Dua anggota grup band E&R dituntut hukuman percobaan

andree_erlangga

New member
Teguh Setiabudi SS alias Igo, 32, dan Sofyan Hadi alias Eddy, 32, dua dari lima anggota grup band Ed-Eddy & Residivis (E&R) yang didakwa telah menghina polisi, dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (31/1).
Jaksa Ridwan Kadir SH dalam nota tuntutannya menyatakan, baik terdakwa Igo (sebagai pencipta lagu) maupun Eddy (vokalis grup band E&R) yang sempat tampil di panggung membawakan lagu berjudul Anjing, sama-sama bersalah telah melakukan penghinaan.
Dijelaskan, Igo dan Eddy telah dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di republik ini, yakni Polri. ?Perbuatan itu melanggar Pasal 207 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,? ujar Ridwan.
Penyidangan dua anggota grup band E&R tersebut berawal dari perbuatan mereka yang dinilai telah menghina institusi Polri. Tampil di panggung pertunjukan dalam rangka pengumpulan dana untuk korban gempa bumi Yogjakarta dan Jateng di Lapangan Pegok Denpasar, 1 Juli 2006, grup band E&R membawakan salah satu lagu yang berjudul Anjing.
Lagu yang diciptakan Igo dan dinyanyikan Eddy tersebut, dalam sebuah baitnya terbukti telah melantunkan kalimat penistaan atau penghinaan, yang antara lain berbunyi,Ku kira preman ternyata polisi anjing. Akibatnya, pihak Polsek Denpasar Selatan yang bertugas jaga di lapangan itu, langsung mengamankan grup band E&R yang terdiri atas Eddy (vokal), Joy (bass), Agus Oka (Drum), Deny (gitar/melodi) dan Igo (pencipta lagu/manajer grup).
 
Back
Top