Sistem Bikameral Setengah Hati 4

pratama_adi2001

New member
Pandangan senada dilontarkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Menurut Ginandjar, amanat konstitusi tentang eksistensi dan otoritas DPD telah direduksi UU No 22 Tahun 2003 tentang Susuan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPD. Misalnya, kata Ginandjar, amanat UUD 45 menghendaki supaya DPD berhak ikut dalam pembahasan sebuah undang-undang bersama DPR. Namun, dalam UU Susduk, DPD hanya diikutkan dalam pembahasan undang-udang di tingkat pertama.

Dalam pembahasan tingkat kedua, DPD tidak beri hak untuk ikut. "Kalau pembahasan tingkat pertama dan DPD hanya berhak memberikan masukan, lalu apa bedanya DPD dengan LSM?," katanya di gedung DPD, Jl Gatot Subroto. Karena itu, DPD mengusulkan supaya pihaknya diperkuat otoritas veto untuk dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang telah disetujui DPR.
 
Back
Top