2006, 117 Terdakwa korupsi dibebaskan

andree_erlangga

New member
Sebanyak 117 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di tahun 2006 divonis bebas oleh pengadilan.
Demikian catatan pemantauan perkara korupsi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di pengadilan umum sepanjang tahun lalu.
Koordinator Monitoring Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho, di Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/1), menyebutkan jumlah itu mencapai sekitar 32 persen dari jumlah terdakwa kasus korupsi selama tahun 2006 sebanyak 362 orang.
Dalam pemantauan ICW, jumlah perkara korupsi yang ditangani pengadilan sepanjang 2006 mencapai 125 perkara yang telah diperiksa dan divonis.
?Sebanyak 40 perkara di antaranya dengan 117 terdakwa ini divonis bebas oleh pengadilan, karena dianggap tidak bersalah. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,? ujarnya.
Eksekutif paling banyak
Sisanya 85 perkara, kata dia, akhirnya divonis bersalah. Namun dari perkara korupsi yang diputuskan bersalah tersebut, belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Menurut dia, jumlah perkara yang divonis di bawah dua tahun penjara (37 perkara atau 29,8 persen), jauh lebih banyak dibandingkan dengan perkara yang divonis di atas dua hingga lima tahun (32 perkara atau 25,8 persen) maupun perkara yang divonis di atas lima tahun (16 perkara atau 12,8 persen).
Dilihat dari jumlah pelaku korupsi, selama tahun 2006 perkara yang melibatkan para terdakwa dari lingkungan eksekutif (kepala daerah, mantan kepala derah, dinas, sekda dan lain sebagainya) merupakan yang paling banyak, yakni 54 perkara.
Sedangkan jumlah perkara yang menimpa terdakwa dari kalangan yudikatif dan swasta berimbang, masing-masing berjumlah 35 perkara.
Dari 125 perkara korupsi dengan 362 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pertama (pengadilan negeri sebanyak 100 perkara), tingkat banding (pengadilan tinggi sebanyak 18 perkara), tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (MA sebanyak tujuh perkara).
?Kondisi ini jelas sangat berbanding terbalik dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor),? ujar Emerson.
Selama dua tahun terakhir, sedikitnya 29 perkara telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor. Seluruhnya divonis bersalah dan tidak ada satupun yang vonis bebas.
Secara umum, kinerja yang ditunjukkan oleh hakim Pengadilan Tipikor dan waktu penanganan perkara yang lebih cepat.
?Sayangnya, kinerja baik yang telah ditunjukkan Pengadilan Tipikor bisa jadi hanya akan menjadi kenangan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Pengadilan ini berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 30 tahun 2002 dinilai bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945),? kata dia.
 
Back
Top