut, Uni Eropa (UE). Bahkan, UE menyerukan kepada 27 negara Eropa yang menjadi anggotanya untuk memberlakukan larangan merokok di tempat umum di wilayah masing-masing.

Seruan tersebut dilontarkan Komisioner Kesehatan dan Perlindungan Konsumen UE Markos Kyprianou dalam konferensi peluncuran Green Paper di Brussels, Belgia, kemarin. Dia mengimbau negara-negara anggota UE mengikuti jejak Irlandia, Italia, dan Swedia. Sejak Maret 2004, pemerintah Irlandia telah membakukan larangan merokok bagi setiap orang di negaranya. Bukan hanya di tempat umum, larangan itu juga berlaku di restoran, pub, dan lingkungan kerja yang tertutup.

"Kebijakan ?bebas dari asap rokok? sudah cukup populer di tengah masyarakat Eropa. Bukan hanya di kalangan para perokok, tapi juga mereka yang tidak merokok. Setiap warga Eropa berhak mendapatkan perlindungan penuh dari bahaya rokok tembakau," tandas Kyprianou yang dulu juga seorang perokok. Politisi asal Cyprus tersebut mengatakan bahwa seruan itu hanyalah langkah UE untuk menjadikan Eropa bebas dari asap rokok. Dalam waktu dekat, UE akan memberlakukan larangan merokok di restoran, kafe, dan tempat-tempat tertutup lain.

Kyprianou yakin, jika dilaksanakan, seruan tersebut akan mendatangkan banyak keuntungan kesehatan bagi masyarakat Eropa. "Faktanya, asap rokok juga bisa membunuh para perokok pasif. Jika ada orang yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, orang itu sedang membohongi dirinya sendiri. Komisi Kesehatan dan Perlindungan Konsumen UE optimistis penerapan kebijakan tersebut akan memberikan kontribusi terbesar bagi kesehatan masyarakat Eropa," lanjut politisi 46 tahun itu.
 
Back
Top