Mantan Dirut PT PKT dituntut pidana 4 tahun penjara

andree_erlangga

New member
Mantan Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Omay K Wiraatmadja dituntut empat tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 10,3 miliar.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Ninik Mariyati SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (31/1).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ninik menyatakan, terdakwa Omay tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer.
Selain hukuman penjara, Omay juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Pria berdarah Sunda ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar.
Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan hukum tetap maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila terdakwa tidak punya harta mencukupi maka terdakwa akan dipidana dua tahun penjara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih. Terdakwa selaku Dirut tidak memberikan contoh yang baik dalam mengelola perusahaan secara profesional.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sejumlah uang Rp 536 juta.
Omay didakwa melakukan korupsi dengan membebankan biaya perumahan rumah pribadi milik menantunya, selain rumah dinas, dengan anggaran dari PT PKT.
Selain itu, ia menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang lain; membebankan biaya pemeliharaan mobil untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang lain ke PT PKT. Omay juga menggunakan beberapa nomor telepon seluler untuk kepentingan pribadi dan orang lain atas biaya PT PKT. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 10,3 miliar.
 
Back
Top