Bandar Narkoba berusia 15 tahun diciduk aparat

andree_erlangga

New member
Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin menciduk seorang bandar psikotropika golongan II jenis shabu-shabu yang baru berumur lima belas tahun.
Kepala Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin AKP Darmawan Effandi SIK, Rabu (31/1), mengatakan tersangka berinisial Bd, warga Jalan Pangeran Antasari Gg Simpang Penghulu No 12 Banjarmasin Tengah.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dilakukan pihak berwajib atas dasar informasi warga yang menyebutkan di rumah tersangka kerap terjadi transaksi SS dengan harga Rp 1,6 juta/gram.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian selama tiga bulan untuk mencari bukti-bukti yang menunjukkan tersangka merupakan seorang bandar Narkoba. Setelah cukup lama melakukan pengintaian, pada Selasa (30/1) sekitar pukul 23.00 waktu setempat, petugas melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang akhirnya menemukan lima gram sabu-sabu serta satu buah timbangan elektrik.
Tidak lama kemudian petugas meringkus teman tersangka bernama Prihartono, 32, warga jalan Sutoyo S, Banjarmasin Barat yang memegang satu paket SS milik tersangka seberat lima gram beserta uang tunai sebesar Rp 2,6 juta.
Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Ewan alias Rendi alias Rudi, yang saat ini masih dikejar petugas
 
Back
Top