Divonis 2 bulan 5 hari, Hercules langsung bebas

andree_erlangga

New member
Tokoh pemuda Tanah Abang Hercules yang menjadi terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan divonis dua bulan lima hari. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan vonis yang dibacakan hakim Yasinta Daniel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta, Jumat (26/1), maka Hercules langsung bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, selama proses persidangan terhadap dirinya berlangsung, Hercules menjalani masa penahanan.
Begitu vonis selesai dibacakan, tak kurang 50 orang anak buah Hercules langsung meluapkan kegembiraan mereka dengan berteriak ?Hidup Bu Hakim...Hidup Bu Hakim..?
Hercules yang kemarin mengenakan kemeja putih dan peci putih pun terlihat sumringah dan mengumbar senyum.
Vonis terhadap Hercules itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Selain dirinya, lima orang rekannya yaitu Rudi, Ama Bengu, Martin, Edi Teorangga, Erik Hartanto juga dijatuhi vonis serupa. Sementara itu, sidang terhadap 34 terdakwa lainnya masing berlangsung.
Hercules diciduk polisi pada 22 November 2006 atas laporan developer PT Citra Garden. Hercules dituduh menduduki lahan Citra Garden di perumahan Citra VI Kalideres, Jakarta Barat tanpa izin.
Lahan itu menjadi sengketa Citra Garden dengan Trisno Darmono, yang mengklaim sebagian lahan di Kalideres tersebut.
Sementara itu, pengamanan sidang berlangsung ekstra ketat. Polisi yang datang dari satuan Brimob dan Samapta berjumlah sekitar 150 personel yang diangkut tujuh truk polisi. Ditambah satu unit mobil komunikasi dan dua unit mobil water cannon.
Penjagaan ketat sudah tampak dari pintu depan PN Jakarta Barat. Setiap orang yang masuk diperiksa barang bawaannya.
 
Back
Top