Revisi UU Susduk Prioritas Utama 2

pratama_adi2001

New member
Tidak adanya amandemen, lanjut Akbar, bukan berarti perjuangan DPD selesai dan tidak boleh mogok. Sebab, peluang lebih lebar sudah tersedia melalui perubahan UU Susduk. "Tinggal melobi partai dan pemerintah serta membuat opini di masyarakat, itulah perlunya upaya sosialisasi pokok-pokok pikiran DPD," jelas mantan ketua umum PB HMI itu.

Jika penambahan otoritas DPD berhasil, itu akan mengubah proses legislasi antara DPR dan presiden menjadi pola hubungan tiga kamar yang asimetrik. Sebab, UUD 45 mengatur hubungan DPD hanya terjadi dengan DPR. Karena itu, peneliti politik LIPI Syamsuddin Harris mengusulkan adanya pola penataan hubungan kerja DPR dan DPD.

Syamsuddin menegaskan perlunya membentuk panitia bersama (joint committee) DPR dan DPD sebagai bagian dari upaya membangun sinergitas dan kemitraan dalam relasi kerja antara kedua dewan tersebut. "Panitia bersama itu nantinya bertugas mengatur mekanisme rapat pembahasan bersama RUU antara DPR dan DPD," katanya. Jika terjadi deadlock atau ketidaksepahaman antara DPR dan DPD dalam rapat bersama, lanjut Syamsuddin, perlu dibentuk panitia ke
 
Back
Top