Kasus dugaan korupsi di RSJD Solo

andree_erlangga

New member
?Nama tersangka lain sudah dikantongi?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan untuk keluarga miskin (Gakin) di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo lebih dari satu orang.
Nama-nama calon tersangka saat ini sudah dikantongi. Namun penetapannya, baru akan dikeluarkan ketika hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun.
Demikian disampaikan Kajari Solo Momock Bambang Samiarso SH melalui Kasi Pidana Khusus Erry Pudyanto Marwantono SH kepada Espos. Menurut Erry, nama-nama tersangka sudah ada di tangannya. Namun ia belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka dengan alasan belum saatnya.
?Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami pastikan jumlah tersangka lebih dari satu. Nama-nama sudah ada di tangan kami dan tinggal diumumkan. Tapi belum bisa kami sampaikan saat ini, menunggu waktu yang tepat,? kata dia saat ditemui sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2003 di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (24/1).
Selain tidak bersedia menyebutkan nama, Erry juga enggan mengatakan dari instansi mana calon tersangka berasal. Padahal berdasarkan penuturan Kajari beberapa waktu sebelumnya, tersangka tambahan bisa berasal dari internal RSJD Solo atau pun instansi lain di antaranya Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Tengah. Ketika itu, Kajari mengatakan kemungkinan besar tersangka adalah orang yang bertanggung jawab terhadap alur dana setoran dari RSJD.
Pejabat Pemprov Jateng
Sementara itu, berdasarkan catatan Espos, dari 15 saksi yang sudah diperiksa, ada nama Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jateng dr Budihardja MKes dan beberapa orang wakilnya. Di hadapan penyidik Kejari, para pejabat tingkat provinsi itu mengaku mengetahui rencana pengalihan status dana Rp 2,2 miliar dari dana bantuan untuk Gakin ke dana pendapatan RSJD.
?Setelah diperiksa, saksi (Budihardja-red) intinya menyatakan mengetahui bahwa dana itu disetor ke tingkat satu (Pemprov) sebagai pendapatan rumah sakit, padahal status dana itu adalah subsidi untuk keluarga miskin,? kata Erry (SOLOPOS, 30 Desember 2006).
Selain Budihardja, pejabat Pemprov Jateng yang sudah diperiksa adalah Kepala Biro Keuangan Dinas Kesehatan Jateng Adi Karsidi. Di hadapan penyidik Kejari, Adi Karsidi menyatakan, pengalihan status uang senilai Rp 2,2 miliar dari dana kompensasi BBM ke dana pendapatan sudah direncanakan oleh pihak rumah sakit. ?Menurut keterangan saksi (Adi Karsidi), katanya memang sejak awal sudah direncanakan dana PKPS diakukan sebagai pendapatan RSJD. Alasannya, mulai tahun 2002-2004 rumah sakit tersebut mengalami defisit hingga Rp 2 miliar,? ujar Albertus Roni SH, jaksa yang memeriksa Adi Karsidi.
Terhadap fakta tersebut, Kajari mengatakan, para pejabat Pemprov yang mengetahui pengalihan dana besar kemungkinan masuk dalam daftar calon tersangka.
 
Back
Top