pratama_adi2001
New member
Siap Hadapi Gugatan Hikam
JAKARTA - DPP PKB siap menghadapi gugatan Rp 52 miliar yang diajukan A.S. Hikam dan Habib Anas Yahya. Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dalam proses recall. Tak hanya PKB, DPR dan KPU juga ikut dalam daftar tergugat.
Ketua DPP PKB Hermawi F. Taslim mengatakan, proses recall yang dilakukan partainya itu sudah sesuai dengan perintah undang-undang. "Acuan kita adalah undang-undang," ujarnya kemarin. Karena itu, Taslim menyatakan siap menghadapi gugatan hukum tersebut. "Dalam proses gugatan hukum, tentu si tergugat akan dipanggil. jadi, kita hadapi," katanya.
JAKARTA - DPP PKB siap menghadapi gugatan Rp 52 miliar yang diajukan A.S. Hikam dan Habib Anas Yahya. Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dalam proses recall. Tak hanya PKB, DPR dan KPU juga ikut dalam daftar tergugat.
Ketua DPP PKB Hermawi F. Taslim mengatakan, proses recall yang dilakukan partainya itu sudah sesuai dengan perintah undang-undang. "Acuan kita adalah undang-undang," ujarnya kemarin. Karena itu, Taslim menyatakan siap menghadapi gugatan hukum tersebut. "Dalam proses gugatan hukum, tentu si tergugat akan dipanggil. jadi, kita hadapi," katanya.