Kasiannya si Jalu "KEPOMPONG" Sindentosca...

xraith

New member
Tadi gw baca ditabloid sodara gw iseng2(pdhal kgiatan rutin),,disitu ad judul yg bkin gw pnasaran..

KEPOMPONG SUKSES,PENCIPTA GIGIT JARI..

setelah gw baca,gw jadi kesel bnget..

jadi intinya gini,..

kan lagu kepompong skrang dijadiin soundtrack sinetron KEPOMPONG di SCTV,nah ternyata Pencipta skaligus pnyanyinya(siidentosca) lagunya si JALU HIKMAT FITRIADI ga dapet royalti seperakpun dari sinetron kepompong itu...

parah bnget sih,,stelah dikonfirmasi ke sctv n Ph nya mreka smua angkat tangan,,trus di konfirmasi ke radio prambos n nubuzz ( pihak yg ptamakali bkerjasama dan mempromosikan lagunya sindentosca)..ehhh pihak prambors cuma bilang,," MASALAHNYA AP?KAMI SUDAH MMBUAT PERJANJIAN DENGAN JALU DAN JALU SUDAH MENANDATANGANI SEMUA PERJANJIAN"...ternyata waktu lagunya dulu dibeli,sijalu ga baca isi perjanjian(maklum lah musisi baru)..trus mntang2 baru enak aja gtu dibodohin?hargai dikit donk karya orang..


yg lebih bkin sedih lagi si JALU(sindentosca) bilang...
"SEMUA ORANG DAN TEMAN2 SAYA MENGIRA SAYA SUDAH KAYA RAYA,KARENA LAGU KEPOMPONG NAIK DANUN,KENYATAANYA SAMPAI HARI INI SAYA TIDAK PERNAH MENERIMA UANG SEDIKITPUN DARI PEMAKAIAN LAGU KEPOMPONG DI SINETRON SCTV,BAHKAN HANYA UNTUK DIAJAK BICARA DAN IZIN OLEH PIHAK NUBUZZ PRAMBORS"..DAN ROYALTI DARI RBT NADA SAMBUNG HP SAYA JGA TIDAK MENDAPATKAN UANG SEPESERPUN."

kasian abis ya sindentosca,,,

dah personilny tgl satu,,lagu udah jd terkenal mlah g dapet royalti s peser pun!!!

penipuan ni..jahat bnget prambors nubuzz!

sumber :
http://omahsemut.blogspot.com/2008/12/kasiannya-si-jalu-kepompong-sindentosca.html
 
sadesss...gimana musik indonesia mau maju kalau penyanyi pendatang barunya dibohongi dan dibodohi seperti ini...

parah dhe...

Turut perihatin buat sindentosca...


boeat pra***ors nu**zz inget karma yaa....

suatu saat...sang penipu akan ditipu...
yang suka memperdaya...akan diperdaya...



^_^
 
itulah salah satu gambaran dari orang2 yang tidak menghargai karya seni seseorang!

indonesia.....oh indosesia

kalau g nyuri lagu, g ada ijin ,atau plagiat

jadi males gua bikin lagu,,,
 
malas kalau gitu gw berkarya beratas namakan perusahaan ... cuih

peniipu ulung ... mending kayak pulung deh ^^
 
makanya tuk semua artis (baru) WASPADALAHHH dan ATI2 sebelum meneken atauu menandatangani sesuatuuu
 
gila kasian banget si Jalu, kalo dilaporin ke polda pasti pihak Sctv & NUBUZZ PRAMBORS bisa kena pidana hak cipta & penipuan tuh





yang ini kasus Hak Ciptanya


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.




Pasal 27

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).







Sedangkan yang ini adalah undang-undang dalam kasus Penipuannya

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.




sudah baca kan? coba bayangkan apa ganjaran yang akan mereka terima atas kerugian materil yang diderita oleh Jalu Sindentosca?
 
Back
Top