Kasus korupsi Rp 14 miliar

andree_erlangga

New member
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi. Koruptor dana perumahan dan bantuan kegiatan DPRD Banten tahun 2004 ini tetap divonis 4,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi MA.
?Sudah putus tanggal 25 Januari lalu, amarnya ditolak,? kata anggota majelis hakim Djoko Sarwoko SH kepada wartawan, Rabu (31/1).
Menurut majelis hakim yang terdiri atas Djoko Sarwoko SH, Artidjo Alkostar SH dan Suparman SH selaku ketua majelis, PK Dharmono dinilai tidak memenuhi syarat.
?Tidak ada novum (bukti baru), kekeliruan hakim yang nyata, dan tidak ada pertentangan di antara putusan sebelumnya,? jelas Djoko.
Selain PK Dharmono, majelis hakim juga menolak PK mantan wakil ketua DPRD Banten Mufrodi. ?Dengan ditolaknya PK itu, jadi yang berlaku kasasi,? kata Djoko.
Dharmono K Lawi yang tercatat sebagai anggota FPDIP DPR itu sempat ditetapkan sebagai buronan Kejakgung sejak Februari 2006, terkait tindak pidana korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Banten yang merugikan negara Rp 14 miliar.
Dalam putusan MA 2 Februari 2006, dia divonis empat tahun enam bulan penjara terkait dengan pelanggaran Kepmendagri Tahun 2002. Selain itu, Dharmono dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 295 juta subsider satu tahun.
Ia dibekuk petugas di sebuah rumah di Cigadung Selatan, Bandung, Selasa (19/12), tanpa perlawanan saat menyikat gigi di rumah seorang wanita bernama Linda.
 
Back
Top