hukum menutup bejana

nurcahyo

New member
Jelaskan tentang hukum menutup bejana, hukum mengikat wadah air yang terbuat dari kulit, dan hukum mematikan api ketika menjelang tidur ! Tolong sebutkan pula dalil-dalinya masing-masing !

Jawaban.
Menutup bejana, mengikat wadah air yang terbuat dari kulit, dan mematikan api ketika menjelang tudur hukumnya mustahab (sunnah) berdasarkan hadits dari jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

Artinya : Tutuplah bejana, ikatlah tempat air yang terbuat dari kulit, kancinglah pintu-pintu, dan matikanlah lampu lentera, karena sesungguhnya syetan tidak mampu melepaskan ikatan tempat air, tidak mampu membuka pintu, dan tidak mampu membuka tutup bejana. Kalau salah seorang di antara kamu tidak mendapatkan (sesuatu untuk menutup bejana) kecuali hanya mendapatkan sepotong lidi, maka tutupkanlah dan hendaklah dengan menyebut nama Allah. Karena sesungguhnya tikus itu (biasa) membakar rumah (yang lampu lenteranya tidak dimatikan), yaitu dengan menambrak lampu itu lalu menumpahkan minyak yang ada di dalamnya sehingga terbakarlah rumah itu[Hadits Riwayat Muslim]


sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top