Terdakwa penggelapan uang pensiunan diganjar 1 tahun 8 bulan

andree_erlangga

New member
Terdakwa kasus penggelapan uang milik PT BPR Adi Centra (AC) senilai lebih dari Rp 2 miliar, Noviadi Rosi Hardika, 22, dihukum satu tahun delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (24/1).
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Djohar Arifin SH dalam persidangan sebelumnya, yakni tiga tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu SH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP yakni menggelapkan dana pensiunan TNI dari tempatnya bekerja, PT BPR Adi Centra. Perbuatan itu dilakukan mulai Agustus 2004 dan baru terbongkar pada Februari 2006 lalu. Modusnya, bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sugiarti dan Siti Djuwariyah, terdakwa menggelembungkan pengajuan dana dari nasabah hingga lebih dari 300%.
?Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, dalam hal ini PT BPR Adi Centra dan nasabah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang dan menjadi tulang punggung keluarga,? ujar hakim.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa dan dua orang rekannya yakni Sugiarti dan Siti Djuwariyah, melakukan manipulasi data pada pengajuan kredit pensiunan TNI di PT BPR Adi Centra. Setiap pengajuan yang dilakukan oleh nasabah selalu digelembungkan nilainya hingga lebih dari 300%. Selisih dana itu lantas dibagi untuk ketiga terdakwa. Kasus penggelapan itu terbongkar lantaran ada tagihan macet di PT BPR Adi Centra.
Selain penggelembungan nilai pengajuan kredit, para terdakwa juga membuat nasabah fiktif sehingga merugikan PT BPR lebih dari Rp 2 miliar. Terdakwa Noviadi sendiri dalam persidangan mengaku mendapat bagian sebesar Rp 137 juta. Uang sebanyak itu, menurut dia, telah habis untuk foya-foya.
Seusai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
 
Back
Top